SuaraSurakarta.id - Bakul wedangan atau nasi angkringan asal Mojosongo bernama Bagas Dwi Prasetyo alias Ebes harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Jebres Polresta Solo.
Pria berusia 23 tahun itu diciuk polisi usai mencuri sepeda motor. Tak tanggung-tanggung, pelaku mencuri empat motor sekaligus hanya dalam waktu semalam di kawasan belakang kampus UNS.
Kapolsek Jebres Kompol Suharmono didampingi Kanit Reskrim Iptu Supran Yogatama menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula saat tersangka beraksi bersama dengan rekannya bernama Faizal beraksi pada Jumat (1/7/2022) malam.
Saat itu, tersangka dengan berboncengan mereka mencari mangsa. Setelah berputar-putar selama satu jam, mereka berhasil menggasak dua sepeda motor.
“Pertama dapat Motor Scoopy, kemudian didorong sampai rumahnya, lanjut lagi, dapat motor Vario,” kata Suharmono dilansir dari Timlo.net--jaringan Suara.com, Rabu (20/7/2022).
Usai mendapat motor curian itu, rekan Ebes lainnya berinisial TA (15) datang ke rumah teraangka. Lalu, TA mengajak Ebes untuk kembali beraksi.
Mereka menjalankan aksinya di Kawasan Jalan Surya, belakang kampus UNS. Sasaran mereka adalah kawasan Indekos. Mereka lantas melihat ada motor jenis Kawasaki KLX terpakir di depan salah satu Indekos.
“Motor itu lalu didorong keluar parkiran dan di dorong menuju ke rumah tersangka. Lalu, mereka beraksi lagi dengan menggasak motor RX King dan dibawa dengan cara yang sama,” dia.
Usai menjalankan aksinya itu, mereka ditangkap sekira dua pekan di rumah tersangka masing-masing.
Baca Juga: Nekat! Dua Pemuda Asal Indramayu Curi Sepeda Motor Milik Anggota Polisi dan TNI di Pemalang
“Untuk sepeda motor, tiga unit ditemukan masih berada di rumah Ebes, yaitu KLX, Vario, dan Scoopy. Sedangkan untuk RX king berada di bengkel. Sebab TA merubah cat motor dari yang awalnya warna hijau menjadi putih,” tegas mantan Kasat Binmas Polresta Solo tersebut.
Di sisi lain, untuk tersangka Faizal dibekuk Polsek Banjarsari. Sedangkan TA kasusnya ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Solo karena masih di bawah umur. Sepeda motor disita sebagai barang bukti.
Sementara itu, dari pengakuan Ebes, dirinya tak punya niatan untuk menjual sepeda motor tersebut. Karena mereka mencuri sepeda motor untuk dipakai sendiri. Namun, baru memakai selama beberapa hari, mereka sudah keciduk aparat kepolisian.
“Buat gagah-gagahan, biar keren,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Kisah Warga Jatirejo Solo: Bertahun-tahun Hidup Berdampingan dengan Bau Menyengat TPA Putri Cempo
-
Duh! Solo Terancam Krisis Guru Parah: 154 Non-ASN Terancam Diberhentikan, 250 Guru PNS Pensiun
-
Perkuat Wawasan Industri, Sekolah Vokasi UNS Undang Mohammed Aden Suryana Jadi Dosen Tamu
-
Dipimpin AKP Primadhana Bayu Kuncoro, Polres Karanganyar Ungkap Dua Kasus Narkoba
-
Adera Immunity Tour Terus Perkuat Sinergi dengan Pemkot Solo