SuaraSurakarta.id - Bakul wedangan atau nasi angkringan asal Mojosongo bernama Bagas Dwi Prasetyo alias Ebes harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Jebres Polresta Solo.
Pria berusia 23 tahun itu diciuk polisi usai mencuri sepeda motor. Tak tanggung-tanggung, pelaku mencuri empat motor sekaligus hanya dalam waktu semalam di kawasan belakang kampus UNS.
Kapolsek Jebres Kompol Suharmono didampingi Kanit Reskrim Iptu Supran Yogatama menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula saat tersangka beraksi bersama dengan rekannya bernama Faizal beraksi pada Jumat (1/7/2022) malam.
Saat itu, tersangka dengan berboncengan mereka mencari mangsa. Setelah berputar-putar selama satu jam, mereka berhasil menggasak dua sepeda motor.
“Pertama dapat Motor Scoopy, kemudian didorong sampai rumahnya, lanjut lagi, dapat motor Vario,” kata Suharmono dilansir dari Timlo.net--jaringan Suara.com, Rabu (20/7/2022).
Usai mendapat motor curian itu, rekan Ebes lainnya berinisial TA (15) datang ke rumah teraangka. Lalu, TA mengajak Ebes untuk kembali beraksi.
Mereka menjalankan aksinya di Kawasan Jalan Surya, belakang kampus UNS. Sasaran mereka adalah kawasan Indekos. Mereka lantas melihat ada motor jenis Kawasaki KLX terpakir di depan salah satu Indekos.
“Motor itu lalu didorong keluar parkiran dan di dorong menuju ke rumah tersangka. Lalu, mereka beraksi lagi dengan menggasak motor RX King dan dibawa dengan cara yang sama,” dia.
Usai menjalankan aksinya itu, mereka ditangkap sekira dua pekan di rumah tersangka masing-masing.
Baca Juga: Nekat! Dua Pemuda Asal Indramayu Curi Sepeda Motor Milik Anggota Polisi dan TNI di Pemalang
“Untuk sepeda motor, tiga unit ditemukan masih berada di rumah Ebes, yaitu KLX, Vario, dan Scoopy. Sedangkan untuk RX king berada di bengkel. Sebab TA merubah cat motor dari yang awalnya warna hijau menjadi putih,” tegas mantan Kasat Binmas Polresta Solo tersebut.
Di sisi lain, untuk tersangka Faizal dibekuk Polsek Banjarsari. Sedangkan TA kasusnya ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Solo karena masih di bawah umur. Sepeda motor disita sebagai barang bukti.
Sementara itu, dari pengakuan Ebes, dirinya tak punya niatan untuk menjual sepeda motor tersebut. Karena mereka mencuri sepeda motor untuk dipakai sendiri. Namun, baru memakai selama beberapa hari, mereka sudah keciduk aparat kepolisian.
“Buat gagah-gagahan, biar keren,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Timnas U-17 vs Malaysia di Manahan, Wali Kota Solo: Momentum Emas Perkuat Ekosistem Sepak Bola
-
Ketahanan Ekonomi, 60 Purna PMI di Cirebon Mendapat Pelatihan Kewirausahaan dari BRI Peduli
-
Kerusuhan Pesilat di Boyolali: Warga Jadi Korban, Motor Dibakar dan Empat Orang Terluka
-
Gercep! Tim Sparta Solo Amankan Terduga Maling Motor yang Dikepung Warga di Kadipiro
-
All Stars Solo Terhenti di Perempat Final MLSC All-Stars 2026, Pelatih Bangga dengan Perjuangan Tim