SuaraSurakarta.id - Bakul wedangan atau nasi angkringan asal Mojosongo bernama Bagas Dwi Prasetyo alias Ebes harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Jebres Polresta Solo.
Pria berusia 23 tahun itu diciuk polisi usai mencuri sepeda motor. Tak tanggung-tanggung, pelaku mencuri empat motor sekaligus hanya dalam waktu semalam di kawasan belakang kampus UNS.
Kapolsek Jebres Kompol Suharmono didampingi Kanit Reskrim Iptu Supran Yogatama menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula saat tersangka beraksi bersama dengan rekannya bernama Faizal beraksi pada Jumat (1/7/2022) malam.
Saat itu, tersangka dengan berboncengan mereka mencari mangsa. Setelah berputar-putar selama satu jam, mereka berhasil menggasak dua sepeda motor.
“Pertama dapat Motor Scoopy, kemudian didorong sampai rumahnya, lanjut lagi, dapat motor Vario,” kata Suharmono dilansir dari Timlo.net--jaringan Suara.com, Rabu (20/7/2022).
Usai mendapat motor curian itu, rekan Ebes lainnya berinisial TA (15) datang ke rumah teraangka. Lalu, TA mengajak Ebes untuk kembali beraksi.
Mereka menjalankan aksinya di Kawasan Jalan Surya, belakang kampus UNS. Sasaran mereka adalah kawasan Indekos. Mereka lantas melihat ada motor jenis Kawasaki KLX terpakir di depan salah satu Indekos.
“Motor itu lalu didorong keluar parkiran dan di dorong menuju ke rumah tersangka. Lalu, mereka beraksi lagi dengan menggasak motor RX King dan dibawa dengan cara yang sama,” dia.
Usai menjalankan aksinya itu, mereka ditangkap sekira dua pekan di rumah tersangka masing-masing.
Baca Juga: Nekat! Dua Pemuda Asal Indramayu Curi Sepeda Motor Milik Anggota Polisi dan TNI di Pemalang
“Untuk sepeda motor, tiga unit ditemukan masih berada di rumah Ebes, yaitu KLX, Vario, dan Scoopy. Sedangkan untuk RX king berada di bengkel. Sebab TA merubah cat motor dari yang awalnya warna hijau menjadi putih,” tegas mantan Kasat Binmas Polresta Solo tersebut.
Di sisi lain, untuk tersangka Faizal dibekuk Polsek Banjarsari. Sedangkan TA kasusnya ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Solo karena masih di bawah umur. Sepeda motor disita sebagai barang bukti.
Sementara itu, dari pengakuan Ebes, dirinya tak punya niatan untuk menjual sepeda motor tersebut. Karena mereka mencuri sepeda motor untuk dipakai sendiri. Namun, baru memakai selama beberapa hari, mereka sudah keciduk aparat kepolisian.
“Buat gagah-gagahan, biar keren,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Duh! Libur Nataru Museum Keraton Solo Masih Digembok
-
10 Tempat Wisata Wonogiri yang Lagi Viral untuk Libur Akhir Tahun 2025
-
7 Angkringan Legendaris di Solo: Murah, Kenyang, dan Penuh Kenangan!
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung