SuaraSurakarta.id - Bakul wedangan atau nasi angkringan asal Mojosongo bernama Bagas Dwi Prasetyo alias Ebes harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Jebres Polresta Solo.
Pria berusia 23 tahun itu diciuk polisi usai mencuri sepeda motor. Tak tanggung-tanggung, pelaku mencuri empat motor sekaligus hanya dalam waktu semalam di kawasan belakang kampus UNS.
Kapolsek Jebres Kompol Suharmono didampingi Kanit Reskrim Iptu Supran Yogatama menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula saat tersangka beraksi bersama dengan rekannya bernama Faizal beraksi pada Jumat (1/7/2022) malam.
Saat itu, tersangka dengan berboncengan mereka mencari mangsa. Setelah berputar-putar selama satu jam, mereka berhasil menggasak dua sepeda motor.
“Pertama dapat Motor Scoopy, kemudian didorong sampai rumahnya, lanjut lagi, dapat motor Vario,” kata Suharmono dilansir dari Timlo.net--jaringan Suara.com, Rabu (20/7/2022).
Usai mendapat motor curian itu, rekan Ebes lainnya berinisial TA (15) datang ke rumah teraangka. Lalu, TA mengajak Ebes untuk kembali beraksi.
Mereka menjalankan aksinya di Kawasan Jalan Surya, belakang kampus UNS. Sasaran mereka adalah kawasan Indekos. Mereka lantas melihat ada motor jenis Kawasaki KLX terpakir di depan salah satu Indekos.
“Motor itu lalu didorong keluar parkiran dan di dorong menuju ke rumah tersangka. Lalu, mereka beraksi lagi dengan menggasak motor RX King dan dibawa dengan cara yang sama,” dia.
Usai menjalankan aksinya itu, mereka ditangkap sekira dua pekan di rumah tersangka masing-masing.
Baca Juga: Nekat! Dua Pemuda Asal Indramayu Curi Sepeda Motor Milik Anggota Polisi dan TNI di Pemalang
“Untuk sepeda motor, tiga unit ditemukan masih berada di rumah Ebes, yaitu KLX, Vario, dan Scoopy. Sedangkan untuk RX king berada di bengkel. Sebab TA merubah cat motor dari yang awalnya warna hijau menjadi putih,” tegas mantan Kasat Binmas Polresta Solo tersebut.
Di sisi lain, untuk tersangka Faizal dibekuk Polsek Banjarsari. Sedangkan TA kasusnya ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Solo karena masih di bawah umur. Sepeda motor disita sebagai barang bukti.
Sementara itu, dari pengakuan Ebes, dirinya tak punya niatan untuk menjual sepeda motor tersebut. Karena mereka mencuri sepeda motor untuk dipakai sendiri. Namun, baru memakai selama beberapa hari, mereka sudah keciduk aparat kepolisian.
“Buat gagah-gagahan, biar keren,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Morinaga Soya Lanjutkan Soyalympic ke Yogyakarta dan Solo, Ajak Anak Berani Bereksplorasi
-
Isak Tangis Iringi Kepulangan Guntur, ABK Kapal Virgo Transport 8 yang Ditemukan di Dalam Kamar
-
Kenal Bulutangkis Sejak Usia 1,5 Tahun, Ini Perjalanan Peraih Emas Asian Games Leo Rolly Asal Klaten
-
BRI Peduli Wujudkan Harapan Murid Ini, Tak Lagi Terhalang Banjir Rob Saat ke Sekolah
-
Pengurus Cabang ORADO Kota Surakarta Dikukuhkan, Siap 'Memintarkan Indonesia' Lewat Olahraga Domino