SuaraSurakarta.id - Bakul wedangan atau nasi angkringan asal Mojosongo bernama Bagas Dwi Prasetyo alias Ebes harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Jebres Polresta Solo.
Pria berusia 23 tahun itu diciuk polisi usai mencuri sepeda motor. Tak tanggung-tanggung, pelaku mencuri empat motor sekaligus hanya dalam waktu semalam di kawasan belakang kampus UNS.
Kapolsek Jebres Kompol Suharmono didampingi Kanit Reskrim Iptu Supran Yogatama menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula saat tersangka beraksi bersama dengan rekannya bernama Faizal beraksi pada Jumat (1/7/2022) malam.
Saat itu, tersangka dengan berboncengan mereka mencari mangsa. Setelah berputar-putar selama satu jam, mereka berhasil menggasak dua sepeda motor.
“Pertama dapat Motor Scoopy, kemudian didorong sampai rumahnya, lanjut lagi, dapat motor Vario,” kata Suharmono dilansir dari Timlo.net--jaringan Suara.com, Rabu (20/7/2022).
Usai mendapat motor curian itu, rekan Ebes lainnya berinisial TA (15) datang ke rumah teraangka. Lalu, TA mengajak Ebes untuk kembali beraksi.
Mereka menjalankan aksinya di Kawasan Jalan Surya, belakang kampus UNS. Sasaran mereka adalah kawasan Indekos. Mereka lantas melihat ada motor jenis Kawasaki KLX terpakir di depan salah satu Indekos.
“Motor itu lalu didorong keluar parkiran dan di dorong menuju ke rumah tersangka. Lalu, mereka beraksi lagi dengan menggasak motor RX King dan dibawa dengan cara yang sama,” dia.
Usai menjalankan aksinya itu, mereka ditangkap sekira dua pekan di rumah tersangka masing-masing.
Baca Juga: Nekat! Dua Pemuda Asal Indramayu Curi Sepeda Motor Milik Anggota Polisi dan TNI di Pemalang
“Untuk sepeda motor, tiga unit ditemukan masih berada di rumah Ebes, yaitu KLX, Vario, dan Scoopy. Sedangkan untuk RX king berada di bengkel. Sebab TA merubah cat motor dari yang awalnya warna hijau menjadi putih,” tegas mantan Kasat Binmas Polresta Solo tersebut.
Di sisi lain, untuk tersangka Faizal dibekuk Polsek Banjarsari. Sedangkan TA kasusnya ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Solo karena masih di bawah umur. Sepeda motor disita sebagai barang bukti.
Sementara itu, dari pengakuan Ebes, dirinya tak punya niatan untuk menjual sepeda motor tersebut. Karena mereka mencuri sepeda motor untuk dipakai sendiri. Namun, baru memakai selama beberapa hari, mereka sudah keciduk aparat kepolisian.
“Buat gagah-gagahan, biar keren,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Mendadak ke Solo, Waketum Joman Andi Azwan Ungkap Isi Pertemuan dengan Jokowi
- 
            
              Jokowi Pakai Topi Warna Putih Tulisan 'J', Apa Maknanya?
- 
            
              GoTo Tanggapi Rencana Perpres untuk Kesejahteraan Driver Ojol
- 
            
              UNS Cabut Beasiswa KIP-K Mahasiswa yang Dugem di Klub Malam
- 
            
              Viral! Mahasiswa UNS Diduga Penerima Bantuan KIP-K Berpesta di Klub Malam, Pakai Busana Minim