SuaraSurakarta.id - Aplikasi pesan instan WhatsApp senantiasa diperbarui dengan fitur-fitur baru, namun masih ada beberapa kemampuan yang belum ada di platform tersebut.
Pihak ketiga akhirnya mengembangkan WhatsApp dengan sejumlah fitur yang tidak ditemui di aplikasi pesan instan itu. Aplikasi pihak ketiga ini sering disebut WA Mod alias WhatsApp Modification.
Salah satu aplikasi yang populer adalah WhatsApp GB, antara lain menawarkan fitur menghapus pesan yang terkirim dan menghilangkan status online. Aplikasi seperti ini termasuk tidak resmi karena tidak dikeluarkan oleh Meta, perusahaan induk WhatsApp.
Aplikasi pihak ketiga seperti itu pun biasanya tidak beredar di pasar aplikasi resmi seperti Google Play Store dan Apple App Store.
Kepala WhatsApp, Will Cathcart, melalui akun media sosial mengumumkan aplikasi tidak resmi seperti itu berbahaya bagi keamanan pengguna.
"Pengingat untuk pengguna WhatsApp yang mengunduh WhatsApp versi palsu atau modifikasi, itu bukan ide yang bagus. Aplikasi-aplikasi ini kelihatannya tidak berbahaya, namun, mereka mengambil jalan pintas soal privasi dan keamanan WhatsApp," kata @wcathcart dikutip dari ANTARA Jumat (15/7/2022).
WhatsApp baru-baru ini menemukan malware dari sejumlah aplikasi tidak resmi. Aplikasi tersebut biasanya menjanjikan fitur-fitur yang tidak ada di WhatsApp resmi, namun, sebenarnya mencuri data pribadi pengguna.
"Malware ponsel adalah ancaman berbahaya yang harus dilawan, komunitas keamanan terus mengembangkan cara baru untuk mencegah penyebarannya," kata Cathcart.
WhatsApp berencanan memblokir aplikasi tidak resmi seperti itu, bahkan menempuh langkah hukum terhadap pengembangnya.
Baca Juga: Semua Emoji WhatsApp Kini Bisa Dipakai untuk Reaksi Pesan
Penggunaan aplikasi palsu tidak hanya berbahaya bagi keamanan pengguna, dalam laman resmi WhatsApp, platform tersebut akan memblokir pengguna jika menggunakan aplikasi yang tidak resmi atau jika melakukan praktik pengumpulan data yang tidak sah.
Jika masih melakukan aktivitas itu setelah diblokir sementara, WhatsApp akan memblokir akun pengguna secara permanen.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Drama Keraton Solo! Tak ada Undangan untuk PB XIV Purboyo, GKR Timoer: Benar-benar Tidak Diundang
-
Perpecahan Keraton Surakarta: Peresmian Panggung Sangga Buwana Tanpa Kehadiran Sentana Penting
-
Dari Area Skatepark Solo, Lahir Atlet Skateboard Peraih Medali Emas di SEA Games
-
Polsek Grogol Gelar Rekonstruksi Kasus Kekerasan Bersama Berujung Kematian
-
Geger di Keraton Solo! Gusti Moeng Marah Besar Tak Bisa Masuk Museum, Pintu Digembok Kubu PB XIV