SuaraSurakarta.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar mengindikasikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo lebih dari satu orang.
Kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah menyampaikan, tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap 12 saksi terkait kasus ini.
Dari pemeriksaan terhadap saksi tersebut mulai menemukan titik terang, termasuk jumlah tersangka. Hanya saja, Tubagus masih enggan menyebutkan siapa tersangka dimaksud.
“Kemungkinan tersangka lebih dari satu orang. Karena tindak pidan korupsi tidak mungkin dilakukan sendirian,” kata Tubagus Gilang, Selasa (12/7/2022).
Baca Juga: Sidang Korupsi DID Terhambat Setelah Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Positif Covid-19
Pihaknya mensinyalir ada sejumlah pihak yang diduga ikut menikmati dana pengelolaan BUMDes tahun 2020 dengan nilai total Rp2,6 miliar.
“Penetapan tersangka akan kita lakukan setelah meminta keterangan ahli,”tegasnya.
Ditambahkannya, berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat, kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp1,1 miliar.
Gilang menuturkan, dari jumlah kerugian itu sebesar Rp795 juta digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Kami juga meminta kepada inspektorat melakukan audit tambahan terkait adanya anggaran Rp700 juta untuk pembangunan fisik. Salah satunya untuk pembangunan kantor Bumdes,”terangnya.
Baca Juga: Kasus Suap Mantan Wali Kota Yogyakarta: KPK Periksa 4 Orang sebagai Saksi
“Kami minta Inspektorat untuk menelusuri itu, benar apa tidak penggunaan anggarannya,” katanya.
Ditambahkannya, dana pengelolaan BUMDes tersebut disimpan di tiga Bank. Masing-masing Bank Jateng, Bank Karanganyar dan BKK Tasikmadu
Berita Terkait
-
Lebaran Sudah Lewat, Kapan KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Kasus Dana Iklan BJB?
-
Pendidikan dan Prestasi Mentereng Fitrianti Agustinda, Kini Tersandung Kasus Korupsi
-
Kasus Korupsi Timah, Penyidik Jampidsus Periksa Anak dan Istri Hendry Lie
-
Sepakat Bebaskan Ronald Tannur, Hakim PN Surabaya Pakai Istilah Satu Pintu
-
KPK Minta Hakim Gugurkan Praperadilan Staf Hasto, Pengacara Kusnadi PDIP Meradang!
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Ijazah Jokowi Kembali Jadi Polemik: Tim Kuasa Hukum Siapkan Langkah Mengejutkan
-
Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka di Solo: Tim Hukum Jokowi Angkat Bicara
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Bahlil Malam-malam Sowan Jokowi di Solo, Bahas Masa Depan Partai Golkar?
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi