Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 08 Juli 2022 | 07:59 WIB
Personel kepolisian dari Polda Jatim berjaga di gerbang Pesantren Shidiqqiyah, Ploso, Jombang, Kamis (7/7/2022). [SuaraJatim.id/Zen Arivin]

SuaraSurakarta.id - Tokoh pemuda Nahdlatul Ulama (NU) Nadirsyah Hosein alias Gus Nadir soroti langkah kementrian Agama (kemenag) mencabut izin pondok pesantren (ponpes) Shiddiqiyyah Jombang.

Gus Nadir mengacungi jempol langkah tegas dari kemenag untuk melindungi marwah ponpes.

"Langkah yang tegas," ucap Gus Nadir melalui twitter pribadinya seraya memberi emot jempol dikutip pad Jumat (8/7/2022).

Namun Gus Nadir juga mengingatkan kemenag agar tidak melupakan pendidikan santri di ponpes shiddiqiyyah.

Baca Juga: Buntut Dugaan Pencabulan Mas Bechi, Kemenag Cabut Izin Operasional Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah

"Tapi jangan cuma berhenti mencabut izin," ungkapnya.

Gus Nadir menyarankan agar kemenag agar membantu proses pengalihan santri-santri ke ponpes lainnya sehingga pencabutan izin itu tidak mengganggu pendidikan santri.

"masa depan pendidikan para santrinya juga harus segera disiapkan untuk dialihkan ke pesantren-pesantren lainnya di Jombang agar kegiatan belajar tidak terganggu," pungkasnya.

Cuitan gus nadir yang mengkritisi pemerintah soal pencabutan izin Ponpes di Jombang

Sontak, cuitan Gus Nadir menuai beragam tanggapan dari warganet.

"Saya secara pribadi sangat menyayangkan tindakan kemenag, karena susu sebelanga di buang hanya karena satu titik nila. Nanti apalah kalau ada ada oknum polisi yang salah terus di bekukan kepolisian nya," ujar akun @******MU.

Baca Juga: Kemenag Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Jawa Timur, Dianggap Menghalang-halangi Proses Hukum

"Haruskah menangkap satu orang mencabut izin pondoknya?," ungkap akun @****80.

"beda thoriqat, gus, apa ortunya (santri) mau?," kata akun @****83.

Diketahui dari suarakalbar, pencabutan izin ponpes Shiddiqiyyah ini merupakan buntut dari kasus pelecehan seksual santriwati yang diduga dilakukan oleh putra pengasuh ponpes MSAT.

Dalam kasus tersebut, pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," tegas Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono di Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Waryono juga menegaskan bahwa Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Terkait dengan pencabutan izin tersebut, Waryono mengungkapkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

"Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag." ujar Waryono.

Kontributor: Sakti Chiyarul Umam

Load More