Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 04 Juli 2022 | 13:54 WIB
Keraton Kasunanan Surakarta. [Timlo.net]

"Melihat kondisi seperti itu, akhirnya PB XII menyerahkan sementara pemerintahan Surakarta kepada pemerintah pusat pada Tahun 1949. Nah mengingat hal demikian semestinya pemerintahan saat ini tidak dimaknai dengan serta merta agar pemerintah pusat dapat berbuat sewenenang wenang terhadap Surakarta," tuturnya.

"Konsukuensi logisnya, yakni jika ini keadaan sudah normal maka pemerintah pusat harus mengembalikan kekuasaan kepada Keraton Surakarta Hadiningrat," tambah Raden Surojo.

Namun, lanjut Surojo, kenyataannya pada tanggal 4 Juli 1950, malah muncul Undang- undang baru, yakni Undang- undang no 10 Tahun 1950 tentang pembentukan Provinsi Jawa Tengah, salah satunya Wilayah Surakarta termasuk dalam provinsi tersebut.

"Maka sejak itulah, hilanglah nama Daerah Istimewa Surakarta atau DIS. Yang mana Undang- undang tersebut bertentangan dengan penetapan pemerintah no 16 Tahun 1946. Karena apa, karena penetapan pemerintah Tahun 1946 tersebut belum direvisi atau belum dicabut dan artinya masih berlaku," paparnya. 

Baca Juga: Miris! Putri Keraton Kasunanan Surakarta ini Dilarang Bertemu dengan Ayahnya Sendiri

Selain itu, Surojo menegaskan bahwa Yogyakarta saat ini sudah mendapat hak keistimewaan menjadi Daerah Istimewa Yogyakarta. Seharusnya, lanjut Surojo, Surakarta juga bisa mendapatkan undang undang keistimewaan tersebut.

Namun demikian,  ini butuh komitmen pemerintah pusat dalam hal ini presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, untuk merusmukan kembali UU tentang DIS.

"Mengingat, karena tidak ditemukan produk hukum secara tegas yang menghapus kedudukan DIS, maka seyogyanya Surakarta dikembalikan kembali daerah posisi kesitimewaannya," tegasnya.

Menurutnya, karena sesuai dengan Undang-undang Pasal 18, ada kewajiban dari negara untuk melindungi hak hak tradisional masyarakat.

Diantaranya, hukum adat yang ada didalamnya yang terkait dengan material hukum adat, hutan, hak wilayah, hak sungai, laut, dll, yang kesemuanya butuh perhatian dari pemerintah pusat. 

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun ke-74, Raja Keraton Solo Terharu dan Menangis Saat Tiup Lilin dan Potong Kue

Dirinya berpendapat, karena istimewa Surakarta dan Yogyakarta adalah berbeda. Jika, Yogyakarta dipegang Sosok Gubernur yang sekaligus sebagai Raja Keraton Yogyakarta, maka Surakarta nantinya Susuhunan atau Raja Keraton Solo hanya menjabat sebagai kepala Wilayah Surakarta. 

Load More