"Melihat kondisi seperti itu, akhirnya PB XII menyerahkan sementara pemerintahan Surakarta kepada pemerintah pusat pada Tahun 1949. Nah mengingat hal demikian semestinya pemerintahan saat ini tidak dimaknai dengan serta merta agar pemerintah pusat dapat berbuat sewenenang wenang terhadap Surakarta," tuturnya.
"Konsukuensi logisnya, yakni jika ini keadaan sudah normal maka pemerintah pusat harus mengembalikan kekuasaan kepada Keraton Surakarta Hadiningrat," tambah Raden Surojo.
Namun, lanjut Surojo, kenyataannya pada tanggal 4 Juli 1950, malah muncul Undang- undang baru, yakni Undang- undang no 10 Tahun 1950 tentang pembentukan Provinsi Jawa Tengah, salah satunya Wilayah Surakarta termasuk dalam provinsi tersebut.
"Maka sejak itulah, hilanglah nama Daerah Istimewa Surakarta atau DIS. Yang mana Undang- undang tersebut bertentangan dengan penetapan pemerintah no 16 Tahun 1946. Karena apa, karena penetapan pemerintah Tahun 1946 tersebut belum direvisi atau belum dicabut dan artinya masih berlaku," paparnya.
Baca Juga: Miris! Putri Keraton Kasunanan Surakarta ini Dilarang Bertemu dengan Ayahnya Sendiri
Selain itu, Surojo menegaskan bahwa Yogyakarta saat ini sudah mendapat hak keistimewaan menjadi Daerah Istimewa Yogyakarta. Seharusnya, lanjut Surojo, Surakarta juga bisa mendapatkan undang undang keistimewaan tersebut.
Namun demikian, ini butuh komitmen pemerintah pusat dalam hal ini presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, untuk merusmukan kembali UU tentang DIS.
"Mengingat, karena tidak ditemukan produk hukum secara tegas yang menghapus kedudukan DIS, maka seyogyanya Surakarta dikembalikan kembali daerah posisi kesitimewaannya," tegasnya.
Menurutnya, karena sesuai dengan Undang-undang Pasal 18, ada kewajiban dari negara untuk melindungi hak hak tradisional masyarakat.
Diantaranya, hukum adat yang ada didalamnya yang terkait dengan material hukum adat, hutan, hak wilayah, hak sungai, laut, dll, yang kesemuanya butuh perhatian dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun ke-74, Raja Keraton Solo Terharu dan Menangis Saat Tiup Lilin dan Potong Kue
Dirinya berpendapat, karena istimewa Surakarta dan Yogyakarta adalah berbeda. Jika, Yogyakarta dipegang Sosok Gubernur yang sekaligus sebagai Raja Keraton Yogyakarta, maka Surakarta nantinya Susuhunan atau Raja Keraton Solo hanya menjabat sebagai kepala Wilayah Surakarta.
Berita Terkait
-
Ada 'Wisata Jokowi' di Solo yang Sempat Bikin Wamendagri Penasaran, Apa Itu?
-
Kekecewaan Mendalam Sang Putra Mahkota: 'Nyesel Gabung Republik'
-
Rekam Jejak Bos Sritex Iwan Kurniawan: Berpengalaman 20 Tahun di Tekstil, Menangis Harus Tutup Pabrik
-
Muak dengan Skandal Minyak Pertamina, Putra Mahkota Solo Sampai Nyesel Gabung RI
-
Celine Evangelista Keturunan Mana? Terima Gelar Bangsawan dari Keraton Surakarta
Tag
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Bahlil Malam-malam Sowan Jokowi di Solo, Bahas Masa Depan Partai Golkar?
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
Buntut Kecelakaan Maut KA Batara Kresna di Sukoharjo, PT KAI Benahi Perlintasan Maut
-
Bom Waktu Mobil Esemka 'Meledak' di Solo: Jokowi dan Ma'ruf Amin Digugat Warga
-
Kontroversi Revisi KUHAP: Penyidik Berhak Ciduk Langsung, Begini Analisis Pakar Hukum UNS