SuaraSurakarta.id - Isu bangkitnya Daerah Istimewa Surakarta (DIS) terus muncul dan menjadi perbincangan masyarakat.
Sebagan informasi, setelah kemerdekaan Indonesia, Kota Solo sempat menjadi Daerah Istimewa Surakarta. Namun, status keistimewaan itu dihapuskan karena adanya gerakan anti-swapraja.
Untuk itu, pegiat sejarah dan budaya Soloraya, Raden Surojo mengingatkan kembali ke pemerintah mengenai status Daerah Istimewa Surakarta atau DIS, yang pernah disandangnya.
Menurutnya, status DIS yang pernah melekat pada nama Surakarta berlangsung pascamaklumat yang diberikan oleh PB XII dan Adipati Mangkunegoro kepada pemerintah Indonesia, terkait dukungan penuh kemerdekaan.
"Adanya hal tersebut, saya sebagai pegiat sejarah dan budaya Soloraya berharap kepada pemerintah agar mengembalikan lagi status DIS di Wilayah Surakarta," ungkap Raden Surojo saat berbincang dengan Suarasurakarta.id, Senin (4/7/2022).
Ungkapan Surojo tersebut, mengacu pada sejarah yang pernah ada sejak sehari pasca Indonesia mencetuskan kemerdekaannya 17 Agustus 1945.
"Dimana setelah pencetusan kemerdeaan tersebut, PB XII dan KGPAA Mangkunegoro juga memberikan pendukungannya. Hingga memberikan maklumat yang diantaranya berisi berdiri dibelakang pemerintah pusat Negara Indonesia," jelasnya.
Pendukungan penuh yang digulirkan melalui surat maklumat pada tanggal 1 September 1945 tersebut, akhirnya Pemerintah RI memberikan kedudukan status Wilayah Surakarta menjadi Daerah Istimewa Surakarta.
Namun demikian, lanjut dia, status DIS tersebut tidak berlangsung lama yang kala itu terjadi kericuhan di Wilayah Surakarta dari pergerakan anti swapraja yang berakibat Ndalem Kepatihan dibakar.
Baca Juga: Miris! Putri Keraton Kasunanan Surakarta ini Dilarang Bertemu dengan Ayahnya Sendiri
Tak hanya itu, menurut Surojo, dalam pergolakan kala itu juga diwarnai penculikan yang dialami PB XII dan Patih Dalem Kanjeng Raden Mas Aryo Adipati Sosrodiningrat.
"Melihat kondisi seperti itu, akhirnya PB XII menyerahkan sementara pemerintahan Surakarta kepada pemerintah pusat pada Tahun 1949. Nah mengingat hal demikian semestinya pemerintahan saat ini tidak dimaknai dengan serta merta agar pemerintah pusat dapat berbuat sewenenang wenang terhadap Surakarta," tuturnya.
"Konsukuensi logisnya, yakni jika ini keadaan sudah normal maka pemerintah pusat harus mengembalikan kekuasaan kepada Keraton Surakarta Hadiningrat," tambah Raden Surojo.
Namun, lanjut Surojo, kenyataannya pada tanggal 4 Juli 1950, malah muncul Undang- undang baru, yakni Undang- undang no 10 Tahun 1950 tentang pembentukan Provinsi Jawa Tengah, salah satunya Wilayah Surakarta termasuk dalam provinsi tersebut.
"Maka sejak itulah, hilanglah nama Daerah Istimewa Surakarta atau DIS. Yang mana Undang- undang tersebut bertentangan dengan penetapan pemerintah no 16 Tahun 1946. Karena apa, karena penetapan pemerintah Tahun 1946 tersebut belum direvisi atau belum dicabut dan artinya masih berlaku," paparnya.
Selain itu, Surojo menegaskan bahwa Yogyakarta saat ini sudah mendapat hak keistimewaan menjadi Daerah Istimewa Yogyakarta. Seharusnya, lanjut Surojo, Surakarta juga bisa mendapatkan undang undang keistimewaan tersebut.
Namun demikian, ini butuh komitmen pemerintah pusat dalam hal ini presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, untuk merusmukan kembali UU tentang DIS.
"Mengingat, karena tidak ditemukan produk hukum secara tegas yang menghapus kedudukan DIS, maka seyogyanya Surakarta dikembalikan kembali daerah posisi kesitimewaannya," tegasnya.
Menurutnya, karena sesuai dengan Undang-undang Pasal 18, ada kewajiban dari negara untuk melindungi hak hak tradisional masyarakat.
Diantaranya, hukum adat yang ada didalamnya yang terkait dengan material hukum adat, hutan, hak wilayah, hak sungai, laut, dll, yang kesemuanya butuh perhatian dari pemerintah pusat.
Dirinya berpendapat, karena istimewa Surakarta dan Yogyakarta adalah berbeda. Jika, Yogyakarta dipegang Sosok Gubernur yang sekaligus sebagai Raja Keraton Yogyakarta, maka Surakarta nantinya Susuhunan atau Raja Keraton Solo hanya menjabat sebagai kepala Wilayah Surakarta.
Sedangkan, kepala pemerintahannya atau gubernur bisa dari masyarakat umum atau kerabat dari ketaton itu sendiri.
"Silahkan nanti baik masyarakat dan pemerintah, yang akan menentukan dan merusmuskan secara bersama," jelasnya.
Menurutnya, hal tersebut perlu diterapkan, agar kondisi adat baik di Wilayah Keraton Surakarta dan Pura Mangkunegaran serta masyarakat adatnya, bisa lebih mengoptimalkan kembali dari seni dan budayanya.
Kontributor : Budi Kusumo
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Ditunjuk Jadi Plt DPD PDIP Jateng, FX Rudy: Siap Menjalankan Sebaik Mungkin
-
Terima 1.450 Mahasiswa Asing dari 50 Negara, UIN Raden Mas Said Surakarta Pecahkan Rekor MURI
-
Syahdunya HUT ke-80 RI di Kaki Gunung Merbabu: Drama Kolosal, Cosplay Pahlawan hingga Tari Saman
-
Asyik Mancing di Embung Musuk Boyolali, Bocah 12 Tahun Malah Tewas Tenggelam
-
Pilihan Baru Hyundai Stargazer: Varian Cartenz & Cartenz X Meluncur di Solo Raya