SuaraSurakarta.id - Isu bangkitnya Daerah Istimewa Surakarta (DIS) terus muncul dan menjadi perbincangan masyarakat.
Sebagan informasi, setelah kemerdekaan Indonesia, Kota Solo sempat menjadi Daerah Istimewa Surakarta. Namun, status keistimewaan itu dihapuskan karena adanya gerakan anti-swapraja.
Untuk itu, pegiat sejarah dan budaya Soloraya, Raden Surojo mengingatkan kembali ke pemerintah mengenai status Daerah Istimewa Surakarta atau DIS, yang pernah disandangnya.
Menurutnya, status DIS yang pernah melekat pada nama Surakarta berlangsung pascamaklumat yang diberikan oleh PB XII dan Adipati Mangkunegoro kepada pemerintah Indonesia, terkait dukungan penuh kemerdekaan.
"Adanya hal tersebut, saya sebagai pegiat sejarah dan budaya Soloraya berharap kepada pemerintah agar mengembalikan lagi status DIS di Wilayah Surakarta," ungkap Raden Surojo saat berbincang dengan Suarasurakarta.id, Senin (4/7/2022).
Ungkapan Surojo tersebut, mengacu pada sejarah yang pernah ada sejak sehari pasca Indonesia mencetuskan kemerdekaannya 17 Agustus 1945.
"Dimana setelah pencetusan kemerdeaan tersebut, PB XII dan KGPAA Mangkunegoro juga memberikan pendukungannya. Hingga memberikan maklumat yang diantaranya berisi berdiri dibelakang pemerintah pusat Negara Indonesia," jelasnya.
Pendukungan penuh yang digulirkan melalui surat maklumat pada tanggal 1 September 1945 tersebut, akhirnya Pemerintah RI memberikan kedudukan status Wilayah Surakarta menjadi Daerah Istimewa Surakarta.
Namun demikian, lanjut dia, status DIS tersebut tidak berlangsung lama yang kala itu terjadi kericuhan di Wilayah Surakarta dari pergerakan anti swapraja yang berakibat Ndalem Kepatihan dibakar.
Baca Juga: Miris! Putri Keraton Kasunanan Surakarta ini Dilarang Bertemu dengan Ayahnya Sendiri
Tak hanya itu, menurut Surojo, dalam pergolakan kala itu juga diwarnai penculikan yang dialami PB XII dan Patih Dalem Kanjeng Raden Mas Aryo Adipati Sosrodiningrat.
"Melihat kondisi seperti itu, akhirnya PB XII menyerahkan sementara pemerintahan Surakarta kepada pemerintah pusat pada Tahun 1949. Nah mengingat hal demikian semestinya pemerintahan saat ini tidak dimaknai dengan serta merta agar pemerintah pusat dapat berbuat sewenenang wenang terhadap Surakarta," tuturnya.
"Konsukuensi logisnya, yakni jika ini keadaan sudah normal maka pemerintah pusat harus mengembalikan kekuasaan kepada Keraton Surakarta Hadiningrat," tambah Raden Surojo.
Namun, lanjut Surojo, kenyataannya pada tanggal 4 Juli 1950, malah muncul Undang- undang baru, yakni Undang- undang no 10 Tahun 1950 tentang pembentukan Provinsi Jawa Tengah, salah satunya Wilayah Surakarta termasuk dalam provinsi tersebut.
"Maka sejak itulah, hilanglah nama Daerah Istimewa Surakarta atau DIS. Yang mana Undang- undang tersebut bertentangan dengan penetapan pemerintah no 16 Tahun 1946. Karena apa, karena penetapan pemerintah Tahun 1946 tersebut belum direvisi atau belum dicabut dan artinya masih berlaku," paparnya.
Selain itu, Surojo menegaskan bahwa Yogyakarta saat ini sudah mendapat hak keistimewaan menjadi Daerah Istimewa Yogyakarta. Seharusnya, lanjut Surojo, Surakarta juga bisa mendapatkan undang undang keistimewaan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Usai Aksi Warga, Wali Kota Solo Perintahkan Pemeriksaan SCMPP dan Dampak Lingkungan Putri Cempo
-
Beri Kepastian Lahan bagi Masyarakat, Kemenhut Realisasikan 3,11 Juta Hektare TORA
-
Pemerintah Puji Kinerja BRI dalam Mendorong Program 3 Juta Rumah Lewat KUR Perumahan
-
Puluhan Siswa TK Gaya Baru Solo Belajar di Atap yang Kondisinya Membahayakan
-
Viral Terduga Pencuri di Klaten Tertangkap Warga dan Diikat di Tiang Listrik