"Jadi berapa saya kuliah, ya sebenarnya 7+1, jadi 8 semester. Tapi usianya 30 tahun," ucap dia.
Untuk tugas akhir, Boyamin mengambil judul perlindungan negara terhadap hak cipta seni tradisi Ki Narto Sabdo
Boyamin menjelaskan, Ki Narto Sabdo itu karyanya hampir 300 lagu dan gending. Selama ini belum pernah diuruskan hak cipta.
"Karena memang amanatnya Ki Narto Sabdo memang tidak boleh dimiliki ahli waris, biar bersama di masyarakat. Tapi hak cipta itu untuk tercatat di lembaran negara supaya tidak hilang," jelasnya.
Boyamin pun berhasil mengurus hak cipta Ki Narto Sabdo. Tanpa menuntut hukum orang-orang yang telah dianggap menyalahgunakan hak ciptanya, jadi tetap biar hidup di masyarakat.
"Itu saya anggap karya besar, ini baru, penuh tantangan, dan bisa saja gagal saya ngurus hak cipta Ki Narto Sabdo. Tapi akhirnya bisa dapat nilai A tugas akhirnya, saya bangga," tandas dia.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
-
Kasus Paspor Palsu Adelin Lis, MAKI Desak Pejabat Kemenkumham Segera Diproses Hukum
-
Agar Berani Bongkar Kasus Pungli Pejabat Kemenkumham, LPSK Diminta Turun Tangan Lindungi Saksi dan Korban
-
Ditakut-takuti Dioper Jauh ke Daerah Jika Ogah Setor Uang, Modus Oknum Pejabat Kemenkumham Diduga Peras Pejabat Lapas
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat
-
BRI Dorong Remitansi PMI Jadi Modal Usaha Produktif Melalui Pelatihan Kewirausahaan di Taiwan
-
Viral, Mobil Operasional KDMP Digunakan ke Solo Paragon Mall
-
Jokowi Minta Kader PSI Ubah Cara Kerja Organisasi demi Hadapi Pemilu 2029
-
IIF Genjot Pembiayaan Infrastruktur, Nilai Komitmen Baru Tembus Rp2,5 Triliun pada Semester I 2026