SuaraSurakarta.id - Jagat media sosial (medsos) beberapa waktu lalu dihebohkan dengan video viral diduga seorang pria yang baru saja membeli motor kena tilangan saat masih di halaman dealer.
Diketahui, sang pemilik motor adalah Andri (29) warga Fajar Baru, Jati Agung, Lampung Selatan ini justru kaget video tersebut viral.
Andri mengaku tidak tahu ada orang yang memvideokan dirinya saat ditilang dan diunggah di TikTok hingga viral di media sosial.
Dirinya juga meminta maaf dan mengaku saat itu menggunakan knalpot tidak standart alias brong.
"Saya minta maaf dan mengaku salah, karena tidak memakai knalpot sesuai ketentuan," kata Andri dilansir dari Suaralampung.id, Sabtu (25/6/2022).
Andri juga membantah, terkait video yang beredar dan komentar yang menyebutkan motor tersebut baru beli dari dealer.
Ada pun motor jenis Kawasaki ZX250F BE 2142 NCQ, yang dipakainya itu dibeli sudah satu tahunan.
Sementara itu, Satlantas Polresta Bandar Lampung, AKP M. Rohmawan menjelaskan, pihaknya menilang terhadap pengendara tersebut, pada Rabu (22/6/2022) pagi.
Peristiwa bermula, saat anggotanya sedang bertugas berpatroli rutin.
Baca Juga: Cara Buat NGL Link Anonymous Instagram, Kirim Pesan Anonim Mirip Secreto
"Anggota kami melihat yang bersangkutan, melanggar karena tidak memakai plat sesuai tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Pengendara juga memasang knalpot racing, tentu hal itu sudah melanggar," jelas AKP M. Rohmawan.
Melihat itu, tentu anggotanya langsung mencoba memberhentikan pengendara motor tersebu. Meski demikian, tidak ada proses pengejaran seperti yang beredar dan viral di media sosial.
Karena melakukan pelanggaran, motor tersebut lalu dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung.
Sementara knalpot yang digunakan, wajib diganti ke knalpot standar pabrikan, pemilik juga sudah menandatangani perjanjian untuk tidak mengulanginya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
Upaya Preventif Laka Lantas, Peserta Sespimen 66 Gelar Diskusi Strategis di Polresta Solo
-
Jokowi Setuju Usulan Abraham Samad Minta Pengembalian UU KPK yang Lama
-
Polres Sukoharjo Ringkus Pengedar Sabu di Gatak, Amankan 4,39 Gram Paket Siap Edar
-
Gebrakan Global! Pegadaian Sabet Penghargaan Internasional Lewat Inovasi Sukuk dan Social Bonds
-
5 Fakta dan Kronologi Pramugari Bus Indorent Cantika Meninggal dalam Kecelakaan Tol SoloNgawi