SuaraSurakarta.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, menaikkan kasus dugaan korupsi Bumdes Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar ke penyidikan oleh tim dari tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar.
Sebelum naik ke tahapan penyidikan, Kejari Karanganyar sebelumnya melakukan proses eksposes perkara di kejaksaan tinggi Jawa Tengah telah dilakukan oleh tim pekan lalu.
"Kemarin kita sudah exposes di Kejati, kemudian hasilnya adalah dari Kejati setuju dengan pendapat tim untuk selanjutnya di naikan ke tingkat penyidikan," kata Kepala Kajari Karanganyar Mulyadi Sajaen, melalui Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Tobagus Gilang Hidayatullah, Rabu (22/6/2022).
Meski sudah naik pada tingkat penyidikan, namun Gilang mengaku sampai dengan saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Kejati Riau Periksa Mantan Rektor UIN Suska Terkait Dugaan Korupsi BLU Ratusan Miliar Rupiah
Pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi untuk bisa menentukan siapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"Masih sama penyidikan umum dulu, setelah kita buat berita acara pemeriksaan saksi dan memeriksa saksi, baru nanti penetapan untuk tersangkanya," jelasnya.
Ditanya terkait dengan hasil temuan dari Inspektorat yang saat ini masih melakukan proses penghitungan terhadap kerugian negara.
Gilang mengaku, hasil dari temuan inspektorat tersebut, nantinya akan dijadikan sebagai salah satu alat bukti.
Disisi lain, perwakilan dari masyarakat yang ada di Desa Berjo, Senin (20/6/2022) siang mendatangi kantor Inspektorat untuk mempertanyakan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap pengurus BUMDes Berjo, Karanganyar.
Baca Juga: JPU Kejagung: Dua Kasus Korupsi Mantan Gubernur Alex Noerdin Banding ke Pengadilan Tinggi
Mereka mendatangi kantor tersebut, lantaran sampai dengan saat ini tidak ada kabar kejelasan atau kabar pasti terkait dengan proses maupun hasil dari penanganan dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan Bumdes yang ada di Desa mereka.
Berita Terkait
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
-
CEK FAKTA: Benarkah Ketua BAZNAS Korupsi Dana Zakat Rp 11,7 Triliun?
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Cek Pos Pam Ops Ketupat Candi, Kapolresta Solo Pastikan Pengamanan Arus Balik Lancar
-
Sambangi Lokasi Banjir di Sambirejo, Wali Kota Solo Siapan Berbagai Penanganan
-
Terendam Banjir, Underpass Simpang Joglo Solo Ditutup Total
-
Sempat Tak Percaya, Ini Momen Bima Arya Kaget Ada Wisata Jokowi di Solo
-
25 Kepala Daerah Ikuti Retret Gelombang Kedua, Ini Kata Wamendagri