Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 14 Juni 2022 | 21:16 WIB
Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil meringkus pelaku penganiayaan yang terjadi di Perempatan RSUD Sukoharjo. [Dok Humas Polres Sukoharjo]

Pelaku mengatakan, bahwa kata “GASHAK” memiliki sebuah arti yang mengejek kelompoknya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 170 ayat (1) KUH Pidana, dengan ancaman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

Load More