SuaraSurakarta.id - Pemerintah Kota atau Pemkot Yogyakarta merayakan hari jadi ke-75, Selasa (7/6/2022).
Ironisnya, Pemkot Yogyakarta mendapat 'hadiah' penggeledahan ruang kerja wali kota, alih-alih kue ulang tahun.
Penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan kasus suap penerbitan perizinan pembangunan apartemen di Kota Gudeg.
Seperti diketahui, kasus tersebut melibatkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang terkena operasi tangkap tangan (OTT).
Melansir ANTARA, sejumlah petugas KPK datang ke kompleks Balai Kota Yogyakarta sekitar pukul 11.00 WIB didampingi personel kepolisian dari Brimob Polda DIY.
Selain di ruang kerja Wali Kota Yogyakarta, penggeledahan kemudian dilanjutkan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta yang juga berada di kompleks Balai Kota Yogyakarta.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta.
KPK telah menetapkan empat tersangka untuk kasus suap perizinan apartemen di Kota Yogyakarta, yang terdiri atas tiga dari Pemerintah Kota Yogyakarta sebagai penerima suap, yaitu mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu NWH serta ajudan dan sekretaris pribadi HS, TBY, serta tersangka pemberi suap dari pengembang yang mengajukan izin ON.
Sementara itu, Koordinator Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba mengatakan bahwa dugaan kasus suap yang kini tengah diselidiki KPK bisa menjadi pintu masuk untuk menyelidiki penerbitan berbagai perizinan yang selama ini dilakukan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta, tidak hanya IMB untuk apartemen, tetapi juga perizinan komersial lainnya.
"Saya kira kasus ini juga menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh ASN dan pejabat publik di Pemerintah Kota Yogyakarta untuk selalu menaati aturan serta tidak mudah terpancing menerima sesuatu sebagai imbalan," kata dia.
Ia pun berharap agar peran dan fungsi Inspektorat Pemerintah Kota Yogyakarta terus diperkuat sebagai salah satu upaya untuk pencegahan potensi korupsi.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Dwi Chandra Putra meminta agar perizinan yang diterbitkan semasa mantan Wali Kota Yogyakarta HS menjabat perlu ditelusuri kembali sejalan dengan pernyataan KPK saat memberikan keterangan pers yang menyatakan akan menelusuri perizinan lain yang diduga juga berkaitan dengan gratifikasi.
Dwi Chandra Putra menambahkan bahwa penelusuran dapat diawali dengan perizinan sejumlah bangunan sempat mendapat sorotan publik seperti di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Kusumanegara, Jalan A.M. Sangaji, dan di Jalan Ipda Tut Harsono.
Jika selama penelusuran ditemukan unsur yang diduga melanggar aturan, lanjut dia, maka akan memperkuat penyidikan yang sedang dilakukan KPK.
"Begitu pula sebaliknya. Jika proses penerbitan izin sudah sesuai dengan aturan, pegawai bisa bekerja dengan nyaman," paparnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
PNM Hadirkan Ruang Tumbuh dan Silaturahmi UMKM di PFL 2025
-
Tim Sparta Samapta Polresta Solo Amankan Pelaku Pengrusakan Rumah Warga di Pajang
-
10 Wisata Gratis di Solo yang Buka 24 Jam, Seru Buat Liburan Hemat
-
Roy Suryo Akui Bakal Road Show Buku 'Jokowi's White Paper' di 100 Kota di Indonesia
-
Sambangi Solo, Roy Suryo dan Dokter Tifa Kompak: Ijazah Jokowi 99,9 Persen Palsu!