SuaraSurakarta.id - Ketua Umum Syarikat Islam Hamdan Zoelva mengatakan Pemerintah perlu secara bijak mengantisipasi tumbuhnya gerakan kepemimpinan khilafah, dengan memperhatikan pola dan bentuk gerakan tersebut.
"Tumbuhnya gerakan ini (khilafah) harus diantisipasi sedemikian rupa dengan bijak oleh Pemerintah. Apa yang menjadi kebijakan dari Pemerintah harus berdasarkan pada pola, bentuk, dan berbagai aspek lain dari gerakan itu," kata Hamdan dikutip dari ANTARA, Jumat (3/6/2022).
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebutkan tiga dinamika organisasi yang harus diperhatikan oleh Pemerintah ketika akan menentukan kebijakan terkait penanganan suatu organisasi.
Apabila suatu organisasi hanya sekadar diskusi akademis, perbincangan, dan pertukaran pemikiran, lanjutnya, maka sebaiknya negara tidak perlu melakukan intervensi karena hal itu merupakan wujud kebebasan berpendapat.
Namun, katanya, apabila gerakan suatu organisasi sudah mulai terorganisir dan terstruktur, seperti mulai melakukan kegiatan terencana dan memiliki program dengan maksud melawan tujuan dasar negara, maka Pemerintah harus melarang organisasi tersebut.
"Harus dilarang, harus distop supaya tidak berkembang, karena pada saatnya itu akan membuat perpecahan di antara anak bangsa," tegasnya.
Selanjutnya, jika terdapat suatu organisasi yang kegiatannya sudah mengarah pada tindakan kekerasan, bahkan secara ekstrem, maka pembubaran terhadap kelompok itu saja tidak cukup.
Menurut Hamdan, Pemerintah harus melakukan penegakan hukum terhadap organisasi yang sudah menggunakan kekerasan karena membahayakan keamanan dan keselamatan masyarakat sekitar.
"Jadi, ada beberapa tingkat eskalasi dimana negara harus mengambil keputusan dan kebijakan apa," katanya.
Baca Juga: Buru Kelompok Pemotor Konvoi Atribut Khilafah, Kapolda Metro Bentuk Tim Khusus
Hamdan menjelaskan hal itu untuk menanggapi fenomena konvoi pengendara motor di wilayah Jakarta Timur dengan membawa atribut khilafah dan membagikan selebaran bertuliskan "Khilafatul Muslimin", Minggu (29/5).
Menurut Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan, kegiatan konvoi dengan membawa atribut khilafah itu merupakan aktivitas yang melanggar konstitusi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Holding Ultra Mikro 5 Tahun, Jutaan UMKM Makin Berdaya
-
Mantan PMI Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon hingga Jantung Kota Taipei
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Dukung Diaspora dan PMI, BRImo Taiwan Raih Penghargaan Inovasi Indonesia 2026
-
Masa Demo di Depan Rumah Jokowi, Serahkan Surat Peringatan dan Plakat Bertuliskan Filosofi Jawa