SuaraSurakarta.id - Sebanyak 2,4 juta batang rokok ilegal dan 475,22 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal berhasil diamankan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng-DIY.
Barang Kena Cukai (BKC) ilegal tersebut merupakan hasil penindakan dengan modus pengiriman melalui perusahaan jasa titipan pada periode 1 Januari 2022 hingga 22 Mei 2022.
"Ada 2,4 juta batang rokok ilegal dan 475,22 liter MMEA ilegal berhasil kami amankan," ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Muhamad Purwantoro di Kantor Bea Cukai Surakarta, Selasa (24/5/2022).
Purwantoro menjelaskan, total nilai barang yang diamankan sebesar Rp 2,81 miliar. Untuk potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 1,86 miliar.
"Total nilai barang yang diamankan itu mencapai Rp 2,81 miliar. Dengan hasil ini kita berhasil menyelamatkan potensi kerugian Rp 1,86 miliar," ungkap dia.
Menurutnya, hasil penindakan ini merupakan gabungan dari satuan kerja di wilayah Bea Cukai Jateng-DIY.
Yakni Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Kantor Bea Cukai Kudus, Bea Cukai Semarang, Bea Cukai Surakarta,
Lalu Bea Cukai Yogyakarta, Bea Cukai Cilacap, Bea Cukai Magelang, Bea Cukai Purwokerto, dan Bea Cukai Tegal.
"Kami sangat senang, operasi BKC ilegal ini mendapatkan dukungan sepenuhnya dari Pemprov Jateng. Sinergi antar instansi ini akan kita kuatkan, sehingga di Jateng-DIY tidak BKC ilegal," sambungnya.
Baca Juga: Bea Cukai Sidoarjo Sukses Gagalkan Dua Pengiriman Rokok Ilegal
Adanya penindakan ini, lanjut dia, merupakan salah satu peringatan nyata bahwa peningkatan produksi dan peredaran BKC ilegal perlu perhatian serius melalui sinergi
segenap aparat penegak hukum terkait.
"Jika produksi BKC ilegal tidak ditangani dengan serius, maka selain mengancam penerimaan negara juga mendistorsi kebijakan pemerintah dalam pengendalian konsumsi BKC," terang dia.
Sementara itu Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Tri Utomo mengatakan kegiatan yang dilakukan Bea Cukai tersebut sifatnya penegahan.
"Barang ilegal kita sita dan pengembangan kasus terus dilanjutkan. Pelaku tidak kita display tetapi sudah ada kasus yang kita limpahkan ke kejaksaan," jelasnya.
Tri menambahkan, hingga saat ini ada 13 kasus masuk penyidikan dengan jumlah pelaku bervariasi.
Untuk pelaku peredaran BKC ilegal diancam pidana penjara paling singkat saru tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jadi Libur Sekolah Makin Asyik! Klaim Segera, Jangan Sampai Kehabisan
-
8 Jenis Mobil yang Paling Masuk Akal untuk Gaji UMR Ingin Punya Kendaraan Pribadi
-
Bukan Sekadar Angka: Mengapa Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak Ke Sekolah Adalah Investasi?
-
7 Tempat Wisata di Sragen yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Teguh Prakosa Benarkan FX Rudi Mundur dari Plt Ketua DPD PDIP Jateng