SuaraSurakarta.id - Sebanyak 2,4 juta batang rokok ilegal dan 475,22 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal berhasil diamankan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng-DIY.
Barang Kena Cukai (BKC) ilegal tersebut merupakan hasil penindakan dengan modus pengiriman melalui perusahaan jasa titipan pada periode 1 Januari 2022 hingga 22 Mei 2022.
"Ada 2,4 juta batang rokok ilegal dan 475,22 liter MMEA ilegal berhasil kami amankan," ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Muhamad Purwantoro di Kantor Bea Cukai Surakarta, Selasa (24/5/2022).
Purwantoro menjelaskan, total nilai barang yang diamankan sebesar Rp 2,81 miliar. Untuk potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 1,86 miliar.
Baca Juga: Bea Cukai Sidoarjo Sukses Gagalkan Dua Pengiriman Rokok Ilegal
"Total nilai barang yang diamankan itu mencapai Rp 2,81 miliar. Dengan hasil ini kita berhasil menyelamatkan potensi kerugian Rp 1,86 miliar," ungkap dia.
Menurutnya, hasil penindakan ini merupakan gabungan dari satuan kerja di wilayah Bea Cukai Jateng-DIY.
Yakni Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Kantor Bea Cukai Kudus, Bea Cukai Semarang, Bea Cukai Surakarta,
Lalu Bea Cukai Yogyakarta, Bea Cukai Cilacap, Bea Cukai Magelang, Bea Cukai Purwokerto, dan Bea Cukai Tegal.
"Kami sangat senang, operasi BKC ilegal ini mendapatkan dukungan sepenuhnya dari Pemprov Jateng. Sinergi antar instansi ini akan kita kuatkan, sehingga di Jateng-DIY tidak BKC ilegal," sambungnya.
Baca Juga: Angkut Rokok Ilegal, Kapal Cepat dan 14 Unit Mobil Diamankan Bea Cukai Batam
Adanya penindakan ini, lanjut dia, merupakan salah satu peringatan nyata bahwa peningkatan produksi dan peredaran BKC ilegal perlu perhatian serius melalui sinergi
segenap aparat penegak hukum terkait.
"Jika produksi BKC ilegal tidak ditangani dengan serius, maka selain mengancam penerimaan negara juga mendistorsi kebijakan pemerintah dalam pengendalian konsumsi BKC," terang dia.
Sementara itu Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Tri Utomo mengatakan kegiatan yang dilakukan Bea Cukai tersebut sifatnya penegahan.
"Barang ilegal kita sita dan pengembangan kasus terus dilanjutkan. Pelaku tidak kita display tetapi sudah ada kasus yang kita limpahkan ke kejaksaan," jelasnya.
Tri menambahkan, hingga saat ini ada 13 kasus masuk penyidikan dengan jumlah pelaku bervariasi.
Untuk pelaku peredaran BKC ilegal diancam pidana penjara paling singkat saru tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
-
Toyota Alphard Angkut Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejaksaan
-
Larangan Ekspor Tembaga Berlaku 2025, Kemenkeu Ungkap Dampak Positifnya
-
Rokok Ilegal Makin Marak, Ahli: Cukai Tinggi Bukan Solusi
-
Awas Rokok Ilegal Merajalela, Petani Cengkeh Bongkar Bahaya Aturan Baru
-
Apindo Beberkan Dampak Kebijakan Jika Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Diimplementasi
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Cerita Bahlil Lahadalia Kesengsem dengan Kuliner Soto Fatimah: Rasa Khasnya Paten
-
Kampanye di Sragen, Bahlil Lahadalia Sebut Ahmad Luthfi Punya Jaringan Pusat
-
Tok! Terdakwa Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga Boyolali Divonis Seumur Hidup
-
Blusukan Bareng Respati-Astrid di Proyek Rel Layang Joglo, Jokowi Titip Pesan Ini
-
Jokowi Tanggapi Putusan Bawaslu Soal Prabowo Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin