SuaraSurakarta.id - Sebanyak 2,4 juta batang rokok ilegal dan 475,22 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal berhasil diamankan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng-DIY.
Barang Kena Cukai (BKC) ilegal tersebut merupakan hasil penindakan dengan modus pengiriman melalui perusahaan jasa titipan pada periode 1 Januari 2022 hingga 22 Mei 2022.
"Ada 2,4 juta batang rokok ilegal dan 475,22 liter MMEA ilegal berhasil kami amankan," ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Muhamad Purwantoro di Kantor Bea Cukai Surakarta, Selasa (24/5/2022).
Purwantoro menjelaskan, total nilai barang yang diamankan sebesar Rp 2,81 miliar. Untuk potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 1,86 miliar.
"Total nilai barang yang diamankan itu mencapai Rp 2,81 miliar. Dengan hasil ini kita berhasil menyelamatkan potensi kerugian Rp 1,86 miliar," ungkap dia.
Menurutnya, hasil penindakan ini merupakan gabungan dari satuan kerja di wilayah Bea Cukai Jateng-DIY.
Yakni Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Kantor Bea Cukai Kudus, Bea Cukai Semarang, Bea Cukai Surakarta,
Lalu Bea Cukai Yogyakarta, Bea Cukai Cilacap, Bea Cukai Magelang, Bea Cukai Purwokerto, dan Bea Cukai Tegal.
"Kami sangat senang, operasi BKC ilegal ini mendapatkan dukungan sepenuhnya dari Pemprov Jateng. Sinergi antar instansi ini akan kita kuatkan, sehingga di Jateng-DIY tidak BKC ilegal," sambungnya.
Baca Juga: Bea Cukai Sidoarjo Sukses Gagalkan Dua Pengiriman Rokok Ilegal
Adanya penindakan ini, lanjut dia, merupakan salah satu peringatan nyata bahwa peningkatan produksi dan peredaran BKC ilegal perlu perhatian serius melalui sinergi
segenap aparat penegak hukum terkait.
"Jika produksi BKC ilegal tidak ditangani dengan serius, maka selain mengancam penerimaan negara juga mendistorsi kebijakan pemerintah dalam pengendalian konsumsi BKC," terang dia.
Sementara itu Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Tri Utomo mengatakan kegiatan yang dilakukan Bea Cukai tersebut sifatnya penegahan.
"Barang ilegal kita sita dan pengembangan kasus terus dilanjutkan. Pelaku tidak kita display tetapi sudah ada kasus yang kita limpahkan ke kejaksaan," jelasnya.
Tri menambahkan, hingga saat ini ada 13 kasus masuk penyidikan dengan jumlah pelaku bervariasi.
Untuk pelaku peredaran BKC ilegal diancam pidana penjara paling singkat saru tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Gara-Gara Baliho Ulang Tahun Jokowi, Wali Kota Solo Diperingatkan Gerindra
-
Jokowi Siapkan Agenda Keliling Indonesia, Besok ke Lampung
-
Dapur SPPG Ketaon Boyolali Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp21 Juta
-
Lebih dari Sekadar Lari: Soeharso Inclusive Run 2026 Rayakan Keberagaman dan Kesehatan
-
Sespri Presiden Prabowo, Rizky Irmansyah Tiba-tiba Temui Jokowi di Solo