SuaraSurakarta.id - Sebanyak 2,4 juta batang rokok ilegal dan 475,22 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal berhasil diamankan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng-DIY.
Barang Kena Cukai (BKC) ilegal tersebut merupakan hasil penindakan dengan modus pengiriman melalui perusahaan jasa titipan pada periode 1 Januari 2022 hingga 22 Mei 2022.
"Ada 2,4 juta batang rokok ilegal dan 475,22 liter MMEA ilegal berhasil kami amankan," ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Muhamad Purwantoro di Kantor Bea Cukai Surakarta, Selasa (24/5/2022).
Purwantoro menjelaskan, total nilai barang yang diamankan sebesar Rp 2,81 miliar. Untuk potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 1,86 miliar.
"Total nilai barang yang diamankan itu mencapai Rp 2,81 miliar. Dengan hasil ini kita berhasil menyelamatkan potensi kerugian Rp 1,86 miliar," ungkap dia.
Menurutnya, hasil penindakan ini merupakan gabungan dari satuan kerja di wilayah Bea Cukai Jateng-DIY.
Yakni Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Kantor Bea Cukai Kudus, Bea Cukai Semarang, Bea Cukai Surakarta,
Lalu Bea Cukai Yogyakarta, Bea Cukai Cilacap, Bea Cukai Magelang, Bea Cukai Purwokerto, dan Bea Cukai Tegal.
"Kami sangat senang, operasi BKC ilegal ini mendapatkan dukungan sepenuhnya dari Pemprov Jateng. Sinergi antar instansi ini akan kita kuatkan, sehingga di Jateng-DIY tidak BKC ilegal," sambungnya.
Baca Juga: Bea Cukai Sidoarjo Sukses Gagalkan Dua Pengiriman Rokok Ilegal
Adanya penindakan ini, lanjut dia, merupakan salah satu peringatan nyata bahwa peningkatan produksi dan peredaran BKC ilegal perlu perhatian serius melalui sinergi
segenap aparat penegak hukum terkait.
"Jika produksi BKC ilegal tidak ditangani dengan serius, maka selain mengancam penerimaan negara juga mendistorsi kebijakan pemerintah dalam pengendalian konsumsi BKC," terang dia.
Sementara itu Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Tri Utomo mengatakan kegiatan yang dilakukan Bea Cukai tersebut sifatnya penegahan.
"Barang ilegal kita sita dan pengembangan kasus terus dilanjutkan. Pelaku tidak kita display tetapi sudah ada kasus yang kita limpahkan ke kejaksaan," jelasnya.
Tri menambahkan, hingga saat ini ada 13 kasus masuk penyidikan dengan jumlah pelaku bervariasi.
Untuk pelaku peredaran BKC ilegal diancam pidana penjara paling singkat saru tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Kapan Putra Mahkota Keraton Solo Menjadi PB XIV? Anak PB XIII Ungkap Waktunya
-
Soeharto dan Gus Dur Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Jokowi Ucap Kalimat Mengejutkan
-
Solo Meriah! Pekan Wayang dan Gamelan 2025 Dibuka, 30 Komunitas Budaya Turun ke Jalan
-
Soal Ijin Operasional Usai Penertiban Satgas PKH, PT Mahakam Sumber Jaya Buka Suara
-
Soal Putra Mahkota Disebut Jadi Penerus PB XIII, Ini Respon Panembahan Agung Tedjowulan