Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 28 Mei 2022 | 11:38 WIB
Anggota kepolisian Polsek Pasar Kliwon, Solo menciduk pasangan suami istri setelah tertangkap tanganĀ  membawa minuman keras (miras) jenis ciu, Jumat (27/5/2022) sekitar pukul 18.00 WIB. [Dok]

SuaraSurakarta.id - Anggota kepolisian Polsek Pasar Kliwon, Solo menciduk pasangan suami istri setelah tertangkap tangan  membawa minuman keras (miras) jenis ciu, Jumat (27/5/2022) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan miras jenis ciu sebanyak 26 botol air mineral berukuran besar dan satu unit sepeda motor.

Kapolsek Pasar Kliwon AKP Achamd Riedwan Preevost, menjelaskan identitas dari pasangan suami istri atau pasutri tersebut yakni berinisial SDT (24) dan istrinya berinisial NA (24). Keduanya merupakan warga Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

"Keduanya diamankan saat anggota sedang melakukan penyelidikan dan pemantauan wilayah antisipasi gangguan Kamtibmas maupun pekat," ungkap Preevost mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (28/5/2022).

Baca Juga: Jelang Penyelenggaraan Formula E di Jakarta, Netizen Ribut Masalah Sponsor

Kapolsek menjelaskan, pasutri tersebut diamankan anggota pada saat anggota melintas di jalan Kyai Mojo, tepatnya di depan MTA dekat Tanggul.

Polisi melihat dua orang berboncengan dari arah timur menuju ke barat dengan membawa dua bungkusan plastik warna hitam.

Karena curiga akhirnya pengendara tersebut diberhentikan. Setelah tas dibuka, ternyata berisi miras jenis ciu yang berjumlah 26 botol.

"Dari tangan kedua pelaku kita berhasil menyita barang bukti miras jenis ciu sebanyak 26 botol dan 1 unit sepeda motor yamaha mio yang digunakan pelaku saat membawa miras tersebut," imbuhnya.

"Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti kita bawa ke Mako Polsek Pasar Kliwon guna dilakukan proses sesuai prosedur Tipiring," jelas Kapolsek Pasar Kliwon.

Baca Juga: Niat Baik Menampung Pengungsi Ukraina, Hubungan Pasangan Ini Malah Hancur

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) melalui operasi pekat merupakan program unggulan.

"Apabila warga melihat atau mendengar adanya informasi penyakit masyarakat di daerahnya, agar segera melaporkan ke Polsek maupun Polresta Surakarta dan kami akan segera menindaklanjutinya laporan tersebut," pinta Kapolresta Solo.

Load More