SuaraSurakarta.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menemukan adanya potensi kerugiaan negara dalam kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah menjelaskan, ada temuan uang Rp795 juta untuk bantuan hukum yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Kita segera segera mendalami penggunaan uang tersebut. Potensi kerugian negara sebesar Rp795 juta. Penggunaan uang itu tidak sesuai dengan peruntukannya dan kepentingan masyarakat,” kata Gilang, Rabu (18/5/2022).
Dikatakannya, dalam ekspos perkara nanti akan dipertajam unsur perbuatan melawan hukum dan nilai kerugian negara.
Jika nyata ditemukan kerugian negara, juga ada perbuatan melawan hukum, maka tidak menutup kemungkinan kasusnya ditingkatkan ke penyidikan.
"Jika masih belum yakin dengan alat bukti yang ada, bisa dilakukan perpanjangan penyelidikan. Atau jika tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, ya penyelidikan dihentikan. Keputusannya nanti setelah ekspos perkara," jelasnya.
Menurut Kasi Pidsus, sampai saat ini pihaknya telah meminta keterangan 15 orang saksi termasuk BPK dan inspektorat.
“Saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Pemeriksaan terhadap 15 orang saksi, untuk sementara sudah cukup. Selanjutnya kita akan melakukan ekspos kasus untuk merumuskan perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pengusutan kasus ini bermula dari laporan masyarakat Desa Berjo pada awal bulan Januari 2022 lalu kepada Kejari Karanganyar.
Dalam laporannya, warga menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang serta dugaan korupsi di BUMDes pada 2020.
Dalam laporannya, ada dugaan penyelewengan penggunaan anggaran Rp2,6 miliar yang dikelola BUMDes tersebut. Serta penggunaan dana Rp795 juta yang digunakan untuk proses penyelesaian hukum.
Berita Terkait
-
6 Koleksi Mobil Suami Fitrianti Agustinda, Bertambah Selama Periode Korupsi
-
Skandal Kredit Fiktif LPEI Rp11,7 T: KPK Periksa Mantan Direktur, Siapa Saja Debitur Kakapnya?
-
Pendidikan dan Prestasi Mentereng Fitrianti Agustinda, Kini Tersandung Kasus Korupsi
-
Sepakat Bebaskan Ronald Tannur, Hakim PN Surabaya Pakai Istilah Satu Pintu
-
KPK Minta Hakim Gugurkan Praperadilan Staf Hasto, Pengacara Kusnadi PDIP Meradang!
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
Terkini
-
Pertamina Pecat Kru Mobil Tangki Buntut BBM Oplosan di SPBU Trucuk Klaten
-
BBM Oplosan Air di SPBU Trucuk Klaten: Polisi Tetapkan Satu Tersangka
-
Kisah Mistis dan Sejarah Kelam Jembatan Bacem Sukoharjo
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Ijazah Jokowi Kembali Jadi Polemik: Tim Kuasa Hukum Siapkan Langkah Mengejutkan