Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 17 Mei 2022 | 20:51 WIB
Ilustrasi melepas masker. [Elements Envato]

SuaraSurakarta.id - Pemerintah melalui Presiden Joko Jokowi melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka.

Kebijakan tersebut diambil dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang saat ini makin terkendali.

Menanggapi keputusan itu, Pemkot Solo pun siap mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat tersebut.

"Kita ikuti saja lah kebijakan itu. Karena kondisi di lapangan sudah landai," ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani, Selasa (17/5/2022).

Baca Juga: Epidemiolog Ingatkan Bahwa Tidak Setiap Area Outdoor Aman Untuk Lepas Masker

Ahyani menjelaskan, meski sudah ada pelonggaran pemakaian masker tetap masih ada pembatasan. 

Pembatasan-pembatasan tersebut seperti berada di ruang tertutup, tempat-tempat kerumunan dan yang lainnya. 

"Kita sepakat. Kita coba lah, nanti kalau ada lonjakan kasus bisa kita rem lagi, itu saja nggak apa-apa. Kan masih ada batasan-batasan," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Solo ini.

Ahyani mengatakan, jadi masyarakat boleh tidak memakai masker di tempat terbuka. Pada saat tidak kerumunan juga, kalau berada di dalam ruangan harus pakai masker.

"Sekarang juga banyak masyarakat yang sudah pakai masker. Ini kan masa-masa transisi. Kalau kasusnya tidak terjadi lonjakan, kita biarkan saja," sambungnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Datang ke Bogor dan Dicurhati Harga Minyak Goreng, Dedie Rachim: Beliau Tanya Langsung ke Pedagang

Menurutnya, untuk kasus di Kota Solo saat ini landai tidak ada lonjakan dua hingga tiga minggu ini. Kalau status sesuai pemerintah pusat itu, Solo masuk level dua. Kalau dari provinsi level satu.

"Angka kasusnya itu di bawah 10, bahkan di bawah lima. Hari ini saja ada dua kasus. Kita mengikuti pusat masih level dua dan tidak apa-apa," terang dia.

"Meski masih level dua, tapi kebijakannya itu tidak seketat dulu sudah banyak pelonggaran. Kita lihat sikon lah, angka-angka kejangkitannya itu tidak tidak tinggi lagi," paparnya.

Ahyani menambahkan, untuk berlakunya kapan ikuti kebijakan dari pemerintah pusat saja.

Kalau nanti secara resmi dan dituangkan pada Surat Edaran (SE) Wali Kota, maka minggu depan saat rapat koordinasi.

"Kalau sekarang sudah diberlakukan tidak masalah dan tidak apa-apa," pungkas dia.

Kontributor : Ari Welianto

Load More