SuaraSurakarta.id - Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunan.
Sosok berusia 53 tahun itu langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari sejak 17 Mei hingga 5 Juni mendatang.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka LCW alias WH dilakukan penahanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dilansir dari ANTARA, Selasa (17/5/2022).
Ketut menjelaskan, tersangka LCW alias WH, selaku penasehat kebijakan/analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.
Dia memaparkan, Lin Che Wei berperan bersama-sama dengan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan (Dirjen Daglu). Kemudian, IWW mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan.
Penyidik menyebut tersangka LCW melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari penelusuran di internet, LCW memiliki segudang prestasi, pernah mendapatkan penghargaan Tasrif Award dari Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), karena membongkar skandal Bank Lippo, penerima penghargaan Indonesian Best Analyst dari AsiaMoney Magazine dan The Most Popular Analyst Award" untuk tahun 2002 dan tahun 2004.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan empat tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan (Dirjen Daglu) Indrasari Wisnu Wardhana.
Kemudian, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Baca Juga: Kejagung Sita Ndalem Kusumobratan Terkait Kasus Korupsi Taspen, Kerabat Keraton Solo Angkat Bicara
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
-
Serangan AS-Israel Tewaskan Kepala Intelijen Garda Revolusi Iran Majid Khademi
Terkini
-
Jeritan Pedagang Kecil di Tengah Kenaikan Harga Plastik: Untung Tipis, Pelanggan Terancam Pergi!
-
Dirtipideksus Bareskrim Polri Ungkap Kronologi Penangkapan Bos Judol Beromzet Miliaran
-
Pedagang Melon di Pasar Gede Solo Rasakan Peningkatan Ekonomi Sejak Ada MBG
-
Resahkan Warga, Tim Sparta Polresta Solo Amankan Pria Mabuk di Gilingan
-
Omzet Pedagang Jeruk di Solo Naik Signifikan Berkat Program MBG