SuaraSurakarta.id - Ratusan reklame di Kota Solo ditemukan termasuk reklame ilegal. Reklame tersebut dibeberapa titik, termasuk di jalan utama Kota Solo.
"Ada 177 reklame dibeberapa titik di Kota Solo termasuk reklame ilegal," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Solo, Andriani Sasanti saat ditemui, Kamis (12/5/2022).
Menurutnya, jumlah reklame tersebut merupakan hasil inventarisir selama satu tahun terakhir.
Selanjutnya data tersebut dimasukan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Reklame (Sipolar) yang sudah dilaunching Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
"Saat dimasukan ke aplikasi ini, maka bisa tahu kalau ternyata reklamenya tidak berizin. Kami ingin biro reklame tahu aturan, kan mereka sudah memasang di situ maka harus memenuhi kewajibannya," ungkapnya
Pihaknya akan segera memanggil biro reklame yang memasang untuk dimintai penjelasan. Selain itu juga agar segera membayar retribusi, kalau tidak akan ada sanksi.
"Kami akan panggil biro reklame segera. Kalau memang sudah memasang, maka harus membayar retribusi atau pajak," sambung dia.
"Jadi untuk titik lokasi reklame membayar retribusi. Sedangkan kontennya membayar pajak," ucapnya.
Andriani mengatakan, tidak ingin potensi pendapatan dari pajak reklame hilang. Karena pajak reklame itu berkontribusi 30-40 persen dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Solo.
Baca Juga: Usai Banjir, BPBD Surakarta Minta Warga Waspada Cuaca Ekstrem Hingga Akhir Mei
"Kami dorong terus agar tidak sampai hilang. Lewat aplikasi Sipolar, mereka bisa menghitung sendiri berapa retribusinya," ungkap dia.
Sementara itu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengakui memang banyak reklame di Kota Solo yang tidak berizin.
Ia pun saat awal-awal menjabat wali kota sudah menemukan beberapa videotron yang tidak sesuai regulasi.
"Besok, enggak bisa seperti itu. Tidak bisa seenaknya sendiri. Saya yakin kalau ada aplikasi seperti ini bisa lebih transparan dan target retribusi bisa dikejar," tandasnya.
Gibran menambahkan, mensupport penuh proyek perubahan strategi implementasi pelayanan perizinan reklame melalui Sipolar.
"Ini jelas untuk mengoptimalisasi PAD Kota Solo. Saya berharap proyek ini bisa meningkatkan pelayanan publik dan kinerja penyelenggaraan Pemkot Solo dalam melayani masyarakat," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
Terkini
-
Gerak Cepat Polisi Ungkap Pembuangan Bayi di Solo, Sosok Pelaku Bikin Geleng-geleng
-
Catat! Jadwal Misa Natal 2025 Gereja Katolik dan Protestan di Solo
-
Sambut Libur Nataru, Satlantas Polresta Solo Siapkan Rekayasa Lalu-lintas
-
Monuver Raja Solo, PB XIV Purboyo Ditunjuk Jadi Pembina Ormas GRIB Jaya Jateng
-
Sidang Ijazah Jokowi Ditunda! Hakim Temukan Ketidaksesuaian Bukti Penggugat