SuaraSurakarta.id - Ratusan reklame di Kota Solo ditemukan termasuk reklame ilegal. Reklame tersebut dibeberapa titik, termasuk di jalan utama Kota Solo.
"Ada 177 reklame dibeberapa titik di Kota Solo termasuk reklame ilegal," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Solo, Andriani Sasanti saat ditemui, Kamis (12/5/2022).
Menurutnya, jumlah reklame tersebut merupakan hasil inventarisir selama satu tahun terakhir.
Selanjutnya data tersebut dimasukan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Reklame (Sipolar) yang sudah dilaunching Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
"Saat dimasukan ke aplikasi ini, maka bisa tahu kalau ternyata reklamenya tidak berizin. Kami ingin biro reklame tahu aturan, kan mereka sudah memasang di situ maka harus memenuhi kewajibannya," ungkapnya
Pihaknya akan segera memanggil biro reklame yang memasang untuk dimintai penjelasan. Selain itu juga agar segera membayar retribusi, kalau tidak akan ada sanksi.
"Kami akan panggil biro reklame segera. Kalau memang sudah memasang, maka harus membayar retribusi atau pajak," sambung dia.
"Jadi untuk titik lokasi reklame membayar retribusi. Sedangkan kontennya membayar pajak," ucapnya.
Andriani mengatakan, tidak ingin potensi pendapatan dari pajak reklame hilang. Karena pajak reklame itu berkontribusi 30-40 persen dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Solo.
Baca Juga: Usai Banjir, BPBD Surakarta Minta Warga Waspada Cuaca Ekstrem Hingga Akhir Mei
"Kami dorong terus agar tidak sampai hilang. Lewat aplikasi Sipolar, mereka bisa menghitung sendiri berapa retribusinya," ungkap dia.
Sementara itu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengakui memang banyak reklame di Kota Solo yang tidak berizin.
Ia pun saat awal-awal menjabat wali kota sudah menemukan beberapa videotron yang tidak sesuai regulasi.
"Besok, enggak bisa seperti itu. Tidak bisa seenaknya sendiri. Saya yakin kalau ada aplikasi seperti ini bisa lebih transparan dan target retribusi bisa dikejar," tandasnya.
Gibran menambahkan, mensupport penuh proyek perubahan strategi implementasi pelayanan perizinan reklame melalui Sipolar.
"Ini jelas untuk mengoptimalisasi PAD Kota Solo. Saya berharap proyek ini bisa meningkatkan pelayanan publik dan kinerja penyelenggaraan Pemkot Solo dalam melayani masyarakat," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Keren! Warga Nguter Sukoharjo Buat Replika Menara Eiffel Setinggi 23 Meter dari Ratusan Bambu
-
Transformasi Digital BRI Bersama Danantara, BRImo Layani 49,7 Juta Pengguna
-
Sosok Mantan Napiter Bom Bali 1 Jack Harun, Sekarang Dikenal Sebagai Akademisi Bergelar Magister
-
Jokowi akan Hadir di Sidang Tahunan MPR RI dan Upacara HUT RI ke-81, Sudah Siapkan Baju Adat
-
Jokowi Tantang dr Tifa, Kalau Yakin 100 Persen Ijazahnya Palsu: Buktikan di Persidangan!