Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 11 Mei 2022 | 15:44 WIB
Ilustrasi mayat anak. [Antara]

Saat petugas datang, RS mengaku masih mandi dan akan mengurus administrasi perpanjangan waktu tinggal ke resepsionis.

Namun, hingga pukul 18.00 WIB, pelaku tidak kunjung turun ke meja resepsionis. Petugas hotel kembali mendatangi kamar untuk memastikan perpanjangan masa tinggal pelaku.

Petugas hotel datang dengan membawa kunci master untuk membuka pintu kamar. Saat diperiksa ke dalam kamar, korban sudah terbaring kaku di samping RS di atas tempat tidur.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Kesal Orang Tua Dihina, Pria di Simalungun Bunuh Teman

Load More