Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 11 Mei 2022 | 15:44 WIB
Ilustrasi mayat anak. [Antara]

SuaraSurakarta.id - Kasus tewasnya bocah 5 tahun di sebuah kamar hotel di Kota Semarang, Selasa (10/5/2022) akhirnya terungkap.

Polrestabes Semarang mengungkap jika bocah malang berinisial KA itu meregang nyawa karena dibunuh ibu kandungnya sendiri.

Melansir ANTARA, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar , mengatakan korban diduga tewas setelah dibekap oleh ibu kandungnya RS (34), yang merupakan warga Banyumanik.

Dari pemeriksaan awal, kata Irwan, pelaku diduga memiliki masalah dalam keluarganya yang berkaitan dengan keuangan.

Baca Juga: Kesal Orang Tua Dihina, Pria di Simalungun Bunuh Teman

"Pelaku diduga menggunakan uang tabungan tanpa seizin suaminya, hingga akhirnya pergi dari rumah bersama korban," kata Irwan, Rabu (11/5/2022).

Irwan menjelaskan saat berada di hotel, pelaku RS berencana untuk mengakhiri hidup bersama anaknya.

Pelaku diduga membekap mulut dan hidung korban hingga meninggal dunia. Namun, upaya bunuh diri pelaku gagal dilakukan dengan menggunakan air sabun dan menjerat leher dengan handuk.

Peristiwa kematian bocah berinisial KA tersebut terungkap saat petugas hotel memeriksa kamar tempat pelaku menginap.

Petugas ingin mengonfirmasi apakah penghuni kamar tersebut akan keluar atau memperpanjang masa tinggal di kamar tersebut.

Baca Juga: Profil Kolonel Priyanto, Minta Bebas Usai Tewaskan Sejoli di Nagreg

Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas datang ke kamar untuk memastikan apakah RS akan memperpanjang masa tinggal atau tidak. 

Saat petugas datang, RS mengaku masih mandi dan akan mengurus administrasi perpanjangan waktu tinggal ke resepsionis.

Namun, hingga pukul 18.00 WIB, pelaku tidak kunjung turun ke meja resepsionis. Petugas hotel kembali mendatangi kamar untuk memastikan perpanjangan masa tinggal pelaku.

Petugas hotel datang dengan membawa kunci master untuk membuka pintu kamar. Saat diperiksa ke dalam kamar, korban sudah terbaring kaku di samping RS di atas tempat tidur.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Load More