SuaraSurakarta.id - Keberadaan pegiat media sosial macam Ade Armando, Abu Janda, Deni Siregar dan Eko Kuntadhi rupanya dikhawatirkan oleh seorang ustaz.
Pasalnya ia mengkhawatirkan Islam bisa hancur karena sering diadu domba oleh keempat orang di atas. Seperti diketahui keempat orang tersebut sering membuat gaduh lewat pernyataan kontroversinya ketika menyinggung agama.
Melalui unggahan video di akun TikTok @mujahidd_bandung, ustaz ini mengkritik pemerintah dan mempertanyakan fungsi mengapa rela membayar mahal keempat orang di atas.
"Ade Armando ini orang minang, dosen Universitas Indonesia dan seorang muslim. Tapi ditugasi oleh pemerintah untuk melecehkan Allah, Rasulullah, Islam, Al-Quran dan melecehkan ulama," ujar ustaz tersebut.
Ia juga merasa heran lantaran Ade Armando tak kunjung di penjara. Padahal Ade Armando sudah lama ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
"Di Indonesia ini kan ada undang-undang KUHP pasal 156 A tentang penodaan agama. Indonesia kan negara hukum, kira-kira pernah tidak Ade Armando ditangkap. Tidak pernah, karena dia ditugasi negara," paparnya.
Selain itu, ustaz ini juga menyinggung Abu Janda yang mendapat perlakuan yang sama dengan Ade Armando yang sampai detik ini kasus mereka tidak diproses hukum.
"Abu Janda, pernah nggak dia ditangkap? Tidak pernah, karena dia memang ditugaskan negara untuk menghancurkan Islam di Indonesia,"
"Deni Siregar juga ditugaskan negara untuk melecehkan Islam, ulama, dan Al-Quran. Dia juga tokoh syiah yang digaji oleh pemerintah Rp74 milliar dari APBN," pungkas ustaz tersebut.
Sontak saja pernyataan ustaz itu menuai atensi dari warganet di kolom komentar. Tak sedikit dari mereka yang sependapat dengan ustaz tersebut.
"Apa yang diucapkan pak kiai benar, pak kiai ini tidak gila dunia, berani karena benar, dan takut hanya sama Allah swt," tutur akun @shalahu**.
"Sepakat pak yai, lebih tepatnya di perintahkan oleh kelompok oknum satu kolam. Bukan negara, tapi oknum pemerintah," ungkap akun @denypanja**.
"Benar pak kiai, artinya kalau tidak ada tugas. Berarti mereka sudah ditangkap dari dulu, karena telah melanggar undang-undang," tulis akun @agenbuah**.
"Ingat dia kebal dari hukum penjara, tapi tidak dengan hukuman Allah SWT," kata akun @cengous**.
"Jika ada undang-undang yang membolehkan menggaji buzzer dari dana APBN, maka tugas DPR untuk menghapus undang-undang tersebut," imbuh akun @4l.f4**.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jari Buntung Usai Caesar di RS Islam Pondok Kopi, Pasien BPJS Tolak Kompensasi Rp275 Juta
- Driver Ojol yang Dilindas Rantis Polisi di Pejompongan Tewas!
- Driver Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob Bernama Affan Kurniawan
- Innalillahi! Pengemudi Ojol yang Dilindas Mobil Rantis Brimob Meninggal Dunia
- Rantis Brimob Lindas Ojol di Pejompongan: Video Viral Picu Amarah Massa
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 2 Jutaan RAM 8 GB, Lebih Lancar Ngegame
-
Investor Panik Buat IHSG Rontok di 7.830, Isu Keamanan Domestik jadi Sorotan
-
Pekerja Kawasan Sudirman Diminta Pulang Cepat Imbas Demo Beruntun
-
Ada Rentetan Demo, Kemenko Ekonomi: Yang Penting Damai, Jangan Sampai Bikin Investor Kabur
-
CEK FAKTA: Mal Atrium Senen Dijarah Massa saat Aksi Demo 28-29 Agustus 2025
Terkini
-
Water Barrier Dibakar, Kericuhan Unjuk Rasa Driver Ojol di Solo Belum Berhenti
-
Unjuk Rasa Driver Ojol di Solo Ricuh Lagi, Lemparan Batu Dibalas Gas Air Mata
-
Demo Driver Ojol di Solo, Massa Aksi Bertahan di Mako Brimob
-
Demo Driver Ojol di Solo, Sempat Ricuh di Depan Mako Brimob
-
Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka Ditolak, Ini Respon Jokowi