SuaraSurakarta.id - Keberadaan pegiat media sosial macam Ade Armando, Abu Janda, Deni Siregar dan Eko Kuntadhi rupanya dikhawatirkan oleh seorang ustaz.
Pasalnya ia mengkhawatirkan Islam bisa hancur karena sering diadu domba oleh keempat orang di atas. Seperti diketahui keempat orang tersebut sering membuat gaduh lewat pernyataan kontroversinya ketika menyinggung agama.
Melalui unggahan video di akun TikTok @mujahidd_bandung, ustaz ini mengkritik pemerintah dan mempertanyakan fungsi mengapa rela membayar mahal keempat orang di atas.
"Ade Armando ini orang minang, dosen Universitas Indonesia dan seorang muslim. Tapi ditugasi oleh pemerintah untuk melecehkan Allah, Rasulullah, Islam, Al-Quran dan melecehkan ulama," ujar ustaz tersebut.
Ia juga merasa heran lantaran Ade Armando tak kunjung di penjara. Padahal Ade Armando sudah lama ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
"Di Indonesia ini kan ada undang-undang KUHP pasal 156 A tentang penodaan agama. Indonesia kan negara hukum, kira-kira pernah tidak Ade Armando ditangkap. Tidak pernah, karena dia ditugasi negara," paparnya.
Selain itu, ustaz ini juga menyinggung Abu Janda yang mendapat perlakuan yang sama dengan Ade Armando yang sampai detik ini kasus mereka tidak diproses hukum.
"Abu Janda, pernah nggak dia ditangkap? Tidak pernah, karena dia memang ditugaskan negara untuk menghancurkan Islam di Indonesia,"
"Deni Siregar juga ditugaskan negara untuk melecehkan Islam, ulama, dan Al-Quran. Dia juga tokoh syiah yang digaji oleh pemerintah Rp74 milliar dari APBN," pungkas ustaz tersebut.
Sontak saja pernyataan ustaz itu menuai atensi dari warganet di kolom komentar. Tak sedikit dari mereka yang sependapat dengan ustaz tersebut.
"Apa yang diucapkan pak kiai benar, pak kiai ini tidak gila dunia, berani karena benar, dan takut hanya sama Allah swt," tutur akun @shalahu**.
"Sepakat pak yai, lebih tepatnya di perintahkan oleh kelompok oknum satu kolam. Bukan negara, tapi oknum pemerintah," ungkap akun @denypanja**.
"Benar pak kiai, artinya kalau tidak ada tugas. Berarti mereka sudah ditangkap dari dulu, karena telah melanggar undang-undang," tulis akun @agenbuah**.
"Ingat dia kebal dari hukum penjara, tapi tidak dengan hukuman Allah SWT," kata akun @cengous**.
"Jika ada undang-undang yang membolehkan menggaji buzzer dari dana APBN, maka tugas DPR untuk menghapus undang-undang tersebut," imbuh akun @4l.f4**.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Serie A Boy: Joey Pelupessy Keceplosan Ungkap Klub Baru Jay Idzes?
- 7 Mobil Bekas Senyaman Innova: Murah tapi Nggak Pasaran, Mulai Rp70 Jutaan, Lengkap dengan Pajak
- Visa Furoda Tak Terbit, Ivan Gunawan Tetap Santai Bagi-bagi Makanan di Madinah
- Honda GL Max Lahir Kembali untuk Jadi Motor Pekerja, Harga Setara CB150 Verza
- 5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
Pilihan
-
3 HP Kamera Terbaik se-Dunia: Harga di Bawah Rp10 Juta, Performa Lebihi Spek Dewa
-
Terbukti! Viral Video Dedi Mulyadi Peringatkan Tambang Batu 3 Tahun Lalu, Kini Longsor Telan Korban
-
Pendidikan Wamenaker Immanuel Ebenezer, Pernyataannya Sering Tuai Kontroversi: Terbaru, Pecat HRD!
-
9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
-
7 Rekomendasi HP Murah untuk Anak Sekolah, RAM Besar Punya Spek Mewah
Terkini
-
Musibah di Kali Pepe Banyuanyar: Dua Bocah Meninggal Dunia Tenggelam
-
Pertarungan Hukum Memanas: Alumni SMAN 6 Solo 'Pasang Badan' untuk Ijazah Jokowi
-
Wali Kota Solo Pastikan Ayam Goreng Widuran Belum Pernah Ajukan Sertifikat Halal
-
Macet Horor di Wonogiri-Pacitan: Jalur Terblokir Tiang Roboh dan Pohon Tumbang
-
Operasi Narkoba Polres Karanganyar: Pengedar Tembakau Gorilla Diringkus