SuaraSurakarta.id - Keberadaan pegiat media sosial macam Ade Armando, Abu Janda, Deni Siregar dan Eko Kuntadhi rupanya dikhawatirkan oleh seorang ustaz.
Pasalnya ia mengkhawatirkan Islam bisa hancur karena sering diadu domba oleh keempat orang di atas. Seperti diketahui keempat orang tersebut sering membuat gaduh lewat pernyataan kontroversinya ketika menyinggung agama.
Melalui unggahan video di akun TikTok @mujahidd_bandung, ustaz ini mengkritik pemerintah dan mempertanyakan fungsi mengapa rela membayar mahal keempat orang di atas.
"Ade Armando ini orang minang, dosen Universitas Indonesia dan seorang muslim. Tapi ditugasi oleh pemerintah untuk melecehkan Allah, Rasulullah, Islam, Al-Quran dan melecehkan ulama," ujar ustaz tersebut.
Ia juga merasa heran lantaran Ade Armando tak kunjung di penjara. Padahal Ade Armando sudah lama ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
"Di Indonesia ini kan ada undang-undang KUHP pasal 156 A tentang penodaan agama. Indonesia kan negara hukum, kira-kira pernah tidak Ade Armando ditangkap. Tidak pernah, karena dia ditugasi negara," paparnya.
Selain itu, ustaz ini juga menyinggung Abu Janda yang mendapat perlakuan yang sama dengan Ade Armando yang sampai detik ini kasus mereka tidak diproses hukum.
"Abu Janda, pernah nggak dia ditangkap? Tidak pernah, karena dia memang ditugaskan negara untuk menghancurkan Islam di Indonesia,"
"Deni Siregar juga ditugaskan negara untuk melecehkan Islam, ulama, dan Al-Quran. Dia juga tokoh syiah yang digaji oleh pemerintah Rp74 milliar dari APBN," pungkas ustaz tersebut.
Sontak saja pernyataan ustaz itu menuai atensi dari warganet di kolom komentar. Tak sedikit dari mereka yang sependapat dengan ustaz tersebut.
"Apa yang diucapkan pak kiai benar, pak kiai ini tidak gila dunia, berani karena benar, dan takut hanya sama Allah swt," tutur akun @shalahu**.
"Sepakat pak yai, lebih tepatnya di perintahkan oleh kelompok oknum satu kolam. Bukan negara, tapi oknum pemerintah," ungkap akun @denypanja**.
"Benar pak kiai, artinya kalau tidak ada tugas. Berarti mereka sudah ditangkap dari dulu, karena telah melanggar undang-undang," tulis akun @agenbuah**.
"Ingat dia kebal dari hukum penjara, tapi tidak dengan hukuman Allah SWT," kata akun @cengous**.
"Jika ada undang-undang yang membolehkan menggaji buzzer dari dana APBN, maka tugas DPR untuk menghapus undang-undang tersebut," imbuh akun @4l.f4**.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
Terkini
-
Misteri Absennya Gusti Purboyo: Pertemuan Krusial Keraton Solo Gagal Total!
-
5 Rute Lari Seru di Kota Solo untuk Pecinta Jogging dan Running
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
PSI: Penyebar Fitnah Jokowi Resmikan Bandara IMIP Adalah Musuh Negara
-
Wali Kota Solo Setuju Soal Wacana 6 Hari Sekolah, Asal Roadmap Pendidikan Harus Jelas