SuaraSurakarta.id - Keberadaan pegiat media sosial macam Ade Armando, Abu Janda, Deni Siregar dan Eko Kuntadhi rupanya dikhawatirkan oleh seorang ustaz.
Pasalnya ia mengkhawatirkan Islam bisa hancur karena sering diadu domba oleh keempat orang di atas. Seperti diketahui keempat orang tersebut sering membuat gaduh lewat pernyataan kontroversinya ketika menyinggung agama.
Melalui unggahan video di akun TikTok @mujahidd_bandung, ustaz ini mengkritik pemerintah dan mempertanyakan fungsi mengapa rela membayar mahal keempat orang di atas.
"Ade Armando ini orang minang, dosen Universitas Indonesia dan seorang muslim. Tapi ditugasi oleh pemerintah untuk melecehkan Allah, Rasulullah, Islam, Al-Quran dan melecehkan ulama," ujar ustaz tersebut.
Ia juga merasa heran lantaran Ade Armando tak kunjung di penjara. Padahal Ade Armando sudah lama ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
"Di Indonesia ini kan ada undang-undang KUHP pasal 156 A tentang penodaan agama. Indonesia kan negara hukum, kira-kira pernah tidak Ade Armando ditangkap. Tidak pernah, karena dia ditugasi negara," paparnya.
Selain itu, ustaz ini juga menyinggung Abu Janda yang mendapat perlakuan yang sama dengan Ade Armando yang sampai detik ini kasus mereka tidak diproses hukum.
"Abu Janda, pernah nggak dia ditangkap? Tidak pernah, karena dia memang ditugaskan negara untuk menghancurkan Islam di Indonesia,"
"Deni Siregar juga ditugaskan negara untuk melecehkan Islam, ulama, dan Al-Quran. Dia juga tokoh syiah yang digaji oleh pemerintah Rp74 milliar dari APBN," pungkas ustaz tersebut.
Sontak saja pernyataan ustaz itu menuai atensi dari warganet di kolom komentar. Tak sedikit dari mereka yang sependapat dengan ustaz tersebut.
"Apa yang diucapkan pak kiai benar, pak kiai ini tidak gila dunia, berani karena benar, dan takut hanya sama Allah swt," tutur akun @shalahu**.
"Sepakat pak yai, lebih tepatnya di perintahkan oleh kelompok oknum satu kolam. Bukan negara, tapi oknum pemerintah," ungkap akun @denypanja**.
"Benar pak kiai, artinya kalau tidak ada tugas. Berarti mereka sudah ditangkap dari dulu, karena telah melanggar undang-undang," tulis akun @agenbuah**.
"Ingat dia kebal dari hukum penjara, tapi tidak dengan hukuman Allah SWT," kata akun @cengous**.
"Jika ada undang-undang yang membolehkan menggaji buzzer dari dana APBN, maka tugas DPR untuk menghapus undang-undang tersebut," imbuh akun @4l.f4**.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Tragedi Kamar Kos Sukoharjo: Niat Minta Rokok, Tetangga Syok Temukan Jasad Pria Tanpa Identitas
-
Estimasi Biaya Kuliah Fakultas Teknik UNS 2026: Bisa Setara Harga Mobil, Ini Rinciannya!
-
Terungkap! 7 Fakta Kasus Cheat Mobile Legends: Bang Bang yang Rugikan Pengembang hingga Rp2,5 Miliar
-
Pasbata Pasang Badan: Sebut Kampanye Hemat Energi Gubernur Jateng Tak Perlu Disudutkan
-
Ekonomi Syariah Menguat, Kawasan Terpadu Mulai Didorong Jadi Motor Pertumbuhan Baru