SuaraSurakarta.id - Pengacara kondang asal Kota Semarang, Novel Al Bakrie mengungkap dugaan kasus mafia tanah yang terjadi di Kabupaten Karanganyar.
Dugaan kasus mafia tanah itu terjadi di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Dari pantauan di lapangan, Novel bersama timnya mendatangi sebuah rumah mewah di lokasi tersebut, Rabu (20/4/2022).
"Rumah itu informasinya sedang dihuni oleh yang mengaku pemilik ketiga. Kita ke sana namun katanya masih milik pengembang, tapi kok dihuni orang lain? Secara fakta ini sudah rancu," kata Novel kepada awak media.
Dia memaparkan, kasus dugaan mafia tanah itu sejatinya dalam penanganan Polda Jawa Tengah dan secara pidana masih terus berkembang.
Namun, dirinya heran justru kasus itu saat ini diproses pengadilan secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar dengan pengguat wanita berinsial IPS.
Sementara pihak tergugat pertama adalah berinisial IDS, tergugat kedua seorang notaris berinisial TSH dan tergugat ketiga adalah sosok berinsial A yang juga selaku pembeli.
Novel menjelaskan, korban atau pemilik rumah tidak pernah bertemu dengan penggugat, namun justru muncul akta jual beli yang dijadikan dasar untuk menggugat pembeli.
"Jadi yang turut tergugat pemilik pertama dan pemilik kedua klien kami tidak ada kesepahaman pengembang perumahan ingkar janji. Bangunan sebegitu besar nilai tinggi hampir Rp3 miliar tapi tidak ada garasi dan mushola seperti yang dijanjikan sesuai rencana awal," paparnya.
Baca Juga: Tidak Diberikan Kesempatan Bicara, Ratusan Warga Bojong Koneng Geruduk Gedung DPRD Kabupaten Bogor
Namun di tengah konidisi itu, dia menemukan fakta jika rumah tersebut dijual lagi kepada pihak kedua dan dijual lagi ke pihak ketiga.
Kemudian pihak ketiga mengajukan gugatan ke pengadilan. Padahal, lanjut dia, noatris saat dipersiksa Polda Jateng mengaku tidak transsaki. Melainkan dari pihak kedua ke pihak ketiga terdapat masalah utang piutang.
"Kok bisa dilayani (sidangnya)? Saya takut kalau nanti justru jika proses sidang ini berlanjut akan mencoreng lembaga hukum kita yang dipermainkan para mafia tanah," tegasnya. (Ronald Seger Prabowo)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Adera Immunity Tour Terus Perkuat Sinergi dengan Pemkot Solo
-
Atap Ruang Kelas di MTs Muhammadiyah Sragen Tiba-tiba Roboh, Guru dan Siswa Jadi Korban
-
Ini Program Wali Kota Solo untuk Mengentaskan Angka Pengangguran dan Kemiskinan
-
Tangisan Driver Ojol Penghasilannya Turun Drastis, Dulu Bisa Rp300 Ribu Per Hari, Sekarang Sulit
-
Hadiri Rakorwil Papua Pegunungan, Kaesang Tegaskan Papua Juga Harus Semaju Daerah Lain