SuaraSurakarta.id - Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan Indra Kenz.
Keduanya pun ditahan di Rutan Mabes Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabar penahanan itu ramai diperbincangkan di media sosial. Tagar Vanessa Khong bertengger di trending topic Twitter.
Vanessa Khong juga pernah menyebut bahwa kasus Binomo sangat sederhana, hanya saja pemberitaannya dilebih-lebihkan.
"Tersangka Vanessa Khong menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sekitar Rp 5 miliar," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa (19/4/2022).
Kini setelah ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan selama 20 hari kedepan, akun Instagram Vanessa Khong @vanessakhongg mendadak hilang.
Akun yang memiliki jumlah pengikut lebih dari 490 ribu tersebut kini tak bisa ditemukan dan diakses.
Mengapa akun Instagram Vanessa Khong hilang? Padahal, sebelumnya Vanessa Khong mengatakan bahwa ia akan membuktikan bahwa ia tidak seperti yang dituduhkan.
Meskipun mengelak tuduhan yang dialamatkan padanya, nyatanya polisi menemukan bukti bahwa Vanessa Khong menerima sebidang tanah dari sang kekasih Indra Kenz senilai Rp 7,8 miliar.
Baca Juga: Polisi Sita 10 Jam Tangan Mewah Indra Kenz dari Calon Mertua, Harganya Capai Rp 8 Miliar!
"Tersangka Indra Kenz membelikan sebidang tanah di Jalan Sutra Utama Cluster Narada I Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, kota Tangerang Selatan, Banten senilai Rp 7,8 miliar yang di atas namakan tersangka Vanessa Khong," ujar dia.
Atas kasus ini, Vanessa dan ayahnya Rudiyanto Pei dijerat pasal 5 dan atau Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KHUP. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
Andi Azwan Tegaskan, Gibran Segera Tunjukkan Ijazah Setara SMA
-
MotoGP Mandalika 2026 Jadi Peluang BRI Perkuat Ekonomi Lokal dan Pariwisata Olahraga
-
Persis Solo Mandul di Manahan, De Red FC Pulang Bawa Satu Poin
-
BRI Perkokoh Reputasi Nasional, Nilai Merek Capai USD6,9 Miliar Versi Brand Finance
-
BRI Wealth Management Tambah Tiga Reksa Dana Baru untuk Optimalkan Diversifikasi Portofolio