SuaraSurakarta.id - Pembatasan tonase kendaraan berat Over Dimension Over Load (ODOL) hingga pemasangan portal yang melintasi Underpass Makamhaji, Kabupaten Sukoharjo menuai kecaman publik.
Sorotan itu salah satunya datang dari Ketua Umum LSM LAPAAN RI Jawa Tengah Dr BRM Kusumo Putro.
Menurutnya, kebijakan pembatasan tonase yang dikeluarkan Pemkab Sukoharjo justru banyak merugikan masyarakat.
"Peraturan tentang larangan kendaraan dengan JBB tertentu di jalan raya tidak boleh berlaku surut. Karena sebelum perbaikan terakhir, jalan Underpass Makamhaji tersebut bisa dilewati oleh semua jenis kendaraan," tegas Kusumo, Rabu (13/4/2022).
Baca Juga: Underpass Makamhaji Rusak Terus, Bupati Sukoharjo: Kita Malu Setiap Hari Dikomplain
Untuk itu, Kusumo meminta Bupati Sukoharjo Etik Suryani diminta merevisi peraturan dan mencabut portal tersebut.
Dia menyebutkan, portal tersebut sering ditabrak truk. Kekinian, kondisi portal bertinggi 3,5 meter tersebut bengkok
"Kalau dari awal pembangunan Underpass kendaraan berat tidak boleh, ya tidak ada masalah, tapi ini kan baru saja. Nah itu yang kami maksud peraturan tidak boleh berlaku surut," tegasnya.
Menurut Kusumo Putro, kerusakan yang terjadi di Underpass Makamhaji jangan menyalahkan pengguna jalan.
Dia menambahkan, imbas dari portal tersebut, kendaraan truk harus memutar lumayan jauh dan mengakibatkan kemacetan di beberapa titik, salah satunya area Colomadu.
Baca Juga: Underpass Makamhaji Sukoharjo Diperbaiki Selama 2 Pekan, Dishub Solo Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
"Sebab, masyarakat membayar pajak untuk menikmati fasilitas umum. Ketika jalan underpass rusak, maka tidak seharusnya penyebab kerusakan dialamatkan kepada pengguna jalan, atau kendaraannya. Harusnya, kualitas jalannya yang ditingkatkan," tambahnya.
Dalam peraturan kendaraan melintas, kendaraan dengan Jumlah Berat Bruto (JBB) 8.500 kilogram ke atas tidak boleh lagi melintas di Underpass Makamhaji.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo, Toni Sri Buntoro mengatakan, terkait rekayasa lalu lintas di Underpass Makamhaji keputusan forum lalu lintas.
"Dasar hukumnya Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Pasal 19 Ayat 2," kata Toni.
Berita Terkait
Tag
Komentar
Pilihan
-
Massa Dikabarkan Geruduk Rumah Jokowi Soal Ijazah Palsu, Hercules: Itu Asli, Jangan Cari Masalah!
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
Terkini
-
Massa Dikabarkan Geruduk Rumah Jokowi Soal Ijazah Palsu, Hercules: Itu Asli, Jangan Cari Masalah!
-
Kasus Keracunan Massal di Gantiwarno, Bupati Klaten Tetapkan KLB
-
Klaten Geger! 110 Warga Alami Keracunan Massal, Satu Orang Meninggal Dunia
-
Dua Wanita Diamankan Tim Sparta, Diduga Lakukan Penipuan Bermodus Seminar E-Commerce
-
Forkompimda Jatim Sowan Jokowi di Solo, Khofifah Ungkap Hasil Pertemuan
-
Dari Silaturahmi Terjalin Harapan Sinergi Positif Awak Media-Polresta Solo
-
Tinjau Program Makan Bergizi Gratis, Wali Kota Solo: Siswa Bisa Hemat Rp 5.000
-
Polres Sukoharjo Tetapkan Tersangka Tabrakan KA Batara Kresna vs Mobil
-
Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Resmi Didaftarkan, Empat Pihak Berstatus Tergugat
-
Bawa 1 Paket Sabu di Pajang, Dua Warga Klaten Diamankan Polresta Solo
-
TIPU UGM Daftarkan Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi ke Pengadilan
-
Hadapi Gugatan Mobil Esemka, Jokowi Tunjuk YB Irpan Sebagai Pengacara
-
Isu Judi Online Terpa Orang Dekat Prabowo Subianto, Ini Reaksi Relawan di Solo
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
Polemik Ijazah Palsu: Jokowi Buktikan dengan Hukum dan Data UGM