SuaraSurakarta.id - Pegiat media sosial Helmi Felis yakin betul jika pada tanggal 11 April 2022 mendatang Presiden Jokowi lengser dari jabatannya.
Seperti diketahui pada tanggal 11 April 2022 tersiar kabar di sosial media kalau istana akan digeruduk kembali oleh ratusan ribu mahasiswa.
Hal tersebut untuk menagih Presiden Jokowi supaya tegas menolak perpanjangan masa jabatan presiden dan segera menyelesaikan permasalahan minyak goreng dan kenaikkan harga BBM.
Helmi Felis merasakan kalau kepemimpinan Presiden Jokowi diperiode keduanya ini semakin tidak kondusif. Sehingga ia meminta Presiden Jokowi mundur jika lagi mampu menyelesaikan sejumlah permasalah dalam negeri.
"Tidak bisa diredam, semua lelah dengan akrobat politik rezim ini. Terlalu banyak dosa, terlalu banyak nyawa melayang," kata Helmi Felis melalui akun twitternya.
"Sejak awal sudah merengut hampir 900 nyawa. Ditambah beberapa setelahnya anak-anak masih muda belia pun teraniaya rezim gila ini. Rezim ini sudah selesai," sambungnya.
Melihat gelombang protes dari daerah yang turut menyuarakan hal yang sama. Semakin membuat Helmi Felis yakin Presiden Jokowi akan lengser dalam waktu dekat ini.
"Seluruh Indonesia sudah bergerak. (Kantor Staf Kepresidenan) KSP tiba-tiba konpres. Hawa-hawanya, lebaran dapet Presiden baru nih kite," ujar Helmi Felis.
Dilansir dari Suara.com, kabar tanggal 11 April 2022 akan ada demo besar-besaran dari mahasiswa tidak dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Baca Juga: Jokowi Serukan Setop Wacana Presiden Tiga Periode, Pengamat: Terlambat
Pasalnya hingga detiik ini pihak kepolisian belum menerima permohonan atau pemberitahuan dari kelompok mahasiswa terkait rencana aksi demo 11 April ini.
"Sampai saat ini Polda Metro belum terima permohonan kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum oleh kelompok manapun," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (7/4/2022).
Zulpan menegaskan, polisi dapat melakukan upaya pembubaran apabila mahasiswa tersebut tetap melakukan aksi demo 11 April tanpa terlebih dahulu memberikan pemberitahuan.
Dia mengklaim hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
"Perlu saya sampaikan juga kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang tanpa memiliki dasar pemberitahuan di kepolisian sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku ini dapat dibubarkan oleh aparat," katanya.
Lebih lanjut, Zulpan mengimbau kepada mahasiswa dan masyarakat agar tidak melakukan aksi demo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Mural HUT ke-81 di Sukoharjo, Angka 8 Bergambar Pria Gendut, Angka 1 Pria Kurus
-
PGS Resmi Tutup Permanen Gara-gara Pailit, Pedagang Mulai Kosongkan Kios dan Pindah
-
BRI Optimalkan Likuiditas Dari Dana SAL Untuk Percepat Pembiayaan Sektor Riil
-
Menengok Rumah Slamet Riyadi yang Direhabilitasi, Sosok Pemberani yang Gugur di Medan Perang
-
Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat