SuaraSurakarta.id - Pegiat media sosial Helmi Felis yakin betul jika pada tanggal 11 April 2022 mendatang Presiden Jokowi lengser dari jabatannya.
Seperti diketahui pada tanggal 11 April 2022 tersiar kabar di sosial media kalau istana akan digeruduk kembali oleh ratusan ribu mahasiswa.
Hal tersebut untuk menagih Presiden Jokowi supaya tegas menolak perpanjangan masa jabatan presiden dan segera menyelesaikan permasalahan minyak goreng dan kenaikkan harga BBM.
Helmi Felis merasakan kalau kepemimpinan Presiden Jokowi diperiode keduanya ini semakin tidak kondusif. Sehingga ia meminta Presiden Jokowi mundur jika lagi mampu menyelesaikan sejumlah permasalah dalam negeri.
"Tidak bisa diredam, semua lelah dengan akrobat politik rezim ini. Terlalu banyak dosa, terlalu banyak nyawa melayang," kata Helmi Felis melalui akun twitternya.
"Sejak awal sudah merengut hampir 900 nyawa. Ditambah beberapa setelahnya anak-anak masih muda belia pun teraniaya rezim gila ini. Rezim ini sudah selesai," sambungnya.
Melihat gelombang protes dari daerah yang turut menyuarakan hal yang sama. Semakin membuat Helmi Felis yakin Presiden Jokowi akan lengser dalam waktu dekat ini.
"Seluruh Indonesia sudah bergerak. (Kantor Staf Kepresidenan) KSP tiba-tiba konpres. Hawa-hawanya, lebaran dapet Presiden baru nih kite," ujar Helmi Felis.
Dilansir dari Suara.com, kabar tanggal 11 April 2022 akan ada demo besar-besaran dari mahasiswa tidak dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Baca Juga: Jokowi Serukan Setop Wacana Presiden Tiga Periode, Pengamat: Terlambat
Pasalnya hingga detiik ini pihak kepolisian belum menerima permohonan atau pemberitahuan dari kelompok mahasiswa terkait rencana aksi demo 11 April ini.
"Sampai saat ini Polda Metro belum terima permohonan kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum oleh kelompok manapun," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (7/4/2022).
Zulpan menegaskan, polisi dapat melakukan upaya pembubaran apabila mahasiswa tersebut tetap melakukan aksi demo 11 April tanpa terlebih dahulu memberikan pemberitahuan.
Dia mengklaim hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
"Perlu saya sampaikan juga kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang tanpa memiliki dasar pemberitahuan di kepolisian sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku ini dapat dibubarkan oleh aparat," katanya.
Lebih lanjut, Zulpan mengimbau kepada mahasiswa dan masyarakat agar tidak melakukan aksi demo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Anti Aging Wardah agar Wajah Bebas Flek Hitam dan Glowing
- Dukung Pertumbuhan Ekosistem Kecantikan dan Fashion, BRI Hadirkan BFF 2025
- Kantornya Dikepung Ribuan Orang, Bupati Pati Sudewo: Saya Tak Bisa Dilengserkan
- Eks Menteri Agama Gus Yaqut Dicekal Terkait Korupsi Haji! KPK Ungkap Fakta Mengejutkan
- 5 Rekomendasi Bedak Padat yang Tahan Lama dan Glowing, Harga Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Gaming Infinix Terbaru Agustus 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan Kamera Terbaik, Pilihan Menarik Agustus 2025
-
Prabowo: Saya Selamatkan Rp 300 Triliun APBN di Awal 2025 dari Penyelewengan!
-
Prabowo Ancam Sita Aset 'Pengusaha Kaya', Peringatan Bagi Wilmar Group?
-
Pidato Perdana Prabowo di MPR: Rakyat Tak Sejahtera, Kita Gagal
Terkini
-
Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Tembakau Gorila, Satu Orang Ditangkap di Grogol
-
Update Kasus Keracunan MBG di Sragen, Pemprov Jateng Periksa Sampel Makanan
-
Jokowi Hadir di Sidang Tahunan MPR? Ajudan Ungkap Bocoran Ini
-
Update Korupsi Alkes Karanganyar: Penyidikan Tuntas, 6 Tersangka Bakal Disidangkan
-
Pindah PSI, Wawanto Bongkar 'Sisi Gelap' Internal PDIP Solo hingga Merasa Diasingkan