SuaraSurakarta.id - Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana BUMDes Desa Berjo oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar segera masuk tahap kesimpulan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Mulyadi Sajaen, melalui Kasi Intel Guyus Kemal menjelaskan, hasil pemeriksaan sejumlah saksi yang sudah dilakukan akan dikumpulkan bersama.
"Setelah itu akan kita gelar, apakah nanti akan masuk dalam ranah pidana atau bukan," kata Guyus kepada awak media, Senin (4/4/2022)
Gayus menegaskan, jika nantinya hasil kesimpulan tersebut terdapat adanya indikasi dugaan penyelewengan, maka kasus tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke pidana khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar.
"Pemeriksaan sudah selesai. Saat ini sudah tidak ada pemeriksaan lagi dan tinggal kesimpulan saja ," tegasnya.
Salah satu warga Berjo Sularno, yang sebelumnya sempat dimintai keterangan terkait dengan adanya dugaan tindak korupsi yang ada dalam pengelolaan dana BUMDes Berjo, mengharapkan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar untuk bisa menyelesaikan kasus dugaan tersebut secara transparan.
"Sampai sekarang perkembangannya kami belum tahu, dan kami harap kejaksaan bisa memberitahukan kepada kami sejauh mana proses penyelidikan tersebut dilakukan," ucap Sularno.
Sebelumnya, sudah sekitar 10 orang saksi sudah dilakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo tahun 2020.
Selain Kepala Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Suyatno, termasuk beberapa orang pengurus BUMDes, tokoh masyarakat, dan bahkan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Karanganyar yang sebelumnya disebut menerima setoran dari pengelolaan BUMDes tersebut.
Baca Juga: Telisik Kasus Pencucian Uang Rahmat Effendi, KPK Panggil 5 Kadis Pemkot Bekasi
Bahkan sejumlah saksi seperti pegawai Disparpora Kabupaten Karanganyar, lantaran sebelumnya dalam laporan menerima uang kurang lebih Rp150 juta dari pengelolaan tersebut.
Selain itu, dari beberapa laporan yang masuk ke Kejaksaan, ada uang setoran sekitar Rp795 juta yang digunakan oleh pengurus atau pengelolaan BUMDes dalam persoalan permasalahan hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Ikuti Owner Meeting di Jakarta, Maestro Solo Semakin Antusias Debut di PFL 2!
-
Gagal Kabur, Ini Momen Terduga Pelaku Pencurian Helm Diamankan Warga dan Tim Sparta
-
Cegah Sweeping Ormas Saat Ramadan, Polresta Solo Tingkatkan Patroli dan Pengawasan THM
-
Mandom Indonesia Perkokoh Kemitraan dengan Awak Media di Jantung Kota Solo
-
Ini Jadwal Azan Magrib Waktu Buka Puasa di Surakarta Hari Ini 24 Feb 2026