SuaraSurakarta.id - Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana BUMDes Desa Berjo oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar segera masuk tahap kesimpulan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Mulyadi Sajaen, melalui Kasi Intel Guyus Kemal menjelaskan, hasil pemeriksaan sejumlah saksi yang sudah dilakukan akan dikumpulkan bersama.
"Setelah itu akan kita gelar, apakah nanti akan masuk dalam ranah pidana atau bukan," kata Guyus kepada awak media, Senin (4/4/2022)
Gayus menegaskan, jika nantinya hasil kesimpulan tersebut terdapat adanya indikasi dugaan penyelewengan, maka kasus tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke pidana khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar.
"Pemeriksaan sudah selesai. Saat ini sudah tidak ada pemeriksaan lagi dan tinggal kesimpulan saja ," tegasnya.
Salah satu warga Berjo Sularno, yang sebelumnya sempat dimintai keterangan terkait dengan adanya dugaan tindak korupsi yang ada dalam pengelolaan dana BUMDes Berjo, mengharapkan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar untuk bisa menyelesaikan kasus dugaan tersebut secara transparan.
"Sampai sekarang perkembangannya kami belum tahu, dan kami harap kejaksaan bisa memberitahukan kepada kami sejauh mana proses penyelidikan tersebut dilakukan," ucap Sularno.
Sebelumnya, sudah sekitar 10 orang saksi sudah dilakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo tahun 2020.
Selain Kepala Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Suyatno, termasuk beberapa orang pengurus BUMDes, tokoh masyarakat, dan bahkan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Karanganyar yang sebelumnya disebut menerima setoran dari pengelolaan BUMDes tersebut.
Baca Juga: Telisik Kasus Pencucian Uang Rahmat Effendi, KPK Panggil 5 Kadis Pemkot Bekasi
Bahkan sejumlah saksi seperti pegawai Disparpora Kabupaten Karanganyar, lantaran sebelumnya dalam laporan menerima uang kurang lebih Rp150 juta dari pengelolaan tersebut.
Selain itu, dari beberapa laporan yang masuk ke Kejaksaan, ada uang setoran sekitar Rp795 juta yang digunakan oleh pengurus atau pengelolaan BUMDes dalam persoalan permasalahan hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
Terkini
-
Samba Persada Women Akhiri Kiprah di Hydroplus Soccer League All Stars, Pelatih Tetap Bangga
-
Ini Respon DPC PDIP Sukoharjo Usai Etik Suryani Ditangkap KPK
-
Ini Komentar Wabup Eko Sapto usai Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terjaring OTT KPK
-
Usai Diperiksa Semalaman, Bupati Sukoharjo Dibawa KPK ke Jakarta
-
Bupati Sukoharjo Tak Sendiri, KPK Amankan Empat Orang dalam OTT di Solo Raya