SuaraSurakarta.id - Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana BUMDes Desa Berjo oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar segera masuk tahap kesimpulan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Mulyadi Sajaen, melalui Kasi Intel Guyus Kemal menjelaskan, hasil pemeriksaan sejumlah saksi yang sudah dilakukan akan dikumpulkan bersama.
"Setelah itu akan kita gelar, apakah nanti akan masuk dalam ranah pidana atau bukan," kata Guyus kepada awak media, Senin (4/4/2022)
Gayus menegaskan, jika nantinya hasil kesimpulan tersebut terdapat adanya indikasi dugaan penyelewengan, maka kasus tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke pidana khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar.
"Pemeriksaan sudah selesai. Saat ini sudah tidak ada pemeriksaan lagi dan tinggal kesimpulan saja ," tegasnya.
Salah satu warga Berjo Sularno, yang sebelumnya sempat dimintai keterangan terkait dengan adanya dugaan tindak korupsi yang ada dalam pengelolaan dana BUMDes Berjo, mengharapkan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar untuk bisa menyelesaikan kasus dugaan tersebut secara transparan.
"Sampai sekarang perkembangannya kami belum tahu, dan kami harap kejaksaan bisa memberitahukan kepada kami sejauh mana proses penyelidikan tersebut dilakukan," ucap Sularno.
Sebelumnya, sudah sekitar 10 orang saksi sudah dilakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo tahun 2020.
Selain Kepala Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Suyatno, termasuk beberapa orang pengurus BUMDes, tokoh masyarakat, dan bahkan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Karanganyar yang sebelumnya disebut menerima setoran dari pengelolaan BUMDes tersebut.
Baca Juga: Telisik Kasus Pencucian Uang Rahmat Effendi, KPK Panggil 5 Kadis Pemkot Bekasi
Bahkan sejumlah saksi seperti pegawai Disparpora Kabupaten Karanganyar, lantaran sebelumnya dalam laporan menerima uang kurang lebih Rp150 juta dari pengelolaan tersebut.
Selain itu, dari beberapa laporan yang masuk ke Kejaksaan, ada uang setoran sekitar Rp795 juta yang digunakan oleh pengurus atau pengelolaan BUMDes dalam persoalan permasalahan hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi Drainase Stadion Manahan Ajukan Pra Peradilan
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
Polisi Absen Lagi, Sidang Gugatan Citizen Lawsuit Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Ditunda
-
Mantan Pejabat Pemkot Terseret Kasus Korupsi, Wali Kota Solo Wanti-wanti ASN
-
Diduga Korupsi Proyek Drainase Kawasan Stadion Manahan, Eks Pejabat PUPR Tersangka