SuaraSurakarta.id - Mulutmu harimaumu. Pepatah itu mungkin bisa menggambarkan sosok ibu rumah tangga berinisial R di Surabaya, Jawa Timur.
Gara-gara ucapannya, R harus menjalani proses hukum dan dijatuhi putusan 3 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun.
Tak tanggung-tanggung, dia harus menjalani proses hukum karena menghina suaminya berinisial SY tak bisa ereksi saat berada di tempat umum.
Dilansir dari Hops.id--jaringan Suara.com, kasus itu berawal dari laporan sang suami, berinisial S, yang jengkel karena merasa telah dihina di depan orang banyak. R melontarkan kata-kata yang kurang pantas untuk suaminya itu di tempat umum.
Baca Juga: Persebaya Perpanjang Kontrak Aji Santoso dengan Target Juara dan Tembus Kompetisi Level Asia
Saat itu terdakwa melontarkan kata-kata tidak pantas bahwa kemaluan sang suami tidak bisa ereksi selama 2 tahun belakangan.
Proses hukum laporan itu pun bergulir di meja persidangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kemudian dalam PN Surabaya, Rabu (30/3/2022), Ketua Majelis Hakim, Ari Widodo, memutuskan terdakwa R dihukum 3 bulan penjara percobaan selama 1 tahun.
Artinya, jika dalam 1 tahun dia mengulangi perbuatannya, terdakwa akan benar-benar menjalani kurungan selama 3 bulan.
Ibu rumah tangga tersebut diadili dengan pasal penghinaan. Dia didakwa telah menghina suaminya S karena menyebut suaminya lemah syahwat atau tidak bisa ereksi.
Baca Juga: Dicemooh Pemain Mata Duitan, Taisei Marukawa Banjir Pembelaan: Ada Kualitas, Ada Harga Bro!
Selama proses persidangan di PN Surabaya terdakwa R tidak menjalani penahanan. Itu karena ancaman hukuman terdakwa di bawah 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Meski Akui Kualitas Persija, Paul Munster Tak Beri Motivasi untuk Persebaya
-
Anak Ivan Sugianto Kini Berurai Air Mata, Reaksinya Saat Sang Ayah Bertindak Arogan Diungkit Netizen
-
Selamat! Ivan Sugianto Akhirnya Go International, Presiden Harus Menanggung Malu?
-
Dua Istri Hakim PN Surabaya Diperiksa Terkait Perkara Ronald Tannur
-
Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Istri Hakim PN Surabaya Dalami Peran Ibu Terdakwa
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Urban Fashion 2024: Hadinata Batik Tampilkan Batik yang Instagramable
-
Sederet Kiai NU Jateng Ramai-ramai Temui Jokowi di Solo Jelang Coblosan, Ini yang Dibahas
-
5 Alasan Kenapa Kamu Harus Nyoblos di Pilkada Serentak 2024!
-
Gojek Permudah Mobilitas Warga Solo dengan Shelter Mangkunegaran
-
Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Polres Sukoharjo Sita Barang Bukti 103,53 Gram Sabu