SuaraSurakarta.id - Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyiapkan tindakan tegas kepada pedagang yang menjual minyak goreng dengan sistem "bundling".
Sitem bundling adalah menggabungkan dua produk berbeda dalam satu paket promosi, karena tindakan pemaksaan terhadap konsumen itu melanggar hukum.
"Cara 'bundling' merupakan tindakan pemaksaan terhadap konsumen. Sehingga masyarakat atau pembeli tidak diberikan pilihan," kata Ade Safri Simanjuntak, Senin (28/3/2022).
Kapolres memaparkan, sistem 'bundling' yang dilarang tersebut antara lain penjualan minyak goreng dijual dengan paket, dimana untuk bisa mendapatkan minyak goreng maka konsumen harus membeli produk lain yang dapat menambah pengeluaran.
Baca Juga: Terkait Pernyataannya yang Sempat Viral Terkait Minyak Goreng, Megawati Soekarnoputri Mengaku Sedih
Selain itu, praktik lainnya seperti adanya minimal belanja senilai tertentu untuk bisa mendapat minyak goreng.
"Jadi jika pedagang menerapkan sistem 'bundling', tapi tidak memberikan pilihan kepada konsumen itu sama dengan memaksa. Pelaku dapat sanksi denda maksimal Rp2 miliar dan ancaman penjara maksimal lima tahun sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15 UU RI No. 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen," tegasnya.
Pada pasal tersebut, kata Kapolres, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.
Sementara itu, Pasal 62 ayat 1 menjelaskan, pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat 2, Pasal 15, Pasal 17 ayat 1 huruf a, b, c, e dan ayat 2, serta Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Perwira menengah berpangkat melati tiga itu menambahkan, sistem "bundling" yang tidak melanggar aturan yakni jika pemilik toko atau pedagang menyediakan minyak goreng satuan. Dengan begitu, konsumen bisa bebas memilih, jangan konsumen tidak diberikan pilihan, itu namanya pemaksaan.
Baca Juga: Selain Mahal, Stok Minyak Goreng Curah di Pasar Tradisional Kota Tegal Juga Kosong
Mantan Kapolres Karanganyar itu menegaskan akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku apabila masih terus berulang dan tetap melakukan penjualan sistem "bundling". Penegakan hukum sebagai pilihan terakhir untuk tertibkan ini, guna melindungi para konsumen.
"Kami hasil pantauan di lapangan, untuk ketersediaan minyak goreng curah di Kota Solo dalam kondisi tersedia dan aman. Kami meminta kepada para distributor-pedagang besar-pengecer agar mematuhi rantai distribusi yang berlaku, jangan ada penyimpangan. Kami juga minta agar mematuhi ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah ditetapkan oleh pemerintah," pungkasnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Mendag Ancam Distributor Minyak Goreng MinyaKita yang Jual di Atas HET
-
Bahaya Menyimpan Minyak Goreng Dekat Kompor, Berisiko Bagi Kesehatan!
-
Pabrik Minyak Goreng di Bekasi Ludes Terbakar, RS Polri Terima 12 Kantong Mayat Berisi Potongan Tubuh Korban
-
Harga Pangan Merangkak Naik, Beban Masyarakat Kecil Semakin Berat
-
Vietjet Mulai Gunakan Bahan Bakar dari Minyak Goreng Bekas
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Panwascam Banjarsari Segel 2 Kamar Indekos yang Simpan Beras dari Salah Satu Paslon
-
Longsor Hantam Rumah Warga di Kalikobok Sragen, Begini Kronologinya
-
Rekomendasi dan Tips Mendapatkan Harga Menginap Terbaik di Kota Solo
-
Jokowi, Gibran dan Selvi Ananda Nyoblos di Solo, Tapi Beda TPS, Mana Saja?
-
Solo Tuan Rumah Liga Nusantara 2024/2025, Ini Daftar Peserta dan Jadwalnya