SuaraSurakarta.id - Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyiapkan tindakan tegas kepada pedagang yang menjual minyak goreng dengan sistem "bundling".
Sitem bundling adalah menggabungkan dua produk berbeda dalam satu paket promosi, karena tindakan pemaksaan terhadap konsumen itu melanggar hukum.
"Cara 'bundling' merupakan tindakan pemaksaan terhadap konsumen. Sehingga masyarakat atau pembeli tidak diberikan pilihan," kata Ade Safri Simanjuntak, Senin (28/3/2022).
Kapolres memaparkan, sistem 'bundling' yang dilarang tersebut antara lain penjualan minyak goreng dijual dengan paket, dimana untuk bisa mendapatkan minyak goreng maka konsumen harus membeli produk lain yang dapat menambah pengeluaran.
Baca Juga: Terkait Pernyataannya yang Sempat Viral Terkait Minyak Goreng, Megawati Soekarnoputri Mengaku Sedih
Selain itu, praktik lainnya seperti adanya minimal belanja senilai tertentu untuk bisa mendapat minyak goreng.
"Jadi jika pedagang menerapkan sistem 'bundling', tapi tidak memberikan pilihan kepada konsumen itu sama dengan memaksa. Pelaku dapat sanksi denda maksimal Rp2 miliar dan ancaman penjara maksimal lima tahun sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15 UU RI No. 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen," tegasnya.
Pada pasal tersebut, kata Kapolres, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.
Sementara itu, Pasal 62 ayat 1 menjelaskan, pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat 2, Pasal 15, Pasal 17 ayat 1 huruf a, b, c, e dan ayat 2, serta Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Perwira menengah berpangkat melati tiga itu menambahkan, sistem "bundling" yang tidak melanggar aturan yakni jika pemilik toko atau pedagang menyediakan minyak goreng satuan. Dengan begitu, konsumen bisa bebas memilih, jangan konsumen tidak diberikan pilihan, itu namanya pemaksaan.
Baca Juga: Selain Mahal, Stok Minyak Goreng Curah di Pasar Tradisional Kota Tegal Juga Kosong
Mantan Kapolres Karanganyar itu menegaskan akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku apabila masih terus berulang dan tetap melakukan penjualan sistem "bundling". Penegakan hukum sebagai pilihan terakhir untuk tertibkan ini, guna melindungi para konsumen.
"Kami hasil pantauan di lapangan, untuk ketersediaan minyak goreng curah di Kota Solo dalam kondisi tersedia dan aman. Kami meminta kepada para distributor-pedagang besar-pengecer agar mematuhi rantai distribusi yang berlaku, jangan ada penyimpangan. Kami juga minta agar mematuhi ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah ditetapkan oleh pemerintah," pungkasnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Pabrik Minyak Goreng di Bekasi Ludes Terbakar, RS Polri Terima 12 Kantong Mayat Berisi Potongan Tubuh Korban
-
Harga Pangan Merangkak Naik, Beban Masyarakat Kecil Semakin Berat
-
Vietjet Mulai Gunakan Bahan Bakar dari Minyak Goreng Bekas
-
Mengenal TPC Meter, Jagoan Baru di Dapur Untuk Memastikan Minyak Goreng Aman bagi Keluarga
-
Harga Pangan Kian Mahal, Kantong Rakyat Makin Menjerit
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Partai Golkar Solo Buka Suara Soal Isu Jokowi Bergabung: Kita Senang Hati
-
Mona Pangestu: Anak Muda Solo Pilih Investasi Emas Ketimbang Perhiasan Besar
-
Hari Apes Tak Ada di Kalender: Dua Jambret di Solo Babak-belur Usai Ketahuan Warga
-
Penemuan Mayat di Sragen: Pedagang Asongan Hendak Tawarkan Jajanan, Malah Temukan Sopir Bersimbah Darah
-
Calon Kepala Daerah Ramai-ramai Sowan ke Jokowi, FX Rudy Buka Suara