SuaraSurakarta.id - Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyiapkan tindakan tegas kepada pedagang yang menjual minyak goreng dengan sistem "bundling".
Sitem bundling adalah menggabungkan dua produk berbeda dalam satu paket promosi, karena tindakan pemaksaan terhadap konsumen itu melanggar hukum.
"Cara 'bundling' merupakan tindakan pemaksaan terhadap konsumen. Sehingga masyarakat atau pembeli tidak diberikan pilihan," kata Ade Safri Simanjuntak, Senin (28/3/2022).
Kapolres memaparkan, sistem 'bundling' yang dilarang tersebut antara lain penjualan minyak goreng dijual dengan paket, dimana untuk bisa mendapatkan minyak goreng maka konsumen harus membeli produk lain yang dapat menambah pengeluaran.
Selain itu, praktik lainnya seperti adanya minimal belanja senilai tertentu untuk bisa mendapat minyak goreng.
"Jadi jika pedagang menerapkan sistem 'bundling', tapi tidak memberikan pilihan kepada konsumen itu sama dengan memaksa. Pelaku dapat sanksi denda maksimal Rp2 miliar dan ancaman penjara maksimal lima tahun sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15 UU RI No. 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen," tegasnya.
Pada pasal tersebut, kata Kapolres, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.
Sementara itu, Pasal 62 ayat 1 menjelaskan, pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat 2, Pasal 15, Pasal 17 ayat 1 huruf a, b, c, e dan ayat 2, serta Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Perwira menengah berpangkat melati tiga itu menambahkan, sistem "bundling" yang tidak melanggar aturan yakni jika pemilik toko atau pedagang menyediakan minyak goreng satuan. Dengan begitu, konsumen bisa bebas memilih, jangan konsumen tidak diberikan pilihan, itu namanya pemaksaan.
Baca Juga: Terkait Pernyataannya yang Sempat Viral Terkait Minyak Goreng, Megawati Soekarnoputri Mengaku Sedih
Mantan Kapolres Karanganyar itu menegaskan akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku apabila masih terus berulang dan tetap melakukan penjualan sistem "bundling". Penegakan hukum sebagai pilihan terakhir untuk tertibkan ini, guna melindungi para konsumen.
"Kami hasil pantauan di lapangan, untuk ketersediaan minyak goreng curah di Kota Solo dalam kondisi tersedia dan aman. Kami meminta kepada para distributor-pedagang besar-pengecer agar mematuhi rantai distribusi yang berlaku, jangan ada penyimpangan. Kami juga minta agar mematuhi ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah ditetapkan oleh pemerintah," pungkasnya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Orang Aceh Ada di Logo Kota Salem, Gubernur Aceh Kirim Surat ke Amerika Serikat
Pilihan
-
Gaduh Pemblokiran Rekening, PPATK Ngotot Dalih Melindungi Nasabah
-
Siapa Ivan Yustiavandana? Kepala PPATK Disorot usai Lembaganya Blokir Rekening Nganggur
-
Siapa Ratu Tisha? Didorong Jadi Ketum PSSI Pasca Kegagalan Timnas U-23
-
6 Rekomendasi HP dengan Kamera Canggih untuk Konten Kreator 2025
-
4 Rekomendasi HP Murah Vivo Memori Besar, Harga Terjangkau Sudah Spek Dewa
Terkini
-
Badan Pangan Nasional Temukan Ikan Asin di Pasar Legi Mengandung Formalin
-
Cerita Warga Solo Beli Mobil Esemka: Susah Minta Ampun, Dapat Juga Bekas
-
Diduga Jadi Korban Penipuan Program MBG, Sejumlah Calon Mitra Mengadu ke Polresta Solo
-
Kasus Penganiayaan: Tak Terima Ditegur, Warga Laweyan Lempar Termos Es Tetangganya hingga Tewas
-
Dari Petani hingga Startup, FISR 2025 Solo Satukan Visi Beras Masa Depan