SuaraSurakarta.id - Adik Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Idayati segera menikah dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Rencana acara resepsi pernikahan akan digelar di dua tempat, di Kota Solo dan Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Untuk acara di Kota Solo rencana akan digelar, 26 Mei 2022 nanti, sedangkan di Bima, NTT belum bisa dipastikan.
Untuk acara yang akan digelar di Kota Solo mulai dipersiapkan. Sudah pihak keluarga Presiden Jokowi yang datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banjarsari.
"Kemarin yang kesini baru utusan, insya allah kalau keluarganya bapak Presiden Jokowi akan melangsungkan pernikahan. Hanya itu saja," ujar Kepala KUA Banjarsari, Arba'in Basyar, Selasa (22/3/2022).
Diakuinya, jika yang datang kesini belum ketemu dengannya langsung tapi lewat staf.
"Mereka datang itu, Senin (21/3/2022) kemarin. Kebetulan hari itu saya ada acara, jadi saya tidak bisa menemui," katanya.
Menurutnya, mereka belum mendaftar hanya memberitahu saja soal rencana pernikahan.
"Belum mendaftar, hanya memberitahu tanggal saja. Tempatnya di mana juga belum, jadi informasinya seperti itu," katanya.
Baca Juga: KUA Buka Suara Terkait Pernikahan Adik Jokowi dengan Ketua MK Anwar Usman
Arba'in mengatakan, informasi yang akan menikah atas nama Idayati. "Informasinya seperti itu," sambung dia.
Meski yang akan menikah adalah keluarga Presiden Jokowi, untuk layanan di KUA tidak ada pelayanan khusus.
Karena ini sesuai dengan aturan yang telah diterapkan oleh Menteri Agama (Menag).
"Pelayanan kami tetap standar, layanan prima. Jadi sesuai dengan aturan yang telah diterapkan Menag, jadi sama," ungkapnya.
Kalau sesuai aturan, untuk pendaftaran pernikahan dilakukan paling lambat H-10 hari kerja. Untuk berkas yang telah dikeluarkan dari kelurahan masing-masing.
"Pendaftaran H-10. Kalau dari luar kota harus ada rekomendasi dari KUA Kecamatan yang bersangkutan," imbuh dia.
Saat disinggung adanya syarat khusus bagi calon pengantin yang berstatus janda dan duda. Harus ada bukti yang menyatakan bahwa yang bersangkutan memang benar janda dan duda.
"Jadi kalau cerai mati harus ada akta cerai, kalau cerai talak harus ada bukti talak di pengadilan. Mereka juga tetap menerima bimbingan (pranikah) dari Puskesmas, Kementerian Agama, dan PLKB," pungkasnya.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
-
RKUHAP Tuai Kritik: Jimly Asshiddiqie Ingatkan Bahaya Tumpang Tindih Kewenangan!
-
Pengakuan Baru Firdaus Oiwobo Masih Keluarga Jokowi, Ternyata Ini Hubungannya
-
Makin Ngelantur? Firdaus Oiwobo Klaim Anwar Usman Paman Gibran Keluarganya: Itu Om Gue
-
Bobby Nasution jadi Pihak Terkait Gugatan Sengketa Pilkada Sumut, Anwar Usman Ogah Pimpin Sidang Putusan di MK, Kenapa?
-
MK Tolak Gugatan Edy Rahmayadi-Hasan Basri, Anwar Usman Tak Ikut Putuskan Sengketa Pilgub Sumut
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Tewaskan Bocah 12 Tahun, Ini Kronologi Pohon Tumbang di Bumi Sekipan Tawangmangu
-
Lebaran Kelabu: Pohon Tumbang di Bumi Sekipan Tawangmangu, Bocah 12 Tahun Meninggal Dunia
-
Cek Pos Pam Ops Ketupat Candi, Kapolresta Solo Pastikan Pengamanan Arus Balik Lancar
-
Sambangi Lokasi Banjir di Sambirejo, Wali Kota Solo Siapan Berbagai Penanganan
-
Terendam Banjir, Underpass Simpang Joglo Solo Ditutup Total