SuaraSurakarta.id - Novian Eddi, warga Kelurahan/Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, mungkin tak pernah menyangka harus berurusan dengan hukum.
Betapa tidak, dia ketahuan mencuri seekor burung pada pertengahan Bulan Februari lalu. Selain itu, Novian juga menganiaya saksi yang melihatnya secara langsung beraksi hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Novian kemudian diamankan polisi diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Berkasnya pun lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo.
Bayang-bayang bakal menjalani hukuman di bali jeruji besi pun bisa jadi sudah ada dalam benak pikiran Novian Eddi.
Baca Juga: Ngaku Aparat dan Curi Gelang Emas Warga, Polisi Gadungan Diburu Polsek Pulogadung
Namun, kabar baik datang kepadanya. Dia diajukan Kejari Kota Solo untuk melalui proses hukum restorative justice di Omah Kampung Perdamaian di Kepatihan Wetan, Kecamatan Jebres, Solo yang diresmikan, Rabu (16/3/2022).
“Berdasarkan pertimbangan, kasus tersebut dapat diajukan untuk dilakukan restorative justice. Setelah kami menimbang, kasus ini bisa diselesaikan diluar mekanisme pengadilan,” ungkap Kepala Kejari Kota Solo, Prihatin.
Prihatin memaparkan, dalam proses restorative justice, harus melibatkan sejumlah pihak, mulai kepolisian, kejaksaan, pelaku, korban hingga tokoh masyarakat.
"Dalam kasus ini, kedua belah pihak sudah sepakat damai, disaksikan penegak hukum lain serta tokoh masyarakat sekitar. Setelah sepakat berdamai hasil, hasil gelar Ini kita sampaikan ke Kejagung untuk memperoleh penetapan hukum tetap," kata Prihatin.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Andy Herman mengatakan, dibentuknya Rumah Restorative Justive merupakan sarana bagi masyarakatnya untuk melakukan upaya perdamaian terhadap problematika sosial yang berdampak hukum bagi masyarakat.
Baca Juga: Doddy Sudrajat Digugat Cerai Istri, Kuasa Hukum: Beberapa Kali Mediasi, Sudah Pisah Rumah 3 Bulan
Hal itu menyelaraskan dengan kearifan lokal dan tempat lainnya berbagai macam istilah yang intinya tempat untuk melakukan musyawarah menyeimbangkan kondisi karena ada tindakan yang melawan hukum.
Pihaknya mengharmonikan antara hukum nasional dengan hukum adat sehingga diharapkan membawa keadilan yang nyata dapat dirasakan oleh masyarakat. Kedua stigma bahwa pelaku kejahatan sebab dihukum satu dua bulan itu, stigma pelaku kejahatan.
“Tujuannya, agar kondisi perbuatan melawan hukum itu bisa pulih. manfaatnya adalah stigma pelaku ini tidak buruk. Paling penting ada kerelaan dari pihak korban untuk sepakat berdamai,” kata Herman.
Herman menambahkan, sejumlah syarat yangharus dipenuhi dimana perbuatan tersebut bukan perbuatan berulang. Selakn itu, pelaku baru pertama kali melakukan.
"Kemudian pasal yang diterapkan jeratannya di bawah 5 tahun, kemudian nilai kerugian korban dibawah Rp. 2,5 juta," papanrnya.
Dilingkup Kejati Jateng sepanjang tahun ini, ada 42 perkara hukum yang diselesaikan lewat jalur restorative justice, dan tahun ini ada 14 kasus yang diselesaikan.
“Kemudian ada 8 yang sedang kita usulkan untuk diselesaikan lewat jalur restorative justice. Tinggal menunggu keputusan dari Kejagung,” tegas Andy Herman.
Berita Terkait
-
Hanya Sejam dari Solo, 4 Destinasi Wisata Keluarga Ini bikin Long Weekend Anda Berkesan
-
Usai Kirim Surpres soal Revisi KUHAP, Pemerintah Kini Koordinasi Susun DIM
-
Capaian Kinerja Triwulan I 2025 dan RUU Prioritas, Menteri Hukum: Transparansi Sangat Penting
-
Kasus Suap Hakim: Budaya Jual Beli Perkara Mengakar di Peradilan
-
Kasus Tangga JPO Daan Mogot Digondol Maling, Pramono: Jakarta Kadang-kadang Terlalu Menarik
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Kasus 'Kencing' Pertalite Terbongkar: Polres Sukoharjo Bekuk Mafia BBM Subsidi
-
Aspirasi Tersampaikan, Ini Momen Aksi TPUA di Rumah Jokowi Dikawal Humanis Polresta Solo
-
Satreskrim Polresta Solo Ungkap Misteri Avanza Raib di Parkiran Hotel, Pelaku Dibekuk
-
Jokowi ke Massa TPUA: Tak Ada Kewajiban Tunjukkan Ijazah Saya
-
Jokowi Akhirnya Tunjukkan Ijazah Asli dari SD sampai Lulus UGM