SuaraSurakarta.id - Novian Eddi, warga Kelurahan/Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, mungkin tak pernah menyangka harus berurusan dengan hukum.
Betapa tidak, dia ketahuan mencuri seekor burung pada pertengahan Bulan Februari lalu. Selain itu, Novian juga menganiaya saksi yang melihatnya secara langsung beraksi hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Novian kemudian diamankan polisi diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Berkasnya pun lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo.
Bayang-bayang bakal menjalani hukuman di bali jeruji besi pun bisa jadi sudah ada dalam benak pikiran Novian Eddi.
Namun, kabar baik datang kepadanya. Dia diajukan Kejari Kota Solo untuk melalui proses hukum restorative justice di Omah Kampung Perdamaian di Kepatihan Wetan, Kecamatan Jebres, Solo yang diresmikan, Rabu (16/3/2022).
“Berdasarkan pertimbangan, kasus tersebut dapat diajukan untuk dilakukan restorative justice. Setelah kami menimbang, kasus ini bisa diselesaikan diluar mekanisme pengadilan,” ungkap Kepala Kejari Kota Solo, Prihatin.
Prihatin memaparkan, dalam proses restorative justice, harus melibatkan sejumlah pihak, mulai kepolisian, kejaksaan, pelaku, korban hingga tokoh masyarakat.
"Dalam kasus ini, kedua belah pihak sudah sepakat damai, disaksikan penegak hukum lain serta tokoh masyarakat sekitar. Setelah sepakat berdamai hasil, hasil gelar Ini kita sampaikan ke Kejagung untuk memperoleh penetapan hukum tetap," kata Prihatin.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Andy Herman mengatakan, dibentuknya Rumah Restorative Justive merupakan sarana bagi masyarakatnya untuk melakukan upaya perdamaian terhadap problematika sosial yang berdampak hukum bagi masyarakat.
Baca Juga: Ngaku Aparat dan Curi Gelang Emas Warga, Polisi Gadungan Diburu Polsek Pulogadung
Hal itu menyelaraskan dengan kearifan lokal dan tempat lainnya berbagai macam istilah yang intinya tempat untuk melakukan musyawarah menyeimbangkan kondisi karena ada tindakan yang melawan hukum.
Pihaknya mengharmonikan antara hukum nasional dengan hukum adat sehingga diharapkan membawa keadilan yang nyata dapat dirasakan oleh masyarakat. Kedua stigma bahwa pelaku kejahatan sebab dihukum satu dua bulan itu, stigma pelaku kejahatan.
“Tujuannya, agar kondisi perbuatan melawan hukum itu bisa pulih. manfaatnya adalah stigma pelaku ini tidak buruk. Paling penting ada kerelaan dari pihak korban untuk sepakat berdamai,” kata Herman.
Herman menambahkan, sejumlah syarat yangharus dipenuhi dimana perbuatan tersebut bukan perbuatan berulang. Selakn itu, pelaku baru pertama kali melakukan.
"Kemudian pasal yang diterapkan jeratannya di bawah 5 tahun, kemudian nilai kerugian korban dibawah Rp. 2,5 juta," papanrnya.
Dilingkup Kejati Jateng sepanjang tahun ini, ada 42 perkara hukum yang diselesaikan lewat jalur restorative justice, dan tahun ini ada 14 kasus yang diselesaikan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Disebut Non Halal, Pemilik Bakso Remaja Solo Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Beredar Kabar Bakso Remaja di Solo Diduga Gunakan Bahan Non Halal
-
Persis Solo Tumbang Lawan Persebaya, Peter De Roo Ngeluh Soal Ini
-
Soal Penerus PB XIII, Ini Komentar Keluarga Keraton Solo
-
Dibuka untuk Umum, Ini Momen Ratusan Siswa Melayat PB XIII di Keraton Solo