SuaraSurakarta.id - Novian Eddi, warga Kelurahan/Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, mungkin tak pernah menyangka harus berurusan dengan hukum.
Betapa tidak, dia ketahuan mencuri seekor burung pada pertengahan Bulan Februari lalu. Selain itu, Novian juga menganiaya saksi yang melihatnya secara langsung beraksi hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Novian kemudian diamankan polisi diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Berkasnya pun lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo.
Bayang-bayang bakal menjalani hukuman di bali jeruji besi pun bisa jadi sudah ada dalam benak pikiran Novian Eddi.
Namun, kabar baik datang kepadanya. Dia diajukan Kejari Kota Solo untuk melalui proses hukum restorative justice di Omah Kampung Perdamaian di Kepatihan Wetan, Kecamatan Jebres, Solo yang diresmikan, Rabu (16/3/2022).
“Berdasarkan pertimbangan, kasus tersebut dapat diajukan untuk dilakukan restorative justice. Setelah kami menimbang, kasus ini bisa diselesaikan diluar mekanisme pengadilan,” ungkap Kepala Kejari Kota Solo, Prihatin.
Prihatin memaparkan, dalam proses restorative justice, harus melibatkan sejumlah pihak, mulai kepolisian, kejaksaan, pelaku, korban hingga tokoh masyarakat.
"Dalam kasus ini, kedua belah pihak sudah sepakat damai, disaksikan penegak hukum lain serta tokoh masyarakat sekitar. Setelah sepakat berdamai hasil, hasil gelar Ini kita sampaikan ke Kejagung untuk memperoleh penetapan hukum tetap," kata Prihatin.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Andy Herman mengatakan, dibentuknya Rumah Restorative Justive merupakan sarana bagi masyarakatnya untuk melakukan upaya perdamaian terhadap problematika sosial yang berdampak hukum bagi masyarakat.
Baca Juga: Ngaku Aparat dan Curi Gelang Emas Warga, Polisi Gadungan Diburu Polsek Pulogadung
Hal itu menyelaraskan dengan kearifan lokal dan tempat lainnya berbagai macam istilah yang intinya tempat untuk melakukan musyawarah menyeimbangkan kondisi karena ada tindakan yang melawan hukum.
Pihaknya mengharmonikan antara hukum nasional dengan hukum adat sehingga diharapkan membawa keadilan yang nyata dapat dirasakan oleh masyarakat. Kedua stigma bahwa pelaku kejahatan sebab dihukum satu dua bulan itu, stigma pelaku kejahatan.
“Tujuannya, agar kondisi perbuatan melawan hukum itu bisa pulih. manfaatnya adalah stigma pelaku ini tidak buruk. Paling penting ada kerelaan dari pihak korban untuk sepakat berdamai,” kata Herman.
Herman menambahkan, sejumlah syarat yangharus dipenuhi dimana perbuatan tersebut bukan perbuatan berulang. Selakn itu, pelaku baru pertama kali melakukan.
"Kemudian pasal yang diterapkan jeratannya di bawah 5 tahun, kemudian nilai kerugian korban dibawah Rp. 2,5 juta," papanrnya.
Dilingkup Kejati Jateng sepanjang tahun ini, ada 42 perkara hukum yang diselesaikan lewat jalur restorative justice, dan tahun ini ada 14 kasus yang diselesaikan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Granat Ditemukan Ditumpukan Rongsok, Akan Dicek di Mako Brimob Boyolali
-
Warga Mojosongo Temukan Granat saat Pilah Tumpukan Rongsok
-
Komisi X DPR RI Sarankan Erick Thohir Agar Segera Mundur dari Ketua Umum PSSI
-
Gebyar Promo Susu! Dancow, Frisian Flag, dan Indomilk Turun Harga di Alfamart
-
Kabel di Solo Semrawut, Fraksi PDIP Dorong Pemkot Lanjutkan Program Bawah Tanah