SuaraSurakarta.id - Novian Eddi, warga Kelurahan/Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, mungkin tak pernah menyangka harus berurusan dengan hukum.
Betapa tidak, dia ketahuan mencuri seekor burung pada pertengahan Bulan Februari lalu. Selain itu, Novian juga menganiaya saksi yang melihatnya secara langsung beraksi hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Novian kemudian diamankan polisi diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Berkasnya pun lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo.
Bayang-bayang bakal menjalani hukuman di bali jeruji besi pun bisa jadi sudah ada dalam benak pikiran Novian Eddi.
Namun, kabar baik datang kepadanya. Dia diajukan Kejari Kota Solo untuk melalui proses hukum restorative justice di Omah Kampung Perdamaian di Kepatihan Wetan, Kecamatan Jebres, Solo yang diresmikan, Rabu (16/3/2022).
“Berdasarkan pertimbangan, kasus tersebut dapat diajukan untuk dilakukan restorative justice. Setelah kami menimbang, kasus ini bisa diselesaikan diluar mekanisme pengadilan,” ungkap Kepala Kejari Kota Solo, Prihatin.
Prihatin memaparkan, dalam proses restorative justice, harus melibatkan sejumlah pihak, mulai kepolisian, kejaksaan, pelaku, korban hingga tokoh masyarakat.
"Dalam kasus ini, kedua belah pihak sudah sepakat damai, disaksikan penegak hukum lain serta tokoh masyarakat sekitar. Setelah sepakat berdamai hasil, hasil gelar Ini kita sampaikan ke Kejagung untuk memperoleh penetapan hukum tetap," kata Prihatin.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Andy Herman mengatakan, dibentuknya Rumah Restorative Justive merupakan sarana bagi masyarakatnya untuk melakukan upaya perdamaian terhadap problematika sosial yang berdampak hukum bagi masyarakat.
Baca Juga: Ngaku Aparat dan Curi Gelang Emas Warga, Polisi Gadungan Diburu Polsek Pulogadung
Hal itu menyelaraskan dengan kearifan lokal dan tempat lainnya berbagai macam istilah yang intinya tempat untuk melakukan musyawarah menyeimbangkan kondisi karena ada tindakan yang melawan hukum.
Pihaknya mengharmonikan antara hukum nasional dengan hukum adat sehingga diharapkan membawa keadilan yang nyata dapat dirasakan oleh masyarakat. Kedua stigma bahwa pelaku kejahatan sebab dihukum satu dua bulan itu, stigma pelaku kejahatan.
“Tujuannya, agar kondisi perbuatan melawan hukum itu bisa pulih. manfaatnya adalah stigma pelaku ini tidak buruk. Paling penting ada kerelaan dari pihak korban untuk sepakat berdamai,” kata Herman.
Herman menambahkan, sejumlah syarat yangharus dipenuhi dimana perbuatan tersebut bukan perbuatan berulang. Selakn itu, pelaku baru pertama kali melakukan.
"Kemudian pasal yang diterapkan jeratannya di bawah 5 tahun, kemudian nilai kerugian korban dibawah Rp. 2,5 juta," papanrnya.
Dilingkup Kejati Jateng sepanjang tahun ini, ada 42 perkara hukum yang diselesaikan lewat jalur restorative justice, dan tahun ini ada 14 kasus yang diselesaikan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
Terkini
-
Warga, Pejabat hingga Tokoh Nasional Sowan dan Silahturahmi ke Jokowi di Solo
-
Jangan Asal Panaskan Opor Sisa Lebaran, Ahli Gizi Ungkap Bahaya Kanker Mengintai!
-
Lebaran Penuh Berkah: 5 Destinasi Wisata Religi di Solo yang Menyejukkan Hati
-
Ini 5 Wisata Malam Solo untuk Nikmati Lebaran Idul Fitri
-
10 Kuliner Khas Solo Raya yang Bisa Jadi Rujukan Pemudik Lebaran 2026