Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 15 Maret 2022 | 08:59 WIB
Label Halal Indonesia. Logo baru yang ditetapkan Kementerian Agama jangan sampai menghambat target kewajiban sertifikasi halal pada produk makanan dan minuman tahun 2024. (ANTARA/HO-Humas Kementerian Agama)

Ada masyarakat yang menganggap logo baru halal tersebut sebagai Jawanisasi, sehingga menjadi kontraproduktif dalam mempererat ukhuwah dan kesatuan. 

"Pemerintah bisa saja memaksakan aturan tersebut tetapi jika penerimaan masyarakat kurang, maka itu akan menjadi batu sandungan menuju kewajiban sertifikasi halal tahun 2024 sebagai komitmen nasional," kata Muttaqin.

Load More