Scroll untuk membaca artikel
Siswanto
Jum'at, 11 Maret 2022 | 10:49 WIB
Ilustrasi garis polisi [suara.com/Nur Habibie]

Keluarga melaporkan kejadian itu kepada petugas. Polisi datang ke tempat kejadian perkara dan melakukan pemeriksaan.

Polisi sempat mendapatkan sejumlah kendala untuk mengungkap kasus kematian NS.

Tapi bukti-bukti mengarahkan polisi untuk menangkap N. N ditangkap dan dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. [Beritajatim]

Baca Juga: Viral Kasus Carok Satu Lawan Tiga di Sebuah Rumah Makan Bangkalan Madura, Penyebabnya Karena Sakit Hati

Load More