SuaraSurakarta.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar kembali memeriksa Kades Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar, Rabu (9/3/2022).
Pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo.
Kasi Intel Kejari Karanganyar Guyus Kemal membenarkan pihaknya kembali memeriksa Kades Berjo untuk dimintai keterangannya dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi.
"Iya, dipanggil lagi. Masih sebagai saksi," kata Gayus Kemal, mewakili Kajari Karanganyar Mulyadi Sajaen, Kamis (10/3/2022).
Pada pemeriksaan pertama, pekan lalu, Kades Berjo diperiksa Kejaksaan selama 2,5 jam. Pemeriksaan pertama terpaksa dihentikan lantaran yang bersangkutan harus menghadiri kegiatan di desa setempat.
Kades siap memenuhi panggilan kembali oleh Kejaksaan apabila keterangannya diperlukan dalam penyelidikan laporan dugaan aliran pengelolaan dana BUMDes.
Suyatno diketahui sempat mangkir pada pemanggilan pertama. Dari keterangan yang diterima, Kades Berjo beralasan tak bisa memenuhi panggilan Kejari saat itu karena ada kegiatan di desa yang tidak bisa ditinggalkan. Kades Berjo baru bisa memenuhi panggilan Kejari pada Selasa (22/2/2022) dan Rabu hari ini.
"Setelah pemeriksaan saksi selesai, nanti akan disimpulkan. Apakah terbukti ada penyimpangan atau tidak. Jika terbukti, nanti kasusnya dilimpahkan ke Pidana Khusus (Pidsus), sesuai prosedur hukum yang berlaku," jelasnya.
Dalam penyelidikan kasus tersebut, sudah ada sekitar 10 orang saksi yang diminta keterangannya oleh Kejari. Mereka dari kalangan pengurus BUMDes, tokoh masyarakat, warga, termasuk pegawai Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Karanganyar. Ke depan, masih ada sejumlah saksi yang akan diminta keterangan Kejaksaan.
Baca Juga: Mahkamah Agung Diskon Hukuman Edhy Prabowo, Jubir PSI: Jadi Preseden Buruk, Mengada-ada!
Sebagaimana diketahui penyelidikan kasus ini menindaklanjut aduan dari masyarakat Desa Berjo yang disampaikan awal Januari lalu. Dalam pemeriksaan yang dilakukan, pengurus BUMDes Berjo membawa dokumen rincian seperti biaya pra operasional dan awal operasional pemugaran tanah kas desa di utara objek wisata Telaga Madirda.
Di antaranya dokumen terkait biaya mengurus permasalahan hukum, bukti setoran ke kas Desa Berjo terkait lelang tanah kas desa. Kemudian bagi hasil air dan parkir, bukti sewa alat berat untuk pekerjaan lahan parkir Telaga Madirda, serta bukti dokumen perihal pembenahan flying fox dan kolam renang Telaga Madirda.
Berita Terkait
-
Drama Impor Gula Tom Lembong: Dari Perintah Jokowi Hingga Isu Politisasi
-
Eks Ketua MK Bela Tom Lembong: Tidak Ada yang Salah dari Sisi Prosedur
-
Kasus Timah, Transaksi Bisnis BUMN Rentan Disalahartikan sebagai Korupsi
-
Heboh! Ahli Pertambangan Bantah Kerugian Lingkungan Bisa Dipidana
-
Blak-blakan! Cadewas KPK Heru Tak Setuju Tersangka Koruptor Dipamer ke Publik: Itu Membunuh Karakter
Tag
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Jelang akhir Pekan, Tembus Rp1.520.000/Gram
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
Terkini
-
Cerita Bahlil Lahadalia Kesengsem dengan Kuliner Soto Fatimah: Rasa Khasnya Paten
-
Kampanye di Sragen, Bahlil Lahadalia Sebut Ahmad Luthfi Punya Jaringan Pusat
-
Tok! Terdakwa Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga Boyolali Divonis Seumur Hidup
-
Blusukan Bareng Respati-Astrid di Proyek Rel Layang Joglo, Jokowi Titip Pesan Ini
-
Jokowi Tanggapi Putusan Bawaslu Soal Prabowo Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin