SuaraSurakarta.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar kembali memeriksa Kades Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar, Rabu (9/3/2022).
Pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo.
Kasi Intel Kejari Karanganyar Guyus Kemal membenarkan pihaknya kembali memeriksa Kades Berjo untuk dimintai keterangannya dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi.
"Iya, dipanggil lagi. Masih sebagai saksi," kata Gayus Kemal, mewakili Kajari Karanganyar Mulyadi Sajaen, Kamis (10/3/2022).
Pada pemeriksaan pertama, pekan lalu, Kades Berjo diperiksa Kejaksaan selama 2,5 jam. Pemeriksaan pertama terpaksa dihentikan lantaran yang bersangkutan harus menghadiri kegiatan di desa setempat.
Kades siap memenuhi panggilan kembali oleh Kejaksaan apabila keterangannya diperlukan dalam penyelidikan laporan dugaan aliran pengelolaan dana BUMDes.
Suyatno diketahui sempat mangkir pada pemanggilan pertama. Dari keterangan yang diterima, Kades Berjo beralasan tak bisa memenuhi panggilan Kejari saat itu karena ada kegiatan di desa yang tidak bisa ditinggalkan. Kades Berjo baru bisa memenuhi panggilan Kejari pada Selasa (22/2/2022) dan Rabu hari ini.
"Setelah pemeriksaan saksi selesai, nanti akan disimpulkan. Apakah terbukti ada penyimpangan atau tidak. Jika terbukti, nanti kasusnya dilimpahkan ke Pidana Khusus (Pidsus), sesuai prosedur hukum yang berlaku," jelasnya.
Dalam penyelidikan kasus tersebut, sudah ada sekitar 10 orang saksi yang diminta keterangannya oleh Kejari. Mereka dari kalangan pengurus BUMDes, tokoh masyarakat, warga, termasuk pegawai Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Karanganyar. Ke depan, masih ada sejumlah saksi yang akan diminta keterangan Kejaksaan.
Sebagaimana diketahui penyelidikan kasus ini menindaklanjut aduan dari masyarakat Desa Berjo yang disampaikan awal Januari lalu. Dalam pemeriksaan yang dilakukan, pengurus BUMDes Berjo membawa dokumen rincian seperti biaya pra operasional dan awal operasional pemugaran tanah kas desa di utara objek wisata Telaga Madirda.
Di antaranya dokumen terkait biaya mengurus permasalahan hukum, bukti setoran ke kas Desa Berjo terkait lelang tanah kas desa. Kemudian bagi hasil air dan parkir, bukti sewa alat berat untuk pekerjaan lahan parkir Telaga Madirda, serta bukti dokumen perihal pembenahan flying fox dan kolam renang Telaga Madirda.
Berita Terkait
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Persis Solo Tumbang di Manahan, Ricky Nelson: Saya Pribadi Bertanggung Jawab
-
Kobarkan Semangat Merah Putih, BRI Dukung Perjuangan Atlet Indonesia di Asian Games 2026
-
Pastikan Pelayanan Siap, Wali Kota Solo Cek Persiapan Haul Solo
-
Pagar Pamedan Pura Mangkunegaran Ambruk hingga Harus Disangga Bambu, Gegara Ditabrak Mobil
-
BRI Peduli Perluas Kesempatan Kerja Inklusif bagi Disabilitas lewat Pelatihan dan Pemagangan