SuaraSurakarta.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar kembali memeriksa Kades Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar, Rabu (9/3/2022).
Pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo.
Kasi Intel Kejari Karanganyar Guyus Kemal membenarkan pihaknya kembali memeriksa Kades Berjo untuk dimintai keterangannya dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi.
"Iya, dipanggil lagi. Masih sebagai saksi," kata Gayus Kemal, mewakili Kajari Karanganyar Mulyadi Sajaen, Kamis (10/3/2022).
Pada pemeriksaan pertama, pekan lalu, Kades Berjo diperiksa Kejaksaan selama 2,5 jam. Pemeriksaan pertama terpaksa dihentikan lantaran yang bersangkutan harus menghadiri kegiatan di desa setempat.
Kades siap memenuhi panggilan kembali oleh Kejaksaan apabila keterangannya diperlukan dalam penyelidikan laporan dugaan aliran pengelolaan dana BUMDes.
Suyatno diketahui sempat mangkir pada pemanggilan pertama. Dari keterangan yang diterima, Kades Berjo beralasan tak bisa memenuhi panggilan Kejari saat itu karena ada kegiatan di desa yang tidak bisa ditinggalkan. Kades Berjo baru bisa memenuhi panggilan Kejari pada Selasa (22/2/2022) dan Rabu hari ini.
"Setelah pemeriksaan saksi selesai, nanti akan disimpulkan. Apakah terbukti ada penyimpangan atau tidak. Jika terbukti, nanti kasusnya dilimpahkan ke Pidana Khusus (Pidsus), sesuai prosedur hukum yang berlaku," jelasnya.
Dalam penyelidikan kasus tersebut, sudah ada sekitar 10 orang saksi yang diminta keterangannya oleh Kejari. Mereka dari kalangan pengurus BUMDes, tokoh masyarakat, warga, termasuk pegawai Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Karanganyar. Ke depan, masih ada sejumlah saksi yang akan diminta keterangan Kejaksaan.
Sebagaimana diketahui penyelidikan kasus ini menindaklanjut aduan dari masyarakat Desa Berjo yang disampaikan awal Januari lalu. Dalam pemeriksaan yang dilakukan, pengurus BUMDes Berjo membawa dokumen rincian seperti biaya pra operasional dan awal operasional pemugaran tanah kas desa di utara objek wisata Telaga Madirda.
Di antaranya dokumen terkait biaya mengurus permasalahan hukum, bukti setoran ke kas Desa Berjo terkait lelang tanah kas desa. Kemudian bagi hasil air dan parkir, bukti sewa alat berat untuk pekerjaan lahan parkir Telaga Madirda, serta bukti dokumen perihal pembenahan flying fox dan kolam renang Telaga Madirda.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Ahli Waris Protes Keras Rencana Revitalisasi Kawasan Sriwedari, Berpotensi Rugikan Keuangan Negara
-
Duh! Viral Warung Bakso di Klaten Kenakan Tarif AC ke Pembeli
-
Kisah Warga Jatirejo Solo: Bertahun-tahun Hidup Berdampingan dengan Bau Menyengat TPA Putri Cempo
-
Duh! Solo Terancam Krisis Guru Parah: 154 Non-ASN Terancam Diberhentikan, 250 Guru PNS Pensiun
-
Perkuat Wawasan Industri, Sekolah Vokasi UNS Undang Mohammed Aden Suryana Jadi Dosen Tamu