SuaraSurakarta.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar kembali memeriksa Kades Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar, Rabu (9/3/2022).
Pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo.
Kasi Intel Kejari Karanganyar Guyus Kemal membenarkan pihaknya kembali memeriksa Kades Berjo untuk dimintai keterangannya dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi.
"Iya, dipanggil lagi. Masih sebagai saksi," kata Gayus Kemal, mewakili Kajari Karanganyar Mulyadi Sajaen, Kamis (10/3/2022).
Pada pemeriksaan pertama, pekan lalu, Kades Berjo diperiksa Kejaksaan selama 2,5 jam. Pemeriksaan pertama terpaksa dihentikan lantaran yang bersangkutan harus menghadiri kegiatan di desa setempat.
Kades siap memenuhi panggilan kembali oleh Kejaksaan apabila keterangannya diperlukan dalam penyelidikan laporan dugaan aliran pengelolaan dana BUMDes.
Suyatno diketahui sempat mangkir pada pemanggilan pertama. Dari keterangan yang diterima, Kades Berjo beralasan tak bisa memenuhi panggilan Kejari saat itu karena ada kegiatan di desa yang tidak bisa ditinggalkan. Kades Berjo baru bisa memenuhi panggilan Kejari pada Selasa (22/2/2022) dan Rabu hari ini.
"Setelah pemeriksaan saksi selesai, nanti akan disimpulkan. Apakah terbukti ada penyimpangan atau tidak. Jika terbukti, nanti kasusnya dilimpahkan ke Pidana Khusus (Pidsus), sesuai prosedur hukum yang berlaku," jelasnya.
Dalam penyelidikan kasus tersebut, sudah ada sekitar 10 orang saksi yang diminta keterangannya oleh Kejari. Mereka dari kalangan pengurus BUMDes, tokoh masyarakat, warga, termasuk pegawai Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Karanganyar. Ke depan, masih ada sejumlah saksi yang akan diminta keterangan Kejaksaan.
Sebagaimana diketahui penyelidikan kasus ini menindaklanjut aduan dari masyarakat Desa Berjo yang disampaikan awal Januari lalu. Dalam pemeriksaan yang dilakukan, pengurus BUMDes Berjo membawa dokumen rincian seperti biaya pra operasional dan awal operasional pemugaran tanah kas desa di utara objek wisata Telaga Madirda.
Di antaranya dokumen terkait biaya mengurus permasalahan hukum, bukti setoran ke kas Desa Berjo terkait lelang tanah kas desa. Kemudian bagi hasil air dan parkir, bukti sewa alat berat untuk pekerjaan lahan parkir Telaga Madirda, serta bukti dokumen perihal pembenahan flying fox dan kolam renang Telaga Madirda.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Diwarnai Ketegangan Dua Kubu, Ribuan Warga Tetap Rebutan Telur Asin & Janur di Sekaten Solo
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
BRI Peduli Perkuat Penanganan Gempa NTT, Bangun Posko Logistik dan Dapur Umum
-
Dari UMKM hingga Pekerja Migran, Ini 8 Kontribusi BRI untuk Indonesia
-
Hujan Uang di Klaten! Pengunjung Rebutan Segepok Rupiah dari Atas Flying Fox