Scroll untuk membaca artikel
Siswanto
Rabu, 09 Maret 2022 | 18:18 WIB
Ilustrasi pencurian mobil [Shutterstock].

SuaraSurakarta.id - Remaja asal Tuban berinisial SJKA (16) sekarang sudah ditangkap polisi karena terlibat empat kasus pencurian roda mobil di awal tahun 2022.

Dia melakukan pencurian di sejumlah tempat di Tuban. Pertama berlangsung di halaman Kantor Inspektorat Tuban pada 16 Januari 2022, pukul 00.30 WIB.

Kasus yang kedua dilakukan di  halaman rumah toko Royal Park Merak, Kav C1, pada 1 Februari 2022, pukul 02.30 WIB.

Berikutnya beraksi di halaman kantor Balai Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak, pada 6 Februari 2022, pukul 01.00 WIB.

Baca Juga: Hotel di Batam Kemalingan, Pencuri Sembunyi di Atas Plafon Dibujuk Turun sebelum Ditangkap

Kasus terakhir sebelum ditangkap, dia mencuri di di area parkir Kelurahan Kebonsari pada 17 Februari 2022, pukul 05.00 WIB.

Hanya butuh beberapa menit

SKJA seorang pencuri yang tergolong sudah terlatih. Dia tak membutuhkan waktu lama untuk mencuri semua roda mobil.

"Pelaku mengaku hanya butuh waktu dua menit untuk melepas satu ban mobil. Mulai dari mendongkrak, mengganjal dengan kumbung sampai roda mobil terlepas," ujar Wakil Kepala Kepolisian Resor Tuban Komisaris Polisi Priyanto, Rabu (9/3/2022).

Setiap kali beraksi, dia bekerja seorang diri.

Baca Juga: Polres Bantul Tangkap Sindikat Pencuri Spesialis Swalayan, Diketuai Perempuan 47 Tahun

Ban dan velg mobil hasil curian akan dia jual di Bojonegoro. Dia melakukan transaksi COD.

Dia mendapatkan uang Rp20 juta dari hasil penjualan.

Kepada polisi, dia mengaku mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.

"Akibat perbuatannya, pelaku yang baru pertama mencuri ban mobil terjerat Pasal 363 Ayat 1 3e dan 5e KUHP ancaman tujuh tahun penjara," kata Priyanto. [Bloktuban]

Load More