Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 08 Maret 2022 | 08:01 WIB
KGPAA Purbaya (tiga dari kiri) dikukuhkan sebagai Calon PB XIV dalam Tingalan Dalem Jumenengan, Minggu (27/2). [Timlo.net/M.Ismail]

Untuk itu, pihaknya dalam hal ini LDA terus menyampaikan aturan hukum adat yang berlaku berkaitan dengan pengangkatan putra mahkota maupun permaisuri.

"Tapi kalau ada penyimpangan dari oknum pengageng keraton dan menyalahi aturan harus berani mempertanggung jawabkan untuk meninggalkan hak nya sebagai Trah Mataram. Demikian harus dipahami. Kalaupun tidak, ya siapa saja bisa menjadi raja seenaknya," pungkasnya.

Kontributor : Budi Kusumo

Baca Juga: Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Kena Senggol Uus, Netizen Kuliti Aib Masa Lalunya Hamil di Luar Nikah

Load More