SuaraSurakarta.id - Penunjukkan KGPH Purbaya sebagai putra mahkota Keraton Kasunanan Surakarta atau Keraton Solo mendapat sorotan.
Seperti diketahui, Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dalam upacara peringatan kenaikan tahta raja atau Tingalan Dalem Jumenengan Pakubuwono (PB) XIII ke-18, 27 Februari 2022 lalu, ada satu hal penting yang disampaikan PB XIII, yakni soal putra mahkota naik pangkat atau kekancingan.
Meski demikian, Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Kasunanan Surakarta, GKR Wandansari atau Gusti Moeng menegaskan jika pengangkatan itu tidak sah secara adat, dan hanya secara pribadi SISKS Pakubuwono (PB) XIII Hangabehi.
"Secara adat tidak sah, karena tidak melakukan paugeran (aturan) adat Keraton Kasunanan atau trah Mataram," tegas Gusti Moeng, Senin (7/3/2022).
Bahkan jika meniliki jejak ke belakang, Gusti Moeng juga menyinggung proses pernikahan antara Pakubuwono XIII dengan Asih Winarni yang tak sesuai adat.
Bahwa dalam aturan nikah pada adat istiadat Trah Mataram atau di Keraton Kasunanan Surakarta, posisi sang perempuan harus perawan dengan aturan sebagai Bhayangkari.
"Dari sini kita tarik posisi ibunya Purboyo (Asih Winarni-red) dulu. Kan permaisuri harus dalam posisi perawan. Kalau ini enggak, dirinya saat menikah dengan Hangabehi sudah hamil, tidak perawan," tegas dia.
"Sementara waktu itu juga hanya dinikahkan sebagai priyantun di ndalemnya Hangabehi (orang yang hanya dinikah di rumah hangabehi)," tuturnya.
Padahal, lanjut Gusti Moeng, prosesi pernikahan putra dan putri raja harus melalui dan melakukan beberapa tahapan. Termasuk dinikahkan secara Bhayangkari yaitu di Pendhopo Saseno Sewoko dan yang menikahkan Sinuhun sendiri atau bapaknya
Baca Juga: Dikonfirmasi Aman, Suntik Vaksin Covid-19 untuk Ibu Hamil Diperbolehkan Asal Memenuhi Syarat Ini
"Nah, kalau sudah dinikahkan secara Bhayangkari, secara otomatis nama istri langsung menjadi raden ayu, dalam hal ini sebagai Raden Ayu Hangabehi begitu," urainya.
Untuk itu, pihaknya dalam hal ini LDA terus menyampaikan aturan hukum adat yang berlaku berkaitan dengan pengangkatan putra mahkota maupun permaisuri.
"Tapi kalau ada penyimpangan dari oknum pengageng keraton dan menyalahi aturan harus berani mempertanggung jawabkan untuk meninggalkan hak nya sebagai Trah Mataram. Demikian harus dipahami. Kalaupun tidak, ya siapa saja bisa menjadi raja seenaknya," pungkasnya.
Kontributor : Budi Kusumo
Berita Terkait
-
Calon Bayinya Begerak Aktif di Dalam Perut, Reaksi Aaliyah Massaid Jadi Sorotan
-
Perdana Rayakan Lebaran Bareng Aaliyah Massaid, Postingan Thariq Halilintar Bikin Ngakak
-
5 Poin Klarifikasi Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil: Benarkan Kehamilan, tapi...
-
Sosok Lisa Mariana, Model yang Sering Unggah Foto Seksi Ngaku Hamil Disuruh Gugurkan
-
Gatal Parah di Sekujur Tubuh, Siti Badriah Kapok Hamil Lagi
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Tewaskan Bocah 12 Tahun, Ini Kronologi Pohon Tumbang di Bumi Sekipan Tawangmangu
-
Lebaran Kelabu: Pohon Tumbang di Bumi Sekipan Tawangmangu, Bocah 12 Tahun Meninggal Dunia
-
Cek Pos Pam Ops Ketupat Candi, Kapolresta Solo Pastikan Pengamanan Arus Balik Lancar
-
Sambangi Lokasi Banjir di Sambirejo, Wali Kota Solo Siapan Berbagai Penanganan
-
Terendam Banjir, Underpass Simpang Joglo Solo Ditutup Total