SuaraSurakarta.id - Cerita pengutang lebih galak daripada orang yang meminjamkan uang bukan hal rahasia lagi dan sering terjadi di sejumlah wilayah.
Terbaru, cerita itu datang dari Kota Solo, setelah dua orang bernama Hendro alias HC (35) dan Joko alias JS (43) nekat menganiaya Maryanto.
Kedua pelaku nekat mengeroyok rekannya sendiri di Kawasan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Rabu (16/2/2022) gara-gara ditagih hutang Rp800 ribu. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala.
"Dari pemeriksaan yang dilakukan, tersangka ini memiliki masalah dengan korban berupa utang piutang senilai Rp 800 ribu," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam gelar perkara di Mapolresta Solo, Jumat (4/3/2022).
Ade Safri memaparkan, kasus kekerasan itu bermula saat korban Maryanto tengah membeli es di Kawasan Jl Cempaka, sebelah barat POM Bensin Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon.
Namun di saat bersamaan, kedua tersangka melintas di lokasi tersebut. Mengetahui itu, keduanya menghampiri korban.
Lalu, tersangka Hendro melayangkan pukulan kepada korban. Korban lalu sempat kabur, namun dikejar Joko dan berhasil menghentikan korban. Setelah terjatuh, Joko melayangkan pukulan.
“Akibatnya, korban mengalami luka robek di bagian kepala dan menjalani perawatan,” jelas Ade.
Tak cuma memukul, lanjut Ade, tersangka juga sempat menghantam kepala korban menggunakan botol minuman yang diambil dari penjual es tak jauh dari lokasi kejadian.
Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Pria Berotot yang Viral Aniaya Sopir Truk di Cibubur Jaktim
Usai aksi tersebut, lanjut Ade, korban melapor ke polisi dan dilakukan tindak lanjut dengan menangkap kedua pelaku.
“Keduanya langsung kami bekuk, berikut barang bukti berupa botol minuman yang digunakan untuk menghantam korban,” tegas Kapolresta.
Bahkan, berdasar informasi yang diperoleh, korban juga sempat mengancam pelaku dengan menggunakan senjata tajam. Hal inilah yang diduga menjadi pemicu pelaku menjadi kesal dan melakukan aksi penganiayaan itu.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Kekerasan di Muka Umum dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Revitalisasi Benteng Keraton Kartasura: Batu Bata Khusus, Dikerjakan dengan Teknik Gosok
-
Kader PSI Dapat Arahan dari Jokowi di Bali, Ini Komentar Astrid Widayani
-
PNM Hadirkan Ruang Tumbuh dan Silaturahmi UMKM di PFL 2025
-
Tim Sparta Samapta Polresta Solo Amankan Pelaku Pengrusakan Rumah Warga di Pajang
-
10 Wisata Gratis di Solo yang Buka 24 Jam, Seru Buat Liburan Hemat