SuaraSurakarta.id - Cerita pengutang lebih galak daripada orang yang meminjamkan uang bukan hal rahasia lagi dan sering terjadi di sejumlah wilayah.
Terbaru, cerita itu datang dari Kota Solo, setelah dua orang bernama Hendro alias HC (35) dan Joko alias JS (43) nekat menganiaya Maryanto.
Kedua pelaku nekat mengeroyok rekannya sendiri di Kawasan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Rabu (16/2/2022) gara-gara ditagih hutang Rp800 ribu. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala.
"Dari pemeriksaan yang dilakukan, tersangka ini memiliki masalah dengan korban berupa utang piutang senilai Rp 800 ribu," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam gelar perkara di Mapolresta Solo, Jumat (4/3/2022).
Ade Safri memaparkan, kasus kekerasan itu bermula saat korban Maryanto tengah membeli es di Kawasan Jl Cempaka, sebelah barat POM Bensin Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon.
Namun di saat bersamaan, kedua tersangka melintas di lokasi tersebut. Mengetahui itu, keduanya menghampiri korban.
Lalu, tersangka Hendro melayangkan pukulan kepada korban. Korban lalu sempat kabur, namun dikejar Joko dan berhasil menghentikan korban. Setelah terjatuh, Joko melayangkan pukulan.
“Akibatnya, korban mengalami luka robek di bagian kepala dan menjalani perawatan,” jelas Ade.
Tak cuma memukul, lanjut Ade, tersangka juga sempat menghantam kepala korban menggunakan botol minuman yang diambil dari penjual es tak jauh dari lokasi kejadian.
Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Pria Berotot yang Viral Aniaya Sopir Truk di Cibubur Jaktim
Usai aksi tersebut, lanjut Ade, korban melapor ke polisi dan dilakukan tindak lanjut dengan menangkap kedua pelaku.
“Keduanya langsung kami bekuk, berikut barang bukti berupa botol minuman yang digunakan untuk menghantam korban,” tegas Kapolresta.
Bahkan, berdasar informasi yang diperoleh, korban juga sempat mengancam pelaku dengan menggunakan senjata tajam. Hal inilah yang diduga menjadi pemicu pelaku menjadi kesal dan melakukan aksi penganiayaan itu.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Kekerasan di Muka Umum dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Bikin Nafsu Makan Meningkat, Menu Variatif Makan Bergizi Gratis Jadi Primadona Santri Karanganyar
-
Kisah UD Syafina: Berdayakan Warga Lokal dan Peternak Berkat Program Makan Bergizi Gratis
-
Sabar Menanti 20 Tahun, Mimpi Warga Boyolali Punya Jembatan Permanen Akhirnya Terwujud
-
Warga Solo Makin Punya Banyak Pilihan Layanan Kesehatan Berkualitas
-
Berkah MBG! Pedagang Jeruk Pasar Gede Solo Raup Cuan, Penjualan 7 Ton Sehari