SuaraSurakarta.id - Cerita pengutang lebih galak daripada orang yang meminjamkan uang bukan hal rahasia lagi dan sering terjadi di sejumlah wilayah.
Terbaru, cerita itu datang dari Kota Solo, setelah dua orang bernama Hendro alias HC (35) dan Joko alias JS (43) nekat menganiaya Maryanto.
Kedua pelaku nekat mengeroyok rekannya sendiri di Kawasan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Rabu (16/2/2022) gara-gara ditagih hutang Rp800 ribu. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala.
"Dari pemeriksaan yang dilakukan, tersangka ini memiliki masalah dengan korban berupa utang piutang senilai Rp 800 ribu," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam gelar perkara di Mapolresta Solo, Jumat (4/3/2022).
Ade Safri memaparkan, kasus kekerasan itu bermula saat korban Maryanto tengah membeli es di Kawasan Jl Cempaka, sebelah barat POM Bensin Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon.
Namun di saat bersamaan, kedua tersangka melintas di lokasi tersebut. Mengetahui itu, keduanya menghampiri korban.
Lalu, tersangka Hendro melayangkan pukulan kepada korban. Korban lalu sempat kabur, namun dikejar Joko dan berhasil menghentikan korban. Setelah terjatuh, Joko melayangkan pukulan.
“Akibatnya, korban mengalami luka robek di bagian kepala dan menjalani perawatan,” jelas Ade.
Tak cuma memukul, lanjut Ade, tersangka juga sempat menghantam kepala korban menggunakan botol minuman yang diambil dari penjual es tak jauh dari lokasi kejadian.
Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Pria Berotot yang Viral Aniaya Sopir Truk di Cibubur Jaktim
Usai aksi tersebut, lanjut Ade, korban melapor ke polisi dan dilakukan tindak lanjut dengan menangkap kedua pelaku.
“Keduanya langsung kami bekuk, berikut barang bukti berupa botol minuman yang digunakan untuk menghantam korban,” tegas Kapolresta.
Bahkan, berdasar informasi yang diperoleh, korban juga sempat mengancam pelaku dengan menggunakan senjata tajam. Hal inilah yang diduga menjadi pemicu pelaku menjadi kesal dan melakukan aksi penganiayaan itu.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Kekerasan di Muka Umum dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Sopir Truk Asal Solo Jadi Korban Kapal Virgo, Ternyata Naik Pakai KTP Saudara Kembar
-
Cerita Paman Aldo, Penumpang Kapal Virgo Transport 8, Niat Bekerja untuk Bantu Orang Tuanya
-
Kisah Ahda Dhiyaurrohman, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Solo, Nekat Merantau Tanpa Restu Ortu
-
Dewi Natalia, Mantri BRI yang 14 Tahun Dampingi Pedagang dan Lawan Jerat Rentenir
-
Warung Makan Non Halal di Sukoharjo Diduga Dibakar oleh OTK