SuaraSurakarta.id - Kepala Biro Kepegawai Kementerian Hukum dan HAM, Sutrisno menegaskan penempatan pegawai atau promosi jabatan di lingkungan Kemenkumham selama ini sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Pernyataan Sutrisno tersebut untuk membantah adanya dugaan praktik jual beli jabatan di Kemenkumham yang sebelumnya dicuatkan Aliansi Peduli Pemasyarakat Indonesia (APPI).
Sutrisno menjelaskan, proses itu juga sudah melalui seleksi yang cukup ketat dari tingkat kantor wilayah (Kanwil) hingga pusat.
"Penempatan pegawai di Kemenkumham sesuai dengan mekanisme berlaku dan hasil tim penilai kerja (TPK), mulai dari tingkat daerah sampai pusat," kata Sutrisno, Kamis (24/2/2022).
Lebih lanjut, Sutrisno mengemukakan mekanisme penempatan pegawai melalui tiga tahapan. Mulai dari tingkat Kanwil atau TPK III, Dirjenpas dan Dirjen Imigrasi atau TPK II dan terakhir adalah Sekretaris Jenderal Kemenkumham atau TPK I.
Pada tingkat TPK III, pegawai yang akan dilakukan promosi atau mutasi terlebih dahulu di rapatkan secara internal. Apabila memenuhi kriteria maka selanjutnya diusulkan kepada TPK II untuk kemudian dibahas secara ulang.
"Kemudian, hasil internal Kanwil tersebut lalu dibawa ke Direktorat Jenderal Pemasyarakat (Dirjenpas) dan Dirjen Imigrasi atau TPK II untuk dilakukan pembahasan ulang, apakah pegawai tersebut pantas atau tidak diusulkan ke Kemenkumham," paparnya.
Setelah lolos di seleksi tahapan di Direktorat Jenderal, kata Sutrisno, usulan tersebut lalu dibawa ke TPK 1 atau Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham untuk digodok kembali secara bersama-sama.
"Sebelum penerbitan SK mutasi itu dikeluarkan kita pastikan terlebih dahulu apakah pegawai yang diusulkan tersebut pernah dihukum displin atau ada masalah. Kalau ada arahan dari inspektorat atau temuan, maka pegawai yang diusulkan tersebut langsung kita coret," terangnya.
Baca Juga: Pengungsi Afghanistan Kembali Gelar Demo, Kemenkumham Riau Sebut Keterlaluan
Meski demikian, Sutrisno tidak menampik jika ada pegawai yang sebelumnya terkena sanksi disiplin mendapat promosi jabatan. Namun, sang pegawai tersebut telah selesai menjalani hukuman yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Masak tidak dikasih jabatan meski sudah selesai menjalani hukuman. Artinya promosi atau penempatan jabatan sudah sesuai mekanismes yang berlaku. Tidak ada tiba-tiba muncul namanya dan keluar SK baru,” tandasnya.
Terpisah, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti menjelaskan proses pengusulan hingga keluarnya SK tentang jabatan sudah dilakukan sesuai dengan prosedur.
"Adanya ketidakpuasan atau koreksi dari masyarakat atau kelompok tersebut menjadi bahan masukan dan evaluasi. Tentunya apabila ditemukan adanya kesalahan atau langkah yang menyalahi aturan maka akan dilakukan perbaikan SK sesuai dengan ketentuan yang berlaku," paparnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Warung Makan Non Halal di Sukoharjo Diduga Dibakar oleh OTK
-
Holding Ultra Mikro 5 Tahun, Jutaan UMKM Makin Berdaya
-
Mantan PMI Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon hingga Jantung Kota Taipei
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Dukung Diaspora dan PMI, BRImo Taiwan Raih Penghargaan Inovasi Indonesia 2026