SuaraSurakarta.id - Kepala Biro Kepegawai Kementerian Hukum dan HAM, Sutrisno menegaskan penempatan pegawai atau promosi jabatan di lingkungan Kemenkumham selama ini sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Pernyataan Sutrisno tersebut untuk membantah adanya dugaan praktik jual beli jabatan di Kemenkumham yang sebelumnya dicuatkan Aliansi Peduli Pemasyarakat Indonesia (APPI).
Sutrisno menjelaskan, proses itu juga sudah melalui seleksi yang cukup ketat dari tingkat kantor wilayah (Kanwil) hingga pusat.
"Penempatan pegawai di Kemenkumham sesuai dengan mekanisme berlaku dan hasil tim penilai kerja (TPK), mulai dari tingkat daerah sampai pusat," kata Sutrisno, Kamis (24/2/2022).
Lebih lanjut, Sutrisno mengemukakan mekanisme penempatan pegawai melalui tiga tahapan. Mulai dari tingkat Kanwil atau TPK III, Dirjenpas dan Dirjen Imigrasi atau TPK II dan terakhir adalah Sekretaris Jenderal Kemenkumham atau TPK I.
Pada tingkat TPK III, pegawai yang akan dilakukan promosi atau mutasi terlebih dahulu di rapatkan secara internal. Apabila memenuhi kriteria maka selanjutnya diusulkan kepada TPK II untuk kemudian dibahas secara ulang.
"Kemudian, hasil internal Kanwil tersebut lalu dibawa ke Direktorat Jenderal Pemasyarakat (Dirjenpas) dan Dirjen Imigrasi atau TPK II untuk dilakukan pembahasan ulang, apakah pegawai tersebut pantas atau tidak diusulkan ke Kemenkumham," paparnya.
Setelah lolos di seleksi tahapan di Direktorat Jenderal, kata Sutrisno, usulan tersebut lalu dibawa ke TPK 1 atau Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham untuk digodok kembali secara bersama-sama.
"Sebelum penerbitan SK mutasi itu dikeluarkan kita pastikan terlebih dahulu apakah pegawai yang diusulkan tersebut pernah dihukum displin atau ada masalah. Kalau ada arahan dari inspektorat atau temuan, maka pegawai yang diusulkan tersebut langsung kita coret," terangnya.
Baca Juga: Pengungsi Afghanistan Kembali Gelar Demo, Kemenkumham Riau Sebut Keterlaluan
Meski demikian, Sutrisno tidak menampik jika ada pegawai yang sebelumnya terkena sanksi disiplin mendapat promosi jabatan. Namun, sang pegawai tersebut telah selesai menjalani hukuman yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Masak tidak dikasih jabatan meski sudah selesai menjalani hukuman. Artinya promosi atau penempatan jabatan sudah sesuai mekanismes yang berlaku. Tidak ada tiba-tiba muncul namanya dan keluar SK baru,” tandasnya.
Terpisah, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti menjelaskan proses pengusulan hingga keluarnya SK tentang jabatan sudah dilakukan sesuai dengan prosedur.
"Adanya ketidakpuasan atau koreksi dari masyarakat atau kelompok tersebut menjadi bahan masukan dan evaluasi. Tentunya apabila ditemukan adanya kesalahan atau langkah yang menyalahi aturan maka akan dilakukan perbaikan SK sesuai dengan ketentuan yang berlaku," paparnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menengok Rumah Slamet Riyadi yang Direhabilitasi, Sosok Pemberani yang Gugur di Medan Perang
-
Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat
-
BRI Dorong Remitansi PMI Jadi Modal Usaha Produktif Melalui Pelatihan Kewirausahaan di Taiwan
-
Viral, Mobil Operasional KDMP Digunakan ke Solo Paragon Mall
-
Jokowi Minta Kader PSI Ubah Cara Kerja Organisasi demi Hadapi Pemilu 2029