SuaraSurakarta.id - Kepala Biro Kepegawai Kementerian Hukum dan HAM, Sutrisno menegaskan penempatan pegawai atau promosi jabatan di lingkungan Kemenkumham selama ini sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Pernyataan Sutrisno tersebut untuk membantah adanya dugaan praktik jual beli jabatan di Kemenkumham yang sebelumnya dicuatkan Aliansi Peduli Pemasyarakat Indonesia (APPI).
Sutrisno menjelaskan, proses itu juga sudah melalui seleksi yang cukup ketat dari tingkat kantor wilayah (Kanwil) hingga pusat.
"Penempatan pegawai di Kemenkumham sesuai dengan mekanisme berlaku dan hasil tim penilai kerja (TPK), mulai dari tingkat daerah sampai pusat," kata Sutrisno, Kamis (24/2/2022).
Lebih lanjut, Sutrisno mengemukakan mekanisme penempatan pegawai melalui tiga tahapan. Mulai dari tingkat Kanwil atau TPK III, Dirjenpas dan Dirjen Imigrasi atau TPK II dan terakhir adalah Sekretaris Jenderal Kemenkumham atau TPK I.
Pada tingkat TPK III, pegawai yang akan dilakukan promosi atau mutasi terlebih dahulu di rapatkan secara internal. Apabila memenuhi kriteria maka selanjutnya diusulkan kepada TPK II untuk kemudian dibahas secara ulang.
"Kemudian, hasil internal Kanwil tersebut lalu dibawa ke Direktorat Jenderal Pemasyarakat (Dirjenpas) dan Dirjen Imigrasi atau TPK II untuk dilakukan pembahasan ulang, apakah pegawai tersebut pantas atau tidak diusulkan ke Kemenkumham," paparnya.
Setelah lolos di seleksi tahapan di Direktorat Jenderal, kata Sutrisno, usulan tersebut lalu dibawa ke TPK 1 atau Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham untuk digodok kembali secara bersama-sama.
"Sebelum penerbitan SK mutasi itu dikeluarkan kita pastikan terlebih dahulu apakah pegawai yang diusulkan tersebut pernah dihukum displin atau ada masalah. Kalau ada arahan dari inspektorat atau temuan, maka pegawai yang diusulkan tersebut langsung kita coret," terangnya.
Baca Juga: Pengungsi Afghanistan Kembali Gelar Demo, Kemenkumham Riau Sebut Keterlaluan
Meski demikian, Sutrisno tidak menampik jika ada pegawai yang sebelumnya terkena sanksi disiplin mendapat promosi jabatan. Namun, sang pegawai tersebut telah selesai menjalani hukuman yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Masak tidak dikasih jabatan meski sudah selesai menjalani hukuman. Artinya promosi atau penempatan jabatan sudah sesuai mekanismes yang berlaku. Tidak ada tiba-tiba muncul namanya dan keluar SK baru,” tandasnya.
Terpisah, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti menjelaskan proses pengusulan hingga keluarnya SK tentang jabatan sudah dilakukan sesuai dengan prosedur.
"Adanya ketidakpuasan atau koreksi dari masyarakat atau kelompok tersebut menjadi bahan masukan dan evaluasi. Tentunya apabila ditemukan adanya kesalahan atau langkah yang menyalahi aturan maka akan dilakukan perbaikan SK sesuai dengan ketentuan yang berlaku," paparnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Ini Respon Jokowi Soal Gugatan Citizen Lawsuit, Masih Dilakukan Analisis
-
Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Gugatan Citizen Lawsuit ke PN Solo
-
Mencari Suksesor FX Rudy yang Sudah 25 Tahun Memimpin PDIP Solo
-
Dini Hari Tinjau Dapur SPPG di Dua Tempat, Ini Temuan Wali Kota Solo
-
Sumari Tukang Becak Pasar Gede Meninggal Serangan Jantung, Keluarga Sudah Ikhlas