SuaraSurakarta.id - Kisah menyedihkan datang dari para siswa Sekolah Dasar Inpres (SDI) 137 Bontomanai, Kelurahan Bulujaya, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Mereka terpaksa belajar di teras rumah warga.
Dikutip dari Terkini.id jaringan Suara.com, mereka tak bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka bukan karena kasus COVID-19. Mereka belajar diatas rumah warga lantaran sekolahnya disegel.
“Pembelajaran dilaksanakan diteras rumahnya orang karena sekolah kami lagi disegel,” kata Kepala Sekolah SDI 137 Bontomanai, Risawati dikutip dari Terkini.id pada Kamis (24/2/2022).
Ditanya terkait permasalahan yang terjadi sehingga sekolahnya disegel, Risawati enggang berkomentar.
Namun informasi yang beredar, gedung Sekolah SD Inpres 137 Bontomanai disegel oleh warga yang diduga ahli waris pemilik lahan sejak Sabtu, 19 Februari 2022.
Di pintu masuk sekolah tersebut terpasang spanduk yang bertuliskan “SD Inpres 137 Bontomanai, Kelurahan Bulujaya, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto kami tutup karena belum pernah dihibahkan oleh pihak kami ahli waris dari Ibrahim Daeng Tiro.
Tertulis juga nama-nama ahli waris diantaranya, Hj Nurlanti Daeng Ngada Binti Ibrahim Daeng Tiro, Hj, Rahniati Daeng Puji Binti Ibrahim Daeng Tiro, Muh Iksan Daeng Nya’la Bin Ibrahim Daeng Tiro dan Kusnandir Daeng Naba Bin Ibrahim Daeng Tiro.
Alasan penyegelan sekolah dilakukan lantaran diduga tanah diatas bangunan sekolah tersebut belum memiliki surat penyerahan hibah.
Terkait dengan hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Jeneponto, Nur Alam Basir, prihatin dengan langkah ahli waris Ibrahim Daeng Tiro yang menutup SDI 137 Bontomanai.
Baca Juga: Walhi Sulawesi Selatan: Pemulihan Kawasan Mangrove Harus Didukung Aturan yang Kuat
“Tidak mungkin sekolah itu dibangun tanpa persetujuan pemilik lahan dalam hal ini Ibrahim Daeng Tiro yang pada waktu itu menjabat Kepala Desa Bulujaya,”kata Nur Alam.
Nur Alam Basir menghimbau untuk membuka kembali sekolah,”Kita menyarankan para ahli waris untuk menempuh jalur hukum dengan cara menggugat Pemkab Jeneponto supaya clear,”katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Bikin Nafsu Makan Meningkat, Menu Variatif Makan Bergizi Gratis Jadi Primadona Santri Karanganyar
-
Kisah UD Syafina: Berdayakan Warga Lokal dan Peternak Berkat Program Makan Bergizi Gratis
-
Sabar Menanti 20 Tahun, Mimpi Warga Boyolali Punya Jembatan Permanen Akhirnya Terwujud
-
Warga Solo Makin Punya Banyak Pilihan Layanan Kesehatan Berkualitas
-
Berkah MBG! Pedagang Jeruk Pasar Gede Solo Raup Cuan, Penjualan 7 Ton Sehari