SuaraSurakarta.id - Kisah menyedihkan datang dari para siswa Sekolah Dasar Inpres (SDI) 137 Bontomanai, Kelurahan Bulujaya, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Mereka terpaksa belajar di teras rumah warga.
Dikutip dari Terkini.id jaringan Suara.com, mereka tak bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka bukan karena kasus COVID-19. Mereka belajar diatas rumah warga lantaran sekolahnya disegel.
“Pembelajaran dilaksanakan diteras rumahnya orang karena sekolah kami lagi disegel,” kata Kepala Sekolah SDI 137 Bontomanai, Risawati dikutip dari Terkini.id pada Kamis (24/2/2022).
Ditanya terkait permasalahan yang terjadi sehingga sekolahnya disegel, Risawati enggang berkomentar.
Namun informasi yang beredar, gedung Sekolah SD Inpres 137 Bontomanai disegel oleh warga yang diduga ahli waris pemilik lahan sejak Sabtu, 19 Februari 2022.
Di pintu masuk sekolah tersebut terpasang spanduk yang bertuliskan “SD Inpres 137 Bontomanai, Kelurahan Bulujaya, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto kami tutup karena belum pernah dihibahkan oleh pihak kami ahli waris dari Ibrahim Daeng Tiro.
Tertulis juga nama-nama ahli waris diantaranya, Hj Nurlanti Daeng Ngada Binti Ibrahim Daeng Tiro, Hj, Rahniati Daeng Puji Binti Ibrahim Daeng Tiro, Muh Iksan Daeng Nya’la Bin Ibrahim Daeng Tiro dan Kusnandir Daeng Naba Bin Ibrahim Daeng Tiro.
Alasan penyegelan sekolah dilakukan lantaran diduga tanah diatas bangunan sekolah tersebut belum memiliki surat penyerahan hibah.
Terkait dengan hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Jeneponto, Nur Alam Basir, prihatin dengan langkah ahli waris Ibrahim Daeng Tiro yang menutup SDI 137 Bontomanai.
Baca Juga: Walhi Sulawesi Selatan: Pemulihan Kawasan Mangrove Harus Didukung Aturan yang Kuat
“Tidak mungkin sekolah itu dibangun tanpa persetujuan pemilik lahan dalam hal ini Ibrahim Daeng Tiro yang pada waktu itu menjabat Kepala Desa Bulujaya,”kata Nur Alam.
Nur Alam Basir menghimbau untuk membuka kembali sekolah,”Kita menyarankan para ahli waris untuk menempuh jalur hukum dengan cara menggugat Pemkab Jeneponto supaya clear,”katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
Terkini
-
Era Baru Keraton Solo: PB XIV Purboyo Reshuffle Kabinet, Siapa Saja Tokoh Pentingnya?
-
Link Saldo DANA Kaget Spesial Warga Solo! Klaim Rp149 Ribu dari 4 Link Kejutan Tengah Minggu!
-
5 Kuliner Lezat Keraton Solo yang Hampir Punah, Di Balik Hangatnya Aroma Dapur Para Raja
-
7 Fakta Watu Gilang yang Menjadi Penentu Legitimasi Raja Keraton Surakarta
-
7 Makna Gelar Panembahan dalam Sejarah Keraton Kasunanan Surakarta