SuaraSurakarta.id - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Solo akhirnya mengijinkan kafe di kawasan Sriwedari kembali buka setelah beberapa pekan ditutup.
Pengoperasian itu berdasarkan kesepakatan dari Komisi IV DPRD, Pemkot Solo, pengusaha, jajaran kepolisian
Hanya saja, para pemilik harus mentaati peraturan yang telah disepakati bersama.
"Jangan menjual miras. Termasuk, jika ada pengunjung yang membawa miras dari luar dan meminumnya di lokasi tersebut," terang Ketua Komisi IV DPRD Kota Solo, Janjang Sumaryono Aji dalam audiensi yang digelar Selasa (22/2/2022) melansir dari Timlo.net--jaringan Suara.com.
Baca Juga: Viral Daftar Menu di Holywings Bogor, Publik Heran Cek Ada Minuman Ini: Cocok Buat Remaja Jompo
Dikatakan, para pemilik lokasi usaha juga wajib mengikuti jam operasional dengan aturan yang berlaku. Dimana dalam hal ini merujuk dari SE Walikota tentang pengendalian Covid-19 di Kota Bengawan.
"Apabila nanti sewaktu-waktu Pemkot membutuhkan tempat tersebut, maka pihak pengelola hiburan harus mau pindah tanpa permintaan kompensasi. Namun para pengelola hiburan tidak ditariki Retribusi, melihat kondisi. Namun mereka tetap wajib membayar pajak hiburan. Besaranya berapa saya kurang tahu," jelasnya.
Melihat kondis bangunan lokasi usaha, dewan meminta para pengelola memperbaiki telebih dahulu bangunan tersebut.
"Dibersihkan dulu lokasinya, terus yang ditandon itu juga. Sampai ditumbuhi beringin. Itukan penting untuk operasional mereka. Untuk menampung air bersih," jelasnya.
Sementara itu, pengelola kafe, Putri Dwi Purwanti menuturkan telah lega setelah lokasi usahanya yang tutup hampir tiga pekan sudah kembali beroprasi.
"Ini ada karyawan yang sudah bersih-bersih disana, terus nanti malam kia langsung buka," kata Putri.
Terpisah, Kabid Destinasi dan Pemasaran Pariwisata Disbudpar Kota Solo, Ida Farida berharap para pemilik usaha bisa menaati apa yang sudah menjadi kesepakatan.
"Memang lokasi ini tak berizin, namun kami juga memperhatikan kebutuhan mereka. Untuk pengawasan hingga pemberian sanksi tentu nanti menjadi ranah dari Satpol PP sebagai penegak perda dan Polsek. Saya harap semua pihak bisa meneghormati apa yang menjadi kesepakatan bersama ini," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
-
DOR! Dua Bule Australia Jadi Korban Penembakan di Bali, Pelaku Disebut Gunakan Jaket Ojol
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Dari Keraton Solo untuk Nusantara: Peken Jasindo Gaungkan Semangat Budaya dan Ekonomi Inklusif
-
Peken Jasindo Disambut Antusias, Pelaku UMKM dan Difabel Rasakan Dampak Nyata
-
Lokasi KKN di Boyolali Bakal Didatangi Rismon Sianipar, Jokowi Beri Tantangan Balik
-
Siap Maju Ketum PSI, Jokowi Klaim Dapat Dukungan DPW, Bakal Turun Gunung?
-
Berlangsung di Keraton Solo, Peken Jasindo 2025 Hadirkan Semangat Budaya dan Ekonomi Kerakyatan