SuaraSurakarta.id - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Solo akhirnya mengijinkan kafe di kawasan Sriwedari kembali buka setelah beberapa pekan ditutup.
Pengoperasian itu berdasarkan kesepakatan dari Komisi IV DPRD, Pemkot Solo, pengusaha, jajaran kepolisian
Hanya saja, para pemilik harus mentaati peraturan yang telah disepakati bersama.
"Jangan menjual miras. Termasuk, jika ada pengunjung yang membawa miras dari luar dan meminumnya di lokasi tersebut," terang Ketua Komisi IV DPRD Kota Solo, Janjang Sumaryono Aji dalam audiensi yang digelar Selasa (22/2/2022) melansir dari Timlo.net--jaringan Suara.com.
Dikatakan, para pemilik lokasi usaha juga wajib mengikuti jam operasional dengan aturan yang berlaku. Dimana dalam hal ini merujuk dari SE Walikota tentang pengendalian Covid-19 di Kota Bengawan.
"Apabila nanti sewaktu-waktu Pemkot membutuhkan tempat tersebut, maka pihak pengelola hiburan harus mau pindah tanpa permintaan kompensasi. Namun para pengelola hiburan tidak ditariki Retribusi, melihat kondisi. Namun mereka tetap wajib membayar pajak hiburan. Besaranya berapa saya kurang tahu," jelasnya.
Melihat kondis bangunan lokasi usaha, dewan meminta para pengelola memperbaiki telebih dahulu bangunan tersebut.
"Dibersihkan dulu lokasinya, terus yang ditandon itu juga. Sampai ditumbuhi beringin. Itukan penting untuk operasional mereka. Untuk menampung air bersih," jelasnya.
Sementara itu, pengelola kafe, Putri Dwi Purwanti menuturkan telah lega setelah lokasi usahanya yang tutup hampir tiga pekan sudah kembali beroprasi.
Baca Juga: Viral Daftar Menu di Holywings Bogor, Publik Heran Cek Ada Minuman Ini: Cocok Buat Remaja Jompo
"Ini ada karyawan yang sudah bersih-bersih disana, terus nanti malam kia langsung buka," kata Putri.
Terpisah, Kabid Destinasi dan Pemasaran Pariwisata Disbudpar Kota Solo, Ida Farida berharap para pemilik usaha bisa menaati apa yang sudah menjadi kesepakatan.
"Memang lokasi ini tak berizin, namun kami juga memperhatikan kebutuhan mereka. Untuk pengawasan hingga pemberian sanksi tentu nanti menjadi ranah dari Satpol PP sebagai penegak perda dan Polsek. Saya harap semua pihak bisa meneghormati apa yang menjadi kesepakatan bersama ini," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Polres Sukoharjo Bongkar Jaringan Pengedar Sabu 213 Gram, Dua Pelaku Diciduk di Bendosari
-
Terungkap! GKR Timoer Pastikan Surat Wasiat PB XIII yang Tunjuk PB XIV Ada, Bukan Isapan Jempol
-
Akhir Pekan Makin Asyik! Ada Saldo DANA Kaget Rp299 Ribu, Sikat 4 Link Ini
-
Momen Sejarah! 3 Janji Agung Pakubuwono XIV Purboyo Saat Dinobatkan di Watu Gilang
-
Gibran Terseret Pusaran Takhta? Hangabehi Bongkar Fakta Pertemuan: Bukan Soal Restu Raja Kembar