SuaraSurakarta.id - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Solo akhirnya mengijinkan kafe di kawasan Sriwedari kembali buka setelah beberapa pekan ditutup.
Pengoperasian itu berdasarkan kesepakatan dari Komisi IV DPRD, Pemkot Solo, pengusaha, jajaran kepolisian
Hanya saja, para pemilik harus mentaati peraturan yang telah disepakati bersama.
"Jangan menjual miras. Termasuk, jika ada pengunjung yang membawa miras dari luar dan meminumnya di lokasi tersebut," terang Ketua Komisi IV DPRD Kota Solo, Janjang Sumaryono Aji dalam audiensi yang digelar Selasa (22/2/2022) melansir dari Timlo.net--jaringan Suara.com.
Dikatakan, para pemilik lokasi usaha juga wajib mengikuti jam operasional dengan aturan yang berlaku. Dimana dalam hal ini merujuk dari SE Walikota tentang pengendalian Covid-19 di Kota Bengawan.
"Apabila nanti sewaktu-waktu Pemkot membutuhkan tempat tersebut, maka pihak pengelola hiburan harus mau pindah tanpa permintaan kompensasi. Namun para pengelola hiburan tidak ditariki Retribusi, melihat kondisi. Namun mereka tetap wajib membayar pajak hiburan. Besaranya berapa saya kurang tahu," jelasnya.
Melihat kondis bangunan lokasi usaha, dewan meminta para pengelola memperbaiki telebih dahulu bangunan tersebut.
"Dibersihkan dulu lokasinya, terus yang ditandon itu juga. Sampai ditumbuhi beringin. Itukan penting untuk operasional mereka. Untuk menampung air bersih," jelasnya.
Sementara itu, pengelola kafe, Putri Dwi Purwanti menuturkan telah lega setelah lokasi usahanya yang tutup hampir tiga pekan sudah kembali beroprasi.
Baca Juga: Viral Daftar Menu di Holywings Bogor, Publik Heran Cek Ada Minuman Ini: Cocok Buat Remaja Jompo
"Ini ada karyawan yang sudah bersih-bersih disana, terus nanti malam kia langsung buka," kata Putri.
Terpisah, Kabid Destinasi dan Pemasaran Pariwisata Disbudpar Kota Solo, Ida Farida berharap para pemilik usaha bisa menaati apa yang sudah menjadi kesepakatan.
"Memang lokasi ini tak berizin, namun kami juga memperhatikan kebutuhan mereka. Untuk pengawasan hingga pemberian sanksi tentu nanti menjadi ranah dari Satpol PP sebagai penegak perda dan Polsek. Saya harap semua pihak bisa meneghormati apa yang menjadi kesepakatan bersama ini," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Sinergi Puspo Wardoyo dan Kepala Sekolah: Mewujudkan Generasi Emas Lewat Sepiring Makanan Bergizi
-
Bukan Pesta Kembang Api, Momen Unik Kaliepepe Land Berbagi 20 Ribu Paket MBG di Malam Tahun Baru
-
SISTA Berikan Donasi untuk Korban Bencana Sumatera Utara dan Aceh Tamiang
-
10 Lokasi di Kota Solo Ini Bakal Ramai Dikunjungi Saat Tahun Baru, Awas Macet Total!
-
Aria Bima Resmi Pimpin DPC PDIP Kota Solo, Tak Ada Nama FX Rudy dan Teguh Prakosa dalam Kepengurusan