SuaraSurakarta.id - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Solo akhirnya mengijinkan kafe di kawasan Sriwedari kembali buka setelah beberapa pekan ditutup.
Pengoperasian itu berdasarkan kesepakatan dari Komisi IV DPRD, Pemkot Solo, pengusaha, jajaran kepolisian
Hanya saja, para pemilik harus mentaati peraturan yang telah disepakati bersama.
"Jangan menjual miras. Termasuk, jika ada pengunjung yang membawa miras dari luar dan meminumnya di lokasi tersebut," terang Ketua Komisi IV DPRD Kota Solo, Janjang Sumaryono Aji dalam audiensi yang digelar Selasa (22/2/2022) melansir dari Timlo.net--jaringan Suara.com.
Dikatakan, para pemilik lokasi usaha juga wajib mengikuti jam operasional dengan aturan yang berlaku. Dimana dalam hal ini merujuk dari SE Walikota tentang pengendalian Covid-19 di Kota Bengawan.
"Apabila nanti sewaktu-waktu Pemkot membutuhkan tempat tersebut, maka pihak pengelola hiburan harus mau pindah tanpa permintaan kompensasi. Namun para pengelola hiburan tidak ditariki Retribusi, melihat kondisi. Namun mereka tetap wajib membayar pajak hiburan. Besaranya berapa saya kurang tahu," jelasnya.
Melihat kondis bangunan lokasi usaha, dewan meminta para pengelola memperbaiki telebih dahulu bangunan tersebut.
"Dibersihkan dulu lokasinya, terus yang ditandon itu juga. Sampai ditumbuhi beringin. Itukan penting untuk operasional mereka. Untuk menampung air bersih," jelasnya.
Sementara itu, pengelola kafe, Putri Dwi Purwanti menuturkan telah lega setelah lokasi usahanya yang tutup hampir tiga pekan sudah kembali beroprasi.
Baca Juga: Viral Daftar Menu di Holywings Bogor, Publik Heran Cek Ada Minuman Ini: Cocok Buat Remaja Jompo
"Ini ada karyawan yang sudah bersih-bersih disana, terus nanti malam kia langsung buka," kata Putri.
Terpisah, Kabid Destinasi dan Pemasaran Pariwisata Disbudpar Kota Solo, Ida Farida berharap para pemilik usaha bisa menaati apa yang sudah menjadi kesepakatan.
"Memang lokasi ini tak berizin, namun kami juga memperhatikan kebutuhan mereka. Untuk pengawasan hingga pemberian sanksi tentu nanti menjadi ranah dari Satpol PP sebagai penegak perda dan Polsek. Saya harap semua pihak bisa meneghormati apa yang menjadi kesepakatan bersama ini," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Mantan PMI Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon hingga Jantung Kota Taipei
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Dukung Diaspora dan PMI, BRImo Taiwan Raih Penghargaan Inovasi Indonesia 2026
-
Masa Demo di Depan Rumah Jokowi, Serahkan Surat Peringatan dan Plakat Bertuliskan Filosofi Jawa
-
Investasi Berkelanjutan Makin Kokoh, DPLK BRI Kantongi Kehati ESG Award 2026