SuaraSurakarta.id - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) menyambut positif hadirnya Holding Ultra Mikro, yang dipimpin oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Holding tersebut dinilai bakal punya andil besar dalam mewujudkan pemerataan ekonomi di Indonesia. Upaya pemerataan ekonomi melalui Holding Ultra Mikro, sekaligus dapat mendorong Indonesia untuk mencapai inklusi keuangan.
Keseriusan Indonesia dalam memulihkan sektor usaha Ultra Mikro dan UMKM dapat dilihat dari hadirnya inklusi keuangan UMKM dalam agenda prioritas G20.
Dalam forum kerja sama multilateral itu, perbankan menjadi motor dalam mendorong produktivitas dan mendukung ekonomi dan keuangan inklusif bagi underserved community.
Baca Juga: Dirut BRI: Aksi Korporasi BRI Dapat Terserap Rp95,9 Triliun
Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Bidang Produktivitas dan Daya Saing, Yulius mengatakan, Holding Ultra Mikro dapat menjadi solusi akses pembiayaan bagi pelaku usaha ultra mikro. Dengan begitu, pelaku usaha ultra mikro bisa meningkatkan produktivitasnya, sehingga potensi untuk naik kelas dan kemungkinan peningkatan kesejahteraan masyarakat semakin terbuka lebar.
“Upaya ini diharapkan dapat lebih melakukan pemerataan pembangunan. Tingkat kemiskinan kita ini masih tinggi, yaitu 17,76%. Ini yang sejalan dengan yang diharapkan dengan adanya ultra mikro,” kata Yulius, dalam pemaparannya di BRI Microfinance Outlook 2022, Jakarta, Kamis (10/2/2022).
Yulius menyebut, Indonesia masih mengalami ketimpangan ekonomi yang cukup tinggi. Kondisi ini tercermin dari rasio gini Indonesia yang menyentuh 0,381 per September 2021. Angka ini sebenarnya mengalami perbaikan dibandingkan Maret 2021, yang sebesar 0,384.
Rasio gini sendiri merupakan indikator untuk mengukur ketimpangan ekonomi yang diinterpretasikan dalam skala 0-1. Skor yang mendekati angka 0 menunjukan kemerataan ekonomi semakin membaik.
Sebaliknya, jika mendekati angka 1, hal itu menunjukan kondisi ketimpangan ekonomi semakin tinggi.
Baca Juga: Modal Holding Ultra Mikro Dinilai Dukung Stimulus yang Diberikan Pemerintah pada Sektor UMKM
“Ultra mikro merupakan holding pembiayaan yang ditujukan untuk memberikan UMKM, agar lebih terintegrasi dan koordinasi, sehingga diharapkan didapatkan pembiayaan biaya yang lebih murah dengan jangkauan yang lebih luas. Masyarakat semakin mudah mengajukan pinjaman dan terdapatnya pendampingan,” katanya.
Berita Terkait
-
Lewat UMKM EXPO(RT), BRI Bantu Pengusaha UMKM Aksesori Ini Dapatkan Akses Pasar di Kancah Global
-
Kesuksesan UMKM Unici Songket Silungkang, Upaya BRI Dorong Warisan Budaya Tembus Pasar Internasional
-
BRI Menanam, Laut pun Senang: Upaya Nyata Jaga Ekosistem Gili Matra Demi Masa Depan
-
Kapan Bank Buka Setelah Libur Lebaran 2025? Jadwal Lengkap BRI, BCA, BNI, Mandiri, BSI
-
Inspirasi dari Desa Wunut, Desa BRILiaN yang Bagikan THR hingga Sediakan Jaminan Sosial
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
-
IHSG Hari Ini Anjlok Parah, Prabowo Mengaku Tidak Takut Hingga Singgung Judi
-
Kopicek: Ketika Komunitas Mata Hati Mengubah Stigma Tunanetra Melalui Kopi
-
IHSG Bergejolak, Prabowo Sesumbar: Saya Tidak Takut dengan Pasar Modal
Terkini
-
Bom Waktu Mobil Esemka 'Meledak' di Solo: Jokowi dan Ma'ruf Amin Digugat Warga
-
Kontroversi Revisi KUHAP: Penyidik Berhak Ciduk Langsung, Begini Analisis Pakar Hukum UNS
-
Rencana Bakal Dipekerjakan Lagi, Eks Buruh PT Sritex: Belum Ada Kepastian
-
Viral Sejumlah Kendaraan Mogok Usai Isi Pertalite di SPBU Trucuk Klaten
-
Polresta Solo Apresiasi Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor