SuaraSurakarta.id - Tarif sewa Stadion Manahan dan Lapangan pendukung di Kota Solo secara resmi sudah keluar.
Harga sewa Stadion Manahan Solo dan Lapangan pendukung tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2022.
Dalam Perwali tersebut mengatur sejumlah tarif retribusi penggunaan tempat rekreasi dan Olahraga yang dikelola oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Solo.
Besaran harga sewa Stadion Manahan dan lapangan pendukung yang beredar luas di masyarakat sudah sesuai dengan fasilitas yang dimiliki.
"Besaran tarif itu disesuaikan dengan standar yang ada," ujar Kepala Dispora Solo, Joni Hari Sumantri, Jumat (18/2/2022).
Menurutnya, itu juga kita komparasikan dengan beberapa venue yang ada di kota-kota lain. Beberapa pengguna pun variatif, ada yang keberatan, ada juga yang biasa-biasa saja.
"Kalau merasa berat jangan subyektif tapi harus melihat ke kota atau daerah lain. Saya bukan sombong, fasilitas di Solo kan kalau dibandingkan daerah sekitar sudah lebih baik," ungkap dia.
Joni menjelaskan, standarnya itu sudah disiapkan untuk piala dunia. Tapi kalau kepentingannya untuk latihan jelas berbeda tarifnya dengan saat buat pertandingan.
"Sudah standar internasional, karena memang buat persiapan piala dunia," sambungnya.
Baca Juga: Horeee! Gibran Pastikan Pemerintah Dukung Penuh Kiprah Persis Solo di Liga 1
Kalau digunakan pagi atau siang hari, tarifnya juga berbeda. Pada malam hari kan menggunakan lampu dan itu ditanggung yang mau pakai.
"Perawatan lapangan juga tidak murah. Ini yang harus menjadi perhatian, pastinya harus rutin dilakukan," imbuh dia.
Sebenarnya Stadion Manahan dan lapangan-lapangan lain sudah bisa digunakan. Tapi harus ada rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kota Solo terlebih dahulu.
"Kalau Satgas Covid-19 memberikan rekomendasi, maka kami mengizinkan. Jadi harus ada rekomendasi," ucapnya.
Karena sekarang yang mengendalikan kegiatan masyarakat mulai dari perdagangan, sosial budaya hingga olahraga harus sesuaikan dengan standar pandemi.
"Kalau kami selama direkomendasikan oleh Satgas Covid-19, kami mengizinkan. Itu pun harus mematuhi protokol kesehatan, vaksin dua kali, dan swab antigen," tandas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Mural HUT ke-81 di Sukoharjo, Angka 8 Bergambar Pria Gendut, Angka 1 Pria Kurus
-
PGS Resmi Tutup Permanen Gara-gara Pailit, Pedagang Mulai Kosongkan Kios dan Pindah
-
BRI Optimalkan Likuiditas Dari Dana SAL Untuk Percepat Pembiayaan Sektor Riil
-
Menengok Rumah Slamet Riyadi yang Direhabilitasi, Sosok Pemberani yang Gugur di Medan Perang
-
Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat