SuaraSurakarta.id - Tarif sewa Stadion Manahan dan Lapangan pendukung di Kota Solo secara resmi sudah keluar.
Harga sewa Stadion Manahan Solo dan Lapangan pendukung tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2022.
Dalam Perwali tersebut mengatur sejumlah tarif retribusi penggunaan tempat rekreasi dan Olahraga yang dikelola oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Solo.
Besaran harga sewa Stadion Manahan dan lapangan pendukung yang beredar luas di masyarakat sudah sesuai dengan fasilitas yang dimiliki.
"Besaran tarif itu disesuaikan dengan standar yang ada," ujar Kepala Dispora Solo, Joni Hari Sumantri, Jumat (18/2/2022).
Menurutnya, itu juga kita komparasikan dengan beberapa venue yang ada di kota-kota lain. Beberapa pengguna pun variatif, ada yang keberatan, ada juga yang biasa-biasa saja.
"Kalau merasa berat jangan subyektif tapi harus melihat ke kota atau daerah lain. Saya bukan sombong, fasilitas di Solo kan kalau dibandingkan daerah sekitar sudah lebih baik," ungkap dia.
Joni menjelaskan, standarnya itu sudah disiapkan untuk piala dunia. Tapi kalau kepentingannya untuk latihan jelas berbeda tarifnya dengan saat buat pertandingan.
"Sudah standar internasional, karena memang buat persiapan piala dunia," sambungnya.
Baca Juga: Horeee! Gibran Pastikan Pemerintah Dukung Penuh Kiprah Persis Solo di Liga 1
Kalau digunakan pagi atau siang hari, tarifnya juga berbeda. Pada malam hari kan menggunakan lampu dan itu ditanggung yang mau pakai.
"Perawatan lapangan juga tidak murah. Ini yang harus menjadi perhatian, pastinya harus rutin dilakukan," imbuh dia.
Sebenarnya Stadion Manahan dan lapangan-lapangan lain sudah bisa digunakan. Tapi harus ada rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kota Solo terlebih dahulu.
"Kalau Satgas Covid-19 memberikan rekomendasi, maka kami mengizinkan. Jadi harus ada rekomendasi," ucapnya.
Karena sekarang yang mengendalikan kegiatan masyarakat mulai dari perdagangan, sosial budaya hingga olahraga harus sesuaikan dengan standar pandemi.
"Kalau kami selama direkomendasikan oleh Satgas Covid-19, kami mengizinkan. Itu pun harus mematuhi protokol kesehatan, vaksin dua kali, dan swab antigen," tandas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ditjen Hubla Kemenhub Digugat ke PTUN Jakarta Terkait Konsesi Alur Mahakam
-
Kejagung Tinjau Masjid Sriwedari Solo yang Mangkrak sejak 2021, Pembangunan Bakal Dilanjutkan?
-
Terungkap Kasus Penimbunan Solar Subsidi Ilegal di Klaten, Omzet Pelaku Rp200 Juta per Bulan
-
Melihat Masa Depan Fintech Indonesia Melalui Karya Pemenang FutureFin AdaKami dan UNS
-
Solar Mahal Gila! Pakar Ungkap Trik Rahasia Hemat BBM Mobil Diesel, Bukan Cuma Soal 'Kaki Kanan'