SuaraSurakarta.id - Tarif sewa Stadion Manahan dan Lapangan pendukung di Kota Solo secara resmi sudah keluar.
Harga sewa Stadion Manahan Solo dan Lapangan pendukung tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2022.
Dalam Perwali tersebut mengatur sejumlah tarif retribusi penggunaan tempat rekreasi dan Olahraga yang dikelola oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Solo.
Besaran harga sewa Stadion Manahan dan lapangan pendukung yang beredar luas di masyarakat sudah sesuai dengan fasilitas yang dimiliki.
"Besaran tarif itu disesuaikan dengan standar yang ada," ujar Kepala Dispora Solo, Joni Hari Sumantri, Jumat (18/2/2022).
Menurutnya, itu juga kita komparasikan dengan beberapa venue yang ada di kota-kota lain. Beberapa pengguna pun variatif, ada yang keberatan, ada juga yang biasa-biasa saja.
"Kalau merasa berat jangan subyektif tapi harus melihat ke kota atau daerah lain. Saya bukan sombong, fasilitas di Solo kan kalau dibandingkan daerah sekitar sudah lebih baik," ungkap dia.
Joni menjelaskan, standarnya itu sudah disiapkan untuk piala dunia. Tapi kalau kepentingannya untuk latihan jelas berbeda tarifnya dengan saat buat pertandingan.
"Sudah standar internasional, karena memang buat persiapan piala dunia," sambungnya.
Baca Juga: Horeee! Gibran Pastikan Pemerintah Dukung Penuh Kiprah Persis Solo di Liga 1
Kalau digunakan pagi atau siang hari, tarifnya juga berbeda. Pada malam hari kan menggunakan lampu dan itu ditanggung yang mau pakai.
"Perawatan lapangan juga tidak murah. Ini yang harus menjadi perhatian, pastinya harus rutin dilakukan," imbuh dia.
Sebenarnya Stadion Manahan dan lapangan-lapangan lain sudah bisa digunakan. Tapi harus ada rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kota Solo terlebih dahulu.
"Kalau Satgas Covid-19 memberikan rekomendasi, maka kami mengizinkan. Jadi harus ada rekomendasi," ucapnya.
Karena sekarang yang mengendalikan kegiatan masyarakat mulai dari perdagangan, sosial budaya hingga olahraga harus sesuaikan dengan standar pandemi.
"Kalau kami selama direkomendasikan oleh Satgas Covid-19, kami mengizinkan. Itu pun harus mematuhi protokol kesehatan, vaksin dua kali, dan swab antigen," tandas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Putra Mahkota Keraton Solo KGPAA Hamangkunegera Deklarasikan Jadi PB XIV
-
Momen Haru Ribuan Warga Solo Iringi dan Melepas Jenazah PB XIII
-
Jenazah PB XIII Diberangkatkan, Ini Momen Keluarga Gelar Tradisi Brobosan
-
KGPAA Tedjowulan Jadi Raja Sementara Keraton Solo hingga Penerus PB XIII Dinobatkan
-
Kapolri Gelar Pertemuan Tertutup dengan Keluarga Keraton Solo, Bahas Pengamanan Prosesi Pemakaman?