SuaraSurakarta.id - Kasus COVID-19 masih menjadi perhatian oleh pemerintah. Di Kota Solo mulai diperketat aturan mengunjungi atau kegiatan tempat ibadah.
Kepala Kantor Kemenag Kota Surakarta Hidayat Masykur menyebut, pihaknya telah memperketat aturan di tempat ibadah menyusul lonjakan kasus COVID-19 beberapa waktu terakhir di daerah itu.
Ia mengatakan, pembatasan yang dilakukan yakni khotbah dibatasi maksimum 15 menit.
"Yang perlu ditekankan bahwa ceramahnya tidak boleh lebih dari 15 menit. Khotbahnya pendek saja tetapi tanpa meninggalkan syarat dan rukun ibadah," kata Hidayat dikutip ANTARA di Solo (10/2/2022).
Baca Juga: 6 Sekolah di Medan Hentikan PTM karena Temuan Kasus Covid-19
Selain itu, katanya, pelaksanaan ibadah tidak boleh lebih dari satu jam.
Ia juga mengimbau kepada anggota jemaah untuk tetap menerapkan protokol kesehatan selama mengikuti ibadah di rumah ibadah.
"Jemaah wajib memakai masker dan menjaga jarak," katanya.
Sesuai dengan surat edaran (SE) terbaru, yakni Nomor KS.00.23/500/2002 tentang PPKM Level 2 Kota Surakarta, jumlah peserta maksimum 75 persen dari total kapasitas ruang dengan penanda berupa stiker sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Surakarta Nomor 067/1094 tanggal 12 April 2021 tentang Penanda Jarak Jemaah/Umat pada Tempat Ibadah di Kota Surakarta.
Untuk khatib, penceramah, pendeta, pastor, "pandita", pedanda, atau rohaniwan, katanya, memakai masker dan pelindung wajah dengan baik dan benar serta menyampaikan khotbah dengan durasi paling lama 15 menit.
Baca Juga: Kasus Harian 1.000 Lebih, Pemimpin Hong Kong Minta Maaf Warga Antre Lama untuk Tes Covid-19
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surakarta Ahyani mengatakan saat ini aturan untuk pelaksanaan ibadah di rumah ibadah masih sama.
Meski demikian, ia meminta masyarakat agar disiplin protokol kesehatan selama mengikuti ibadah.
"Prokesnya saja diperketat," katanya.
Berita Terkait
-
Libur Lebaran Usai, Pelunasan Biaya Haji Kembali Dibuka! Ini Jumlah Jemaah yang Lunas Bipih
-
Ada 'Wisata Jokowi' di Solo yang Sempat Bikin Wamendagri Penasaran, Apa Itu?
-
Ahli Hisab Kemenag Sebut Hilal Belum Terlihat, Kemungkinan Idul Fitri Hari Senin
-
Ijtimak Berbarengan dengan Gerhana Matahari Sebagian Jadi Penentu Keakuratan Hisab Awal Syawal
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada Senin?
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
Terkini
-
Pertamina Pecat Kru Mobil Tangki Buntut BBM Oplosan di SPBU Trucuk Klaten
-
BBM Oplosan Air di SPBU Trucuk Klaten: Polisi Tetapkan Satu Tersangka
-
Kisah Mistis dan Sejarah Kelam Jembatan Bacem Sukoharjo
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Ijazah Jokowi Kembali Jadi Polemik: Tim Kuasa Hukum Siapkan Langkah Mengejutkan