SuaraSurakarta.id - Anggota Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menilai langkah Pemerintah Jateng dalam proses pembangunan bendungan dan negoisasi dengan warga tak melanggar HAM.
Proses dilakukan secara terbuka dan dialog dengan semua komponen, termasuk yangpihak kontra atau menolak.
"Sayangnya mereka menolak dialog dan cenderung berburuk sangka," ungkapnya dalam rilis yang diterima, Rabu (9/1/2022) siang.
Langkah BPN yang didampingi petugas kepolisian kemarin adalah ingin mengukur tanah milik 317 warga yang sudah setuju untuk dibeli.
Sayangnya upaya tersebut diprovokasi oleh oknum tak dikenal sehingga warga yang kontra emosi dan menghalang-halangi tim BPN yang akan mengukur tanah.
"Sebaiknya warga Wadas terus bermusyawarah agar tetap rukun dan harmonis desanya. Jangan mau diprovokasi oleh orang yang tak jelas. Jangan juga mau diadu sesama warga. Kepolisian akan menjamin kenyamanan dan keamanan semua warga Wadas," paparnya.
Peristiwa bentrokan di daerah Wadas, Purworejo dipicu pro-kontra sesama warga sendiri atas rencana pembangunan bendungan oleh pemerintah.
Padahal, lanjut dia, tujuan pembangunan bendungan untuk meningkatkan kesejahteraan para petani dengan tersedianya air dan irigasi teknis yang dibangun menyertai bendungan.
"Melalui bendungan tersebut nantinya lahan daerah sekitar akan menjadi subur karena terairi secara simultan. Bahan pembangunan bendungan tersebut salah satunya diambil dari Wadas yang mengandung andesit," tegas dia.
Ada 617 warga yang memilki tanah di daerah Wadas yang akan dibeli pemerintah dengan harga yang menguntungkan.
BPN Jawa Tengah telah menetapkan harga atas tanah sesuai yang berlaku dan pastinya menguntungkan. Hasilnya ada 317 warga di daerah Wadas yang setuju tanahnya dibeli dan dibebaskan untuk pembangunan bendungan.
Namun masih ada warga lainnya yang belum setuju atas remcana pemerintah tersebut. Mereka pun telah diajak dialog oleh Pemprov Jawa Tengah. Bahkan Pemprov Jateng telah meminta Komnas HAM sebagai mediator atas warga yang masih pro kontra.
Pihak kontra pun telah menempuh jalur hukum melalui PTUN dan hingga kasasi pun kalah. Sebagian warga yang kontra juga sering meneror warga yang setuju atas rencana pembangunan wadas.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
Terkini
-
Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi Drainase Stadion Manahan Ajukan Pra Peradilan
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
Polisi Absen Lagi, Sidang Gugatan Citizen Lawsuit Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Ditunda
-
Mantan Pejabat Pemkot Terseret Kasus Korupsi, Wali Kota Solo Wanti-wanti ASN
-
Diduga Korupsi Proyek Drainase Kawasan Stadion Manahan, Eks Pejabat PUPR Tersangka