Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 09 Februari 2022 | 14:28 WIB
Situasi Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo. [Instagram]

SuaraSurakarta.id - Anggota Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menilai langkah Pemerintah Jateng dalam proses pembangunan bendungan dan negoisasi dengan warga tak melanggar HAM.

Proses dilakukan secara terbuka dan dialog dengan semua komponen, termasuk yangpihak  kontra atau menolak.

"Sayangnya mereka menolak dialog dan cenderung berburuk sangka," ungkapnya dalam rilis yang diterima, Rabu (9/1/2022) siang.

Langkah BPN yang didampingi petugas kepolisian kemarin adalah ingin mengukur tanah milik 317 warga yang sudah setuju untuk dibeli.

Baca Juga: Ganjar Hormati Warga Desa Wadas yang Masih Menolak Proyek Bendungan Bener: Ternyata Banyak yang Tidak Paham

Sayangnya upaya tersebut diprovokasi oleh oknum tak dikenal sehingga warga yang kontra emosi dan menghalang-halangi tim BPN yang akan mengukur tanah.

"Sebaiknya warga Wadas terus bermusyawarah agar tetap rukun dan harmonis desanya. Jangan mau diprovokasi oleh orang yang tak jelas. Jangan juga mau diadu sesama warga. Kepolisian akan menjamin kenyamanan dan keamanan semua warga Wadas," paparnya.

Peristiwa bentrokan di daerah Wadas, Purworejo dipicu pro-kontra sesama warga sendiri atas rencana pembangunan bendungan oleh pemerintah.

Padahal, lanjut dia, tujuan pembangunan bendungan untuk meningkatkan kesejahteraan para petani dengan tersedianya air dan irigasi teknis yang dibangun menyertai bendungan.

"Melalui bendungan tersebut nantinya lahan daerah sekitar akan menjadi subur karena terairi secara simultan. Bahan pembangunan bendungan tersebut salah satunya diambil dari Wadas yang mengandung andesit," tegas dia.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Minta Maaf soal Konflik Desa Wadas, Janji Lepaskan Warga yang Ditangkap

Ada 617 warga yang memilki tanah di daerah Wadas yang akan dibeli pemerintah dengan harga yang menguntungkan.

BPN Jawa Tengah telah menetapkan harga atas tanah sesuai yang berlaku dan pastinya menguntungkan. Hasilnya ada 317 warga di daerah Wadas yang setuju tanahnya dibeli dan dibebaskan untuk pembangunan bendungan.

Namun masih ada warga lainnya yang belum setuju atas remcana pemerintah tersebut. Mereka pun telah diajak dialog oleh Pemprov Jawa Tengah. Bahkan Pemprov Jateng telah meminta Komnas HAM sebagai mediator atas warga yang masih pro kontra.

Pihak kontra pun telah menempuh jalur hukum melalui PTUN dan hingga kasasi pun kalah. Sebagian warga yang kontra juga sering meneror warga yang setuju atas rencana pembangunan wadas.

Load More