SuaraSurakarta.id - Anggota Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menilai langkah Pemerintah Jateng dalam proses pembangunan bendungan dan negoisasi dengan warga tak melanggar HAM.
Proses dilakukan secara terbuka dan dialog dengan semua komponen, termasuk yangpihak kontra atau menolak.
"Sayangnya mereka menolak dialog dan cenderung berburuk sangka," ungkapnya dalam rilis yang diterima, Rabu (9/1/2022) siang.
Langkah BPN yang didampingi petugas kepolisian kemarin adalah ingin mengukur tanah milik 317 warga yang sudah setuju untuk dibeli.
Sayangnya upaya tersebut diprovokasi oleh oknum tak dikenal sehingga warga yang kontra emosi dan menghalang-halangi tim BPN yang akan mengukur tanah.
"Sebaiknya warga Wadas terus bermusyawarah agar tetap rukun dan harmonis desanya. Jangan mau diprovokasi oleh orang yang tak jelas. Jangan juga mau diadu sesama warga. Kepolisian akan menjamin kenyamanan dan keamanan semua warga Wadas," paparnya.
Peristiwa bentrokan di daerah Wadas, Purworejo dipicu pro-kontra sesama warga sendiri atas rencana pembangunan bendungan oleh pemerintah.
Padahal, lanjut dia, tujuan pembangunan bendungan untuk meningkatkan kesejahteraan para petani dengan tersedianya air dan irigasi teknis yang dibangun menyertai bendungan.
"Melalui bendungan tersebut nantinya lahan daerah sekitar akan menjadi subur karena terairi secara simultan. Bahan pembangunan bendungan tersebut salah satunya diambil dari Wadas yang mengandung andesit," tegas dia.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Minta Maaf soal Konflik Desa Wadas, Janji Lepaskan Warga yang Ditangkap
Ada 617 warga yang memilki tanah di daerah Wadas yang akan dibeli pemerintah dengan harga yang menguntungkan.
BPN Jawa Tengah telah menetapkan harga atas tanah sesuai yang berlaku dan pastinya menguntungkan. Hasilnya ada 317 warga di daerah Wadas yang setuju tanahnya dibeli dan dibebaskan untuk pembangunan bendungan.
Namun masih ada warga lainnya yang belum setuju atas remcana pemerintah tersebut. Mereka pun telah diajak dialog oleh Pemprov Jawa Tengah. Bahkan Pemprov Jateng telah meminta Komnas HAM sebagai mediator atas warga yang masih pro kontra.
Pihak kontra pun telah menempuh jalur hukum melalui PTUN dan hingga kasasi pun kalah. Sebagian warga yang kontra juga sering meneror warga yang setuju atas rencana pembangunan wadas.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Terpopuler Sepak Bola: 9 Pemain Dicoret, Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- 7 Rekomendasi HP Murah untuk Anak Sekolah, RAM Besar Punya Spek Mewah
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
Pilihan
-
Belanja Frozen Food Hemat Tanpa Ribet, Ini Deretan Promo Alfamart Sampai 15 Juni 2025
-
Bau Busuk Sambut China di SUGBK: Media Indonesia Dilarang Meliput!
-
Rekomendasi 10 Skincare Terbaik untuk Pria, Bikin Wajah Cerah dan Awet Muda!
-
5 Rekomendasi Skincare Merek Terkenal untuk Pelajar dan Mahasiswa, Harga Murah dan Wajah Sehat!
-
Kode Keras Erick Thohir! Timnas Indonesia Akan Tambah Striker Naturalisasi
Terkini
-
Respati Ardi Tegaskan Tak Tergiur Mitos Kursi Gubernur-Presiden, Fokus di Solo!
-
Senkom Mitra Polri Temui Gibran, Bahas Ketahanan Pangan hingga Teknologi Komunikasi
-
Kejari Karanganyar Kembali Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Alat Kesehatan
-
Tewaskan Satu Orang, Ini Kronologi Kecelakaan Maut di Matesih Karanganyar
-
Ada Gank Santa Cruz Solo, Polda Jateng Petakan Ormas Diduga Terafiliasi Premanisme