SuaraSurakarta.id - Pro kontra soal lahan di desa wadas yang akan diambil alih Negara untuk tambang batu quarry terus menjadi perbincangan. Diketahui batu andesit dari Desa Wadas nantinya akan digunakan untuk material pembangunan Bendungan Bener, Purworejo.
Salah satu netizen atas nama akun @DiniHrdianti atau dengan nama lengkap Dini Poedji Hardianti memberikan komentar soal pengukuran lahan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dalam unggahan di twitternya itu menulis thread dengan judul ‘Fakta-Fakta yang Tidak Pernah Disampaikan Aktivis Wadas Melawan’.
Melalui cuitan itu, Dini menegaskan bahwa pengukuran yang dilakukan di Desa Wadas hanya untuk warga yang sudah menyetujui.
Baca Juga: DPR Minta Polisi Persuasif, Pemerintah Utamakan Dialog di Desa Wadas, Bukan Justru Sebaliknya!
"Pengukuran hari ini hanya untuk bidang tanah yang warga pemilik lahannya sudah menyetujui. Lho sudah ada yang setuju? Oh ada banyak," tulisnya di twitter dikutip Rabu (9/2/2022).
"Data terakhir Dari 617 bidang yang akan dibebaskan di Desa Wadas. Warga Setuju = 346 bidang Masih abu-abu = 173 bidang Menolak = 98 bidang," jelasnya.
Menurutnya warga yang meyetujui telah menerima ganti untung dari negara.
"Ratusan warga yang sudah setuju telah menerima uang ganti untung pada awal November 2021 lalu. Dan proses nya dilaksanakan di Kantor PP Resort Office PT PP, Desa Karangsari, Kecamatan Bener, Purworejo," tulisnya.
Dalam unggahan itu, Dini juga menyebutkan terdapat fakta-fakta yang tidak ditunjukan oleh pihak aktivis.
Baca Juga: Konflik di Desa Wadas, Ganjar Pranowo Minta Maaf, Minta Polisi Lepaskan Warga yang Ditangkap
"Fakta kejadian hari ini jg banyak yg terdistorsi atau mungkin sengaja tidak ditampilkan. Bahwa hari ini adlh proses pengukuran bidang lahan utk warga yg setuju. ULANGI : “hanya di lahan warga yg SUDAH setuju. Sdgkan di lahan warga yg blm setuju TIDAK dilaksanakan pengukuran.”
Ia membeberkan alasan kenapa banyak aparat yang mengepung di desa wadas.
"Tapi mengapa polisi/TNI banyak sekali ? Karena pd pengukuran sblmnya selalu dihalang-halangi oleh warga yg kontra. Warga yang sudah setuju jadi takut karena diintimidasi dan diancam macam2. Makanya, muncul permintaan pengamanan dari warga dan petugas BPN."
"Ini video rombongan petugas BPN bersama warga pemilik lahan dikawal polisi menuju tanah yg akan diukur. Baik2 saja kan kondisinya ? Knp aktivis tdk posting video ini ? Krn tdk mendukung narasi mrk yg menggambarkan situasi panas, bentrok, geger, shg bisa teriak alerta alerta."
Sementara itu, Kuasa Hukum Desa Wadas Julian Duwi menyebut, bukan masalah pemilik tanah atau bukan pemilik, melainkan soal masa depan anak dan cucu di desa tersebut.
"Permasalahan ini bukan hanya pemilik tanah dan yang tidak memiliki tanah, tentu itu informasi sepihak. Tapi lebih ke manfaat fungsi tanah bersama, dari pekerja, warga dan anak cucu. Soal pemilik tanah hingga sekarang belum dikroscek," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
Pilihan
-
Rudiantara Sentil OJK Soal Aturan 'Saklek' Pinjol: Jangan Terlalu Kencang, Nanti Mati!
-
PSSI Sebut Persija Tak Penuhi 'Syarat' Ikut Piala Presiden 2025: Kita Tak Pilih-pilih
-
Perbandingan Spesifikasi iQOO Z10 vs Infinix GT 30 Pro, Duel HP Gaming 4 Jutaan
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Here We Go! Ole Romeny Cs Main di Piala Presiden 2025: Ini Jadwalnya
Terkini
-
Sebut Ada Kejanggalan, Rismon Sianipar Bakal Cek Lokasi KKN Jokowi di Boyolali
-
Polemik Berlanjut, Politisi PKS Laporkan Pemilik Ayam Goreng Widuran ke Polisi
-
Rismon Sianipar Muncul di Sidang Ijazah Palsu Jokowi, Ternyata Diundang Sosok Ini
-
Sidang Ijazah Palsu Jokowi, Majelis Hakim Tolak Gugatan Intervensi Alumni SMAN 6 Solo
-
Kasus Penggelapan Uang: Mantan Kacab Marketing PT SHA SOLO Dihukum 3,5 Tahun Bui