SuaraSurakarta.id - Kecelakaan maut terjadi di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Korbannya merupakan warga Sukoharjo Jawa Tengah.
Sebanyak 13 orang meninggal pada kecelakaan tersebut. Korban meninggal dari kecelakaan tunggal sebuah bus di Jalan Imogiri-Dlingo, Desa Wukirsari, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Minggu (6/2/2022 siang itu akan mendapat santunan dari Jasa Raharja masing-masing sebesar Rp50 juta.
"Dari korban meninggal 13 orang, santunan sudah kita serahkan tadi (6/2) malam delapan orang, dan hari ini (7/2) sisanya lima orang, korban mendapat Rp50 juta," kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono dikutip dari ANTARA di sela meninjau korban kecelakaan bus di RS PKU Muhammadiyah Bantul, Senin (7/2/2022).
Menurut dia, secara administrasi pemberian santunan kepada korban kecelakaan bus sudah diselesaikan Senin pagi ini, akan tetapi sebagai bentuk perhatian kepada keluarga korban, pihaknya akan menuju Sukoharjo Jawa Tengah, ke alamat para korban kecelakaan itu.
"Secara seremonial administrasi dilakukan pagi ini, dan saya bersama seluruh tim akan menuju ke Sukoharjo, ke keluarga korban walaupun secara administrasi maupun kewajiban pemberian sudah diselesaikan pagi ini," katanya.
Selain korban meninggal dunia, korban yang mengalami luka-luka usai bus pariwisata mengalami kecelakaan tunggal akibat menghantam tebing saat menurun di Bukit Bego tersebut, juga mendapat jaminan Jasa Raharja dalam perawatan di rumah sakit.
Tercatat ada 47 penumpang asal Sukoharjo yang naik bus pariwisata tersebut. Ada 34 orang yang mengalami luka-luka dan dirawat di tiga rumah sakit wilayah Bantul, yaitu RSUD Panembahan Senopati, RS PKU Muhammadiyah Bantul, dan RS Nur Hidayah.
"Korban luka sudah dapat santunan, jadi ketika yang luka-luka sudah dirawat, berarti mereka sudah mendapat jaminan dari Jasa Raharja untuk semua, dan maksimal sebesar Rp20 juta bisa diberikan kepada rumah sakit," katanya.
Dia mengatakan kunjungan ke salah satu rumah sakit di Bantul yang merawat korban luka dan meninggal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi pemerintah ini dalam memberikan santunan atas korban kecelakaan. Bahkan, santunan diberikan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
"Mudah-mudahan ini akan menjadikan perhatian bagi kita semua akan pentingnya bagaimana berlalu lintas agar kecelakaan seperti ini tidak terjadi lagi," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Kunci Jawaban Sejarah Kelas 11 Halaman 128129 Asesmen Bab 3 Pilihan Ganda: Di Bawah Tirani Jepang
-
12 Makna dan Amalan Tarhib Ramadan, Bekal Menyambut Puasa 2026
-
Tekan Inflasi Saat Ramadan-Lebaran, Respati Ardi Monitoring Ketersediaan dan Harga Bahan Pokok
-
5 Pilihan Terbaik Mobil Toyota Bekas Harga Rp30 Jutaan, Irit BBM dan Tetap Ganteng
-
7 Fakta Video Viral Anies Baswedan Ajak Pria Diduga Intel Foto Bareng